Oleh: Derajat Ginanjar Koesmayadi*
Hingga 30 Juni 2009 kasus HIV/AIDS di Indonesia berjumlah 17.699 kasus dan tersebar di 32 provinsi di 300 Kabupaten/Kota (Ditjen PP & PL Departemen Kesehatan RI). Perkiraan terkini UNAIDS sebanyak 270.000 kasus sedangkan estimasi pada 2014 adalah sebanyak 501.400 kasus.
Menurut Badan Narkotika Nasional (BNN), perkiraan pengguna narkotika, psikotropika dan zat adiktif lain (NAPZA) pada 2009 adalah 1,9 % dari jumlah penduduk Indonesia yang berjumlah 250.000.000 jiwa atau sama dengan 4.750.000 jiwa.
Selain itu pengguna NAPZA dengan cara penyuntikan atau kerap disebut penasun yang rentan terhadap HIV/AIDS diperkirakan sebanyak antara 190.000-247.000 orang (Departemen Kesehatan RI).
Atas nama penegakan hukum, negara memberlakukan undang-undang yang represif terhadap pengguna NAPZA, yaitu hukuman penjara. Apa yang pengguna NAPZA dapatkan dalam penjara hanyalah kemampuan untuk bertahan ditengah lingkungan yang sangat keras serta makin parahnya tingkat kecanduan NAPZA. Hal ini terkait kemudahan mendapatkan NAPZA di dalam penjara.
Hal ini merupakan dampak sebuah kebijakan yang mengkriminalkan pengguna NAPZA. Para pembuat kebijakan berfikir bahwa pendekatan praktis-pragmatis dapat membuat jera dan membuat pulih pengguna NAPZA. Pada kenyataannya pendekatan ini tidak terbukti berhasil.
Definisi medis kecanduan adalah sebuah penyakit progresif yang berdampak kepada fisik, psikis, sosial dan spiritual. Artinya kecanduan dapat dipulihkan melalui pendekatan medis yang efektif. Hal ini diperkuat oleh pernyataan World Health Organization(WHO) yang menyebutkan bahwa ketergantungan NAPZA adalah suatu jenis penyakit atau “disease entitiy” yang dalam International Classification of Diseases and Health Related Problem-Tenth Revision, 1992 (ICD-10) digolongkan dalam “mental and behavioral disorder due to psychoactive substance abuse ”.
Berdasarkan definisi kecanduan diatas dengan menggunakan pendekatan kesehatan masyarakat, negara melakukan penanggulangan HIV/AIDS melalui pelaksanaan program Harm Reduction atau Program Pengurangan Dampak Buruk Penggunaan NAPZA. Harm Reduction adalah sebuah pendekatan praktis pragmatis yang salah satu tujuannya adalah agar penasun tidak menularkan atau tertular HIV/AIDS atau penyakit-penyakit yang disebabkan oleh pertukaran jarum suntik.
Melalui analisa dangkal, pendekatan tersebut dapat mengurangi penularan HIV/AIDS atau penyakit terkait di kalangan penasun. Namun dalam perspektif pemberdayaan masyarakat, ternyata penasun yang terlibat hanya menjadi obyek dari hegemoni proyek-proyek bantuan internasional untuk mengumpulkan data-data “teman-temannya” yang sudah mengakses program tersebut.
Dibalik itu, kualitas hidup yang menyangkut keadaan fisik, psikis, sosial dan spiritual penasun masih dalam taraf cukup rendah. Terlihat dari hasil pelaksanaan program Harm Reduction dimana klien yang dijangkau LSM pegiat Harm Reduction masih terus berkutat dengan masalah yang sangat mendasar yaitu kecanduan mereka. Pendekatan praktis-pragmatis belum mampu menjawab permasalahan apalagi meningkatkan kualitas hidup pengguna NAPZA.
Satu contoh lagi terkait permasalahan NAPZA dan HIV/AIDS dilapangan adalah orang terinfeksi HIV. Di Indonesia, orang terinfeksi HIV mendapat kemudahan dalam mengakses layanan kesehatan yang beberapa waktu silam cukup mahal. Obat-obatan untuk HIV yaitu obat AntiRetroViral (ARV) dibagikan secara gratis tanpa masyarakat pernah tahu darimana anggaran pemerintah untuk membuat ARV MENJADI GRATIS.
Selidik punya selidik ternyata ARV gratis adalah salah satu program pemerintah Republik Indonesia melalui Departemen Kesehatan RI yang 60% yaitu US$ 8.938.042 (proposal Round 8 Republik Indonesia) – berasal dari dana negara-negara G-8 melalui sebuah program bantuan luar negeri yang bernama GF-ATM “ Global Fund for AIDS, TB, and Malaria”.
Meskipun beberapa langkah sudah dilakukan untuk mengatasi permasalahan NAPZA dan HIV/AIDS, namun sampai saat ini pemerintah dan masyarakat masih menganggap ini adalah permasalahan seremonial tanpa perlu diberikan perhatian maksimal.
Banyak sekali program-program intervensi penanggulangan NAPZA dan HIV/AIDS masih dilakukan berdasarkan pendekatan-pendekatan praktis dan pragmatis dalam menyelesaikan masalahnya.
Apabila kita analisa lebih dalam menggunakan banyak paradigma dan berbagai perspektif keilmuan, NAPZA dan HIV/AIDS adalah sebuah masalah yang harus diselesaikan melalui berbagai tahapan intervensi.
Pendekatan praktis pragmatis sudah sering dilakukan oleh pemerintah dan para pegiat pekerjaan sosial, namun tantangan kedepan adalah bagaimana sebuah program intervensi secara sinergis dapat memadukan antara pendekatan praktis-pragmatis dengan sebuah kerangka intervensi yang holistik pada tahapan selanjutnya.
***
Obat ARV tersedia diseluruh RS rujukan HIV/AIDS (148 RS) yang tersebar di 22 provinsi. Dasar pemberian obat ARV adalah berdasarkan Keputusan Presiden no 83/2004 dan diperbaharui dengan Keputusan Presiden no 6 /2007 tentang Pelaksanaan Paten Obat-obatan Antiretroviral oleh Pemerintah dan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia no 1190/Menkes/SK/X/2004 tentang Pemberian Gratis obat Tuberkulosis dan Antiretroviral untuk HIV/AIDS.
Kembali pendekatan praktis pragmatis diperlihatkan oleh penguasa dan para pegiat masalah sosial. Bagaimana menumbuhkan kesadaran kritis ODHA untuk memberdayakan dan meningkatkan kualitas hidup tetap menjadi pekerjaan rumah yang belum terjamah. Demikian juga masalah keberlanjutan program-program tersebut di masa mendatang.
Terapi ARV hanya langkah awal dari banyak agenda yang harus dilakukan untuk meningkatkan kualitas hidup orang terinfeksi HIV, sedangkan 60% sumber pendanaan program ini masih bergantung kepada pendanaan luar negeri.
Stigma dan diskriminasi bagi orang terinfeksi HIV tidak dapat diselesaikan dengan program obat ARV gratis saja, karena didalamnya tercakup masalah psikis dan struktur sosial masyarakat. Dibutuhkan ide-ide atau program-program yang dapat memberikan keselarasan antara pikiran sebagai representasi kesadaran logis, hati nurani sebagai reprensentasi dari empati & “perut” yang merupakan masalah kebutuhan dasar orang terinfeksi HIV sebagai kondisi nyata dilapangan.
Mengubah persepsi masyarakat terhadap orang terinfeksi HIV dan pengguna NAPZA sebagai manusia seutuhnya akan berdampak positif pada pola penanggulangan masalah HIV/AIDS dan NAPZA.
Pendekatan praktis-pragmatis yang dianggap sebagai alat “super ajaib” pemecahan masalah pada kenyataannya hanya menyelesaikan masalah di tingkat permukaan tanpa menyentuh akar permasalahan HIV/AIDS dan NAPZA.
Pendekatan praktis pragmatis ini akan menjadi bumerang bagi pihak- pihak terkait seperti pemerintah, LSM, pengguna NAPZA dan orang terinfeksi HIV/AIDS karena “euphoria” akan besarnya dampak positif yang dihasilkan oleh solusi praktis pragmatis tersebut.
Sedikit demi sedikit bumerang itu sudah mulai terlihat seperti penjara yang sudah melebihi kapasitas atau ARV yang timbul tenggelam ketersediaannya. Penasun tidak tahu bagaimana bertahan hidup di era persaingan yang semakin menggila.
Diharapkan pihak-pihak terkait seperti pemerintah, ilmuwan, akademisi, para pekerja sosial dan semua komponen masyarakat dapat menyumbangkan pemikiran dalam penanggulangan NAPZA maupun HIV/AIDS. Sumbangan pemikiran secara kolektif diharapkan dapat menstimulasi ide-ide atau program-program intervensi yang dapat menyelesaikan masalah secara substantif, esensial serta komprehensif.
Bukan hanya menyelesaikan masalah dalam waktu yang singkat, tetapi secara mendalam sehingga kualitas hidup orang-orang yang termarjinalkan secara sosial menjadi sebuah keniscayaan.
Hal ini akan bisa terwujud bila pihak-pihak terkait dapat memainkan dan menyadari perannya, bahwa integritas untuk menghadapi permasalahan ini adalah kemutlakan dan diawali melalui tiga cara sudut pandang yang digunakan; yakni pikiran sebagai representasi kesadaran logis, hati nurani sebagai reprensentasi empati & “perut” sebagai bentuk dari kebutuhan atau kondisi nyata di lapangan.
Demikian sekelumit gambaran dan refleksi penanggulangan HIV-AIDS dan NAPZA di Indonesia selama kurun waktu 10 tahun terakhir.
Ingat ! HIV/AIDS dan NAPZA bukan masalah sebuah kelompok kecil masyarakat saja tetapi merupakan masalah masyarakat secara keseluruhan. Karena bukan tidak mungkin salah satu anggota keluarga anda menjadi korbannya.
***
*Derajat Ginanjar Koesmayadi (Ginan) seorang pegiat masalah HIV/AIDS dan NAPZA, saat ini bekerja untuk Rumah Cemara-Bandung: rumah rehabilitasi ketergantungan NAPZA, penyedia layanan dukungan sebaya untuk orang terinfeksi HIV dan penyedia layanan Harm Reduction untuk penasun. Ginan adalah salah satu pendiri Ikatan Persaudaraan Pengguna NAPZA Indonesia (IPPNI) pada 2006, yang sekarang berganti nama menjadi Persaudaraan Korban NAPZA Indonesia (PKNI).
Palo Alto – Kematian Steve Jobs, pendiri dan CEO Apple, telah menyentuh hati masyarakat dunia....
Bogor – Malam beranjak larut ketika NapzaIndonesia.com menemui Samuel Nugraha atau yang lebih akrab dipanggil...
Kuta – Sosok kita bulan ini adalah Arthur Stewart, lelaki asal Bandung yang saat ini...