Denpasar – Petugas Bea Cukai Bandar Udara Ngurah Rai Denpasar menggagalkan penyelundupan shabu-shabu seberat 2 Kg ke Bali. Kasus ini melibatkan empat tersangka.
Tiga tersangka adalah seorang warga negara Filipina bernama Fulache Beverly Adtoon bersama dua warga negara Nigeria Maikel Onuorah dan Austine Uchenna Bosa (Lala). Satu tersangka adalah seorang warga Negara Indonesia yaitu Enny Malini alias Cika.Tersangka Fulache ditangkap sesaat setelah mendarat di Bandara Internasional Ngurah Rai pada Selasa (13/7) lalu.
“Fulache menggunakan penerbangan Air Asia AK 366 mendarat di Ngurah Rai pukul 01.00 Wita, dan menyimpan shabu-shabu dalam dinding palsu koper,” kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Ngurah Rai, Bambang Wahyudi di Tuban, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (17/7).
Tersangka Fulache ditangkap dengan barang bukti shabu (methampetamine) sebanyak 2 kg. Melalui pengembangan kasus diketahui bahwa Fulache merupakan anggota jaringan dengan tiga tersangka lainnya yang akhirnya bisa ditangkap di Jakarta.
Setelah melakukan “control delivery” ke Jakarta, petugas Bea Cukai Bali bersama Derektorat Narkoba Polda bali dan Direktorat IV Narkoba Mabes Polri, akhirnya bisa menangkap tiga tersangka lainnya.
Ketiga tersangka tersebut dibawa dari Jakarta ke Denpasar menggunakan pesawat GA400 tiba pukul 09.00 WITA.
“Cika merupakan kurir yang disuruh mengambil koper ke Beverly di Hotel Kartika Candra,” tambahnya. Belakangan juga diketahui bahwa kedua warga Nigeria tersebut adalah pemain sepakbola yang kontrak mainnya sudah berakhir.(Ant)
Tags: Bea&Cukai, Filipina, penyelundup, penyelundupan, shabu
Palo Alto – Kematian Steve Jobs, pendiri dan CEO Apple, telah menyentuh hati masyarakat dunia....
Bogor – Malam beranjak larut ketika NapzaIndonesia.com menemui Samuel Nugraha atau yang lebih akrab dipanggil...
Kuta – Sosok kita bulan ini adalah Arthur Stewart, lelaki asal Bandung yang saat ini...