Samarinda – Selama dua pekan terakhir, satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Kepolisian Kota Besar (Poltabes) Samarinda, Kalimantan Timur, meringkus 18 orang terkait penggunaan dan peredaran narkoba.
Kapoltabes Samarinda, Komisaris Besar Arkan Hamzah, Selasa (15/6) sore mengatakan, dari 18 orang yang diamankan itu, polisi berhasil menyita barang bukti narkoba berupa, shabu-shabu seberat 78, 2 gram, heroin seberat 96 gram, 12, 6 gram putaw, tiga alat isap narkoba, dua unit timbangan digital serta empat unit telepon genggam.
“Dari 18 orang yang berhasil kami tangkap terkait narkoba itu, dua diantaranya wanita,” kata Kapotabes Samarinda.
Penangkapan itu kata dia berlangsung sejak 1 hingga 15 Juni 2010 pada 10 lokasi di Samarinda.
Penangkapan pertama berlangsung di Jalan Kemakmuran Gang KNPI pada Selasa, 1 Juni 2010 sekitar pukul 19. 30 WITA dengan barang bukti dua paket shabu seberat 8,7 gram. Polisi telah menetapkan Syahruddin (30), pemilik narkoba itu sebagai tersangka.
Pada hari yang sama, polisi juga berhasil menangkap Saini (30) di Jalan Belibis dengan barang bukti satu paket shabu seberat 1,3 gram.
Pada Kamis, 3 Juni 2010 di Jalan Gerilya, Satreskoba Poltabes Samarinda meringkus Edi Mulyadi (52) dengan barang bukti empat paket shabu seberat 3,5 gram.
“Ini sudah menjadi komitmen Poltabes Samarinda untuk memberantas peredaran narkoba dengam memburu bandarnya,” ujar Arkan Hamzah.
Selanjutnya, pada Jumat, 4 Juni, Satreskoba Poltabes Samarinda kembali menyita satu paket shabu seberat 0,4 gram dari tangan Ahmad Reza (16) di Jalan Slamet Riyadi dan menggerebek lima orang, dua diantaranya perempuan di Jalan Harun Nafsi dengan barang bukti seperangkat alap isap shabu.
Satnarkoba Poltabes Samarinda kembali menangkap empat orang di Jalan Gerilya pada Senin, 7 Juni 2010 dengan barang bukti enam paket shabu seberat 4, 3 gram.
Pada Selasa, 8 Juni 2010 di Jalan Jelawat Gang Musi, polisi kembali menggrebek sebuah rumah dan meringkus tiga orang tengah berpesta narkoba dengan barang bukti seperangkat alat isap shabu dan pada Minggu, 13 Juni 2010 Satreskoba menangkap Herman di Jalan Pangeran Bendahara dengan barang bukti empat gram shabu.
Terakhir, polisi menangkap Muchsin di Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara dengan barang bukti 96 gram heroin dan 78,2 gram shabu serta 16,6 gram putaw.
“Semuanya (18 orang) yang telah kami tangkap itu telah ditetapkan tersangka dan kami jerat pasal 112, 114 dan 127 Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkoba,” kata Kapoltabes Samarinda.
Poltabes Samarinda kata dia akan terus meningkatkan operasi pemberantasan narokba untuk memerangi peredaran barang haram tersebut.
“Selain menggiatkan berbagai operasi pemberantasan narkoba melalui tindakan represif kami telah melakukan upaya preventif dengan bekerasama dengan Badan Narkotika Kota (BNK) Samarinda, pihak sekolah, tokoh masyarakat, orang tua masyarakat lainnya agar ikut berpartisipasi mencegah peredaran narkoba,” ungkap Kapoltabes Samarinda tersebut.(Ant)
Palo Alto – Kematian Steve Jobs, pendiri dan CEO Apple, telah menyentuh hati masyarakat dunia....
Bogor – Malam beranjak larut ketika NapzaIndonesia.com menemui Samuel Nugraha atau yang lebih akrab dipanggil...
Kuta – Sosok kita bulan ini adalah Arthur Stewart, lelaki asal Bandung yang saat ini...