Jakarta – Pihak Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang Banten, Senin (21/6) menangkap seorang warga negara Singapura berinisial DCDJ (24) yang disinyalir membawa shabu-shabu seberat 2.060 gram atau senilai Rp 4,12 miliar.
Pelaku dicurigai petugas Bea dan Cukai saat melakukan pemeriksaan sinar-X terhadap bagasi penumpang maskapai China Airlines yang mendarat pukul 21.15 WIB.
“Atas kecurigaan tersebut, akhirnya tim dari Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan fisik terhadap tas milik warga negara Singapura tersebut”, demikian ungkap Direktorat Jendral Bea dan Cukai pada Rabu (23/6).
Barang bukti berupa methamphetamine atau shabu tersebut ditemukan dalam dua buah kemasan teh yang dibawa pelaku.
Kecurigaan pihak Bea dan Cukai, Bandara Soekarno Hatta, terbukti setelah membuka bungkusan teh berisi kristal bening yang dibawa pelaku kemudian dilakukan uji laboratorium.
Saat ini pelaku beserta barang bukti diserahkan pada Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, sesuai UU No. 35 Tahun 2009 pasal 113 ayat 1 dan 2 warga negara Singapura tersebut diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.(Dtk/IH)
Tags: Bea&Cukai, BNN, narkotika, penyelundupan, shabu, Singapura, UU 35/2009
Palo Alto – Kematian Steve Jobs, pendiri dan CEO Apple, telah menyentuh hati masyarakat dunia....
Bogor – Malam beranjak larut ketika NapzaIndonesia.com menemui Samuel Nugraha atau yang lebih akrab dipanggil...
Kuta – Sosok kita bulan ini adalah Arthur Stewart, lelaki asal Bandung yang saat ini...