
Bripda Agus Hariyanto diadili
Denpasar – Brigadir Dua (Bripda) Agus Hariyanto, Kamis (19/8) siang diadili atas perbuatannya di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Oknum anggota Brigade Mobil (Brimob) Polda Bali dari Kompi Brimob Mengwi ini menjadi terdakwa di kursi pesakitan atas perbuatannya selaku bandar dan pengedar ekstasi serta shabu di wilayah hukum Poltabes Denpasar.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni wayan Sinaryati disebutkan bahwa Bripda Agus Hariyanto didakwa dengan tiga pasal, yakni pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) dan pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI no 35 tanhun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan denda Rp.800 juta.
Amar dakwaannya JPU menyebutkan bahwa terdakwa yang berasal dari Madura ini diadili karena kepemilikan 350 butir ekstasi dan 7,6 gram shabu-shabu.
“Terdakwa mengakui telah membeli barang haram tersebut dari seseorang yang bernama Taufik dengan cara mentransfer dana sebesar Rp.50 juta melalui BCA”, papar Sinarwati kepada NapzaIndonesia.com.
Bripda Agus Hariyanto ditangkap satuan reserse narkotika Polda Bali pada 22 Maret 2010 di depan mini market Lucky di Jalan Tukad Pakerisan, Denpasar Selatan. Terdakwa memang sudah lama menjadi target operasi sesama rekan polisi-nya.
Saat ditangkap terdakwa sempat tidak mengakui perbuatannya, tapi terdakwa tidak bisa berkelit saat rekan sesama polisi menemukan lima butir ekstasi siap edar pada saku kiri baju yang dikenakannya.
Terdakwa yang sudah beristri ini pun ditangkap dan di tempat kos Dian Dwi Indrawati yang tidak lain adalah perempuan simpanan terdakwa, petugas serse narkotik menemukan 45 butir ekstasi lainya.(Gen)
Tags: bandar, ekstasi, Pengadilan, Polri, shabu
Palo Alto – Kematian Steve Jobs, pendiri dan CEO Apple, telah menyentuh hati masyarakat dunia....
Bogor – Malam beranjak larut ketika NapzaIndonesia.com menemui Samuel Nugraha atau yang lebih akrab dipanggil...
Kuta – Sosok kita bulan ini adalah Arthur Stewart, lelaki asal Bandung yang saat ini...