<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Majalah NAPZA / Narkoba Indonesia - NAPZA Magazine &#187; Advokasi</title>
	<atom:link href="http://www.napzaindonesia.com/category/aktifitas/advokasi/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.napzaindonesia.com</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Fri, 03 Feb 2012 07:14:26 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	
		<item>
		<title>PERFORMA Hadirkan Dua Saksi Tindak Kekerasan Polisi Terhadap Pengguna NAPZA</title>
		<link>http://www.napzaindonesia.com/performa-hadirkan-dua-saksi-tindak-kekerasan-polisi-terhadap-pengguna-napza.html</link>
		<comments>http://www.napzaindonesia.com/performa-hadirkan-dua-saksi-tindak-kekerasan-polisi-terhadap-pengguna-napza.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 01 Feb 2012 07:34:16 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Advokasi]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Lembaga]]></category>
		<category><![CDATA[ganja]]></category>
		<category><![CDATA[Pengguna NAPZA]]></category>
		<category><![CDATA[Polri]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.napzaindonesia.com/?p=12587</guid>
		<description><![CDATA[Jogjakarta &#8211; Komunitas advokasi pengguna NAPZA (PERFORMA) Semarang, Rabu (1/2) pagi ini menghadirkan dua saksi dalam pemeriksaan kasus tindak kekerasan yang dilakukan anggota satuan narkoba Polres Sleman terhadap tiga pengguna ganja asal Semarang. Kedua saksi ini adalah Ira Hapsari dan Tony Tito, keduanya anggota PERFORMA yang menyaksikan kondisi tubuh ketiga pengguna ganja yakni AM, AA [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div id="attachment_8187" class="wp-caption alignleft" style="width: 285px"><a href="http://www.napzaindonesia.com/bidpropam-polda-bali-selidiki-kasus-tersangka-shabu-patah-tangan.html/polpropam" rel="attachment wp-att-8187"><img class=" wp-image-8187 " style="margin: 5px;" title="image: Propam / napzaindonsia.com" src="http://www.napzaindonesia.com/wp-content/uploads/2011/05/polPropam.jpg" alt="" width="275" height="157" /></a><p class="wp-caption-text">Propam</p></div>
<p><strong>Jogjakarta</strong> &#8211; Komunitas advokasi pengguna NAPZA (PERFORMA) Semarang, Rabu (1/2) pagi ini menghadirkan dua saksi dalam pemeriksaan kasus tindak kekerasan yang dilakukan anggota satuan narkoba Polres Sleman terhadap tiga pengguna ganja asal Semarang.</p>
<p>Kedua saksi ini adalah Ira Hapsari dan Tony Tito, keduanya anggota PERFORMA yang menyaksikan kondisi tubuh ketiga pengguna ganja yakni AM, AA dan DR yang mengalami tindak kekerasan fisik yang dilakukan belasan anggota satnarkoba Polres Sleman pada Agustus 2011 lalu.<span id="more-12587"></span></p>
<p>Keduanya diperiksa di ruang provoost, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Kepolisian Daerah Istimewa Jogjakarta, mulai pukul 10.30 WIB.</p>
<p>Dihadapan penyidik provoost Propam Polda DIY, kedua saksi ini menceritakan kondisi tubuh ketiga pengguna ganja yang mereka lihat saat keduanya menjenguk para korban tindak kekerasan aparat di ruang tahanan satnarkoba Polres Sleman.</p>
<p>&#8220;Ketiganya mengalami lebam-lebam pada beberapa bagian tubuh, AM misalnya mengalami lebam pada beberapa bagian wajah, sementara AA mengalami lebam pada bagian lengan atas dan DR mengalami lebam pada bagian tubuh dada dan punggung,&#8221; papar Toni Tito saat ditemui <em>NapzaIndonesia.com</em>, usai pemeriksaan, Rabu (1/2).</p>
<p>Adapun pemeriksaan kedua saksi ini merupakan tindak lanjut atas laporan Yvonne Sibuea, koordinator umum PERFORMA pada <a href="http://www.napzaindonesia.com/11-anggota-satuan-narkoba-polres-sleman-diadukan-ke-propam.html" target="_blank">13 Januari 2012 lalu</a>, atas tindak kekerasan yang dilakukan belasan anggota satnarkoba Polres Sleman terhadap tiga anggota PERFORMA Semarang.</p>
<p>Sebelumnya, AM, AA dan DR ditangkap pada 16 Agustus 2011 lalu di dua lokasi terpisah di Jogjakarta. Ketiganya ditangkap usai mengikuti pertemuan komunitas pengguna NAPZA terkait persiapan Pertemuan Nasional (PERNAS) AIDS ke IV yang berlangsung pada 1-6 Oktober 2011.</p>
<p>AM ditangkap 16 Agustus petang di sekitar jalan Malioboro. Saat ditangkap sejumlah orang yang mengaku sebagai polisi tersebut tidak dapat menunjukan surat perintah penangkapan dan surat perintah penggeledahan atas dirinya.</p>
<p>AM yang berusaha meminta para petugas menunjukan kedua surat tersebut malah mendapat perlakuan tidak menyenangkan berupa pemukulan pada beberapa bagian wajah dan perut.</p>
<p>Sementara AA dan DR ditangkap beberapa jam kemudian di hotel tempat mereka menginap. Kendati pada diri AA dan DR petugas tidak menemukan barang bukti narkotika, namun hasil tes urin keduanya yang menunjukan hasil positif memaksa kedua mengikuti &#8220;perintah&#8221; petugas untuk dibawa ke kantor polisi.</p>
<p>Saat memeriksa AA dan DR, polisi juga melakukan berbagai macam tindak kekerasan berupa pemukulan dengan menggunakan berbagai macam alat seperti ikat pinggang dan tongkat rotan.</p>
<p>Setelah menjalani proses persidangan, AM dijatuhi hukuman 4 tahun penjara karena terbukti membawa ganja seberat 0,5 gram, sementara AA dan DR dijatuhi hukuman 7 bulan penjara potong masa tahanan.</p>
<p>Upaya mengajukan keringanan hukuman agar hakim menjatuhan vonis rehabilitasi atas ketiganya gagal setelah tiga majelis hakim dalam sidang terpisah menolak memberikan vonis rehabilitasi atas ketiganya, kendati ketiganya merupakan pasien rawat jalan dari institusi rehabilitasi dan Puskesmas sebagai institusi wajib lapor pecandu di Semarang. (Gen)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.napzaindonesia.com/performa-hadirkan-dua-saksi-tindak-kekerasan-polisi-terhadap-pengguna-napza.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>PERFORMA Siap Penuhi Panggilan Propam Polda DIY</title>
		<link>http://www.napzaindonesia.com/performa-siap-penuhi-panggilan-propam-polda-diy.html</link>
		<comments>http://www.napzaindonesia.com/performa-siap-penuhi-panggilan-propam-polda-diy.html#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 31 Jan 2012 23:34:10 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Advokasi]]></category>
		<category><![CDATA[Lembaga]]></category>
		<category><![CDATA[LSM]]></category>
		<category><![CDATA[Performa]]></category>
		<category><![CDATA[Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Propram]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.napzaindonesia.com/?p=12585</guid>
		<description><![CDATA[Semarang &#8211; Komunitas advokasi pengguna NAPZA (PERFORMA) Semarang, Rabu (1/2) pagi ini berangkat ke Yogjakarta, guna memenuhi penggilan pemeriksaan lanjutan sebagai saksi pelapor atas tindak kekerasan terhadap tiga pengguna ganja yang ditangkap anggota Satuan narkoba Polres Sleman, Agustus 2011 silam. &#8220;Kami pagi ini akan berangkat ke Jogja, memenuhi panggilan dari Bidang Propam Polda DIY yang [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div id="attachment_12630" class="wp-caption alignleft" style="width: 285px"><a href="http://www.napzaindonesia.com/performa-siap-penuhi-panggilan-propam-polda-diy.html/dsc00003" rel="attachment wp-att-12630"><img class="size-thumbnail wp-image-12630 " style="margin: 5px;" title="Yvonne Sibuea / napzaindonesia.com" src="http://www.napzaindonesia.com/wp-content/uploads/2012/02/DSC00003-275x157.jpg" alt="" width="275" height="157" /></a><p class="wp-caption-text">Yvonne Sibuea</p></div>
<p><strong>Semarang</strong> &#8211; Komunitas advokasi pengguna NAPZA (PERFORMA) Semarang, Rabu (1/2) pagi ini berangkat ke Yogjakarta, guna memenuhi penggilan pemeriksaan lanjutan sebagai saksi pelapor atas tindak kekerasan terhadap tiga pengguna ganja yang ditangkap anggota Satuan narkoba Polres Sleman, Agustus 2011 silam.</p>
<p>&#8220;Kami pagi ini akan berangkat ke Jogja, memenuhi panggilan dari Bidang Propam Polda DIY yang suratnya telah kami terima pada Kamis (27/1) pekan lalu,&#8221; papar Yvonne Sibuea, Koordinator Umum Komunitas PERFORMA kepada <em>NapzaIndonesia.com</em> di Semarang, Rabu (1/2).<span id="more-12585"></span></p>
<p>Menurut Yvonne Sibuea, pihaknya berterima kasih kepada Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (bidpropam) Polda DIY yang telah dengan cepat menindaklanjuti laporan tindak kekerasan baik fisik maupun mental yang dialamiketiga anggota PERFORMA pada pertengahan Agustus 2011 silam.</p>
<p>Sebelumnya, AM, AA dan DR ditangkap belasan anggota satnarkoba Polres Sleman pada 16 Agustus 2011 di dua lokasi terpisah di Jogjakarta. AM ditangkap di jalan Malioboro sementara AA dan DR ditangkap di salah sebuah hotel tidak jauh dari lokasi penangkapan AM.</p>
<p>Saat menangkap AM, orang-orang yang tidak dikenal dan kemudian diketahui sebagai anggota satuan reserse narkoba Polres Sleman, melakukan tindak kekerasan fisik di depan umum berupa pemukulan. Tindak kekerasan ini terjadi saat AM berusaha menanyakan surat perintah penangkapan dan surat perintah penggeledahan atas dirinya.</p>
<p>Petugas yang tidak bisa menunjukan surat perintah penangkapan dan surat perintah penggeledahkan kepada AM kemudian mengintimidasi pemuda lulusan SMP ini seraya melakukan beberapa kali pemukulan ke bagian wajah.</p>
<p>Tindak kekerasan terhadap AM ini kemudian berlanjut hingga di ruang penyidikan satnarkoba Polres Sleman. Dimana AM dan kedua rekannya yakni AA dan DR mengalami tindak penyiksaan dan penganiyaan ringan yang dilakukan oleh para penyidik satnarkoba Polres Sleman.(Gen)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.napzaindonesia.com/performa-siap-penuhi-panggilan-propam-polda-diy.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Indonesia Tanggapi Banding AS Atas Putusan Sengketa Rokok</title>
		<link>http://www.napzaindonesia.com/indonesia-tanggapi-banding-atas-putusan-sengketa-rokok.html</link>
		<comments>http://www.napzaindonesia.com/indonesia-tanggapi-banding-atas-putusan-sengketa-rokok.html#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 23 Jan 2012 12:03:28 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Advokasi]]></category>
		<category><![CDATA[Internasional]]></category>
		<category><![CDATA[anti rokok]]></category>
		<category><![CDATA[anti tembakau]]></category>
		<category><![CDATA[AS]]></category>
		<category><![CDATA[Indonesia]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.napzaindonesia.com/?p=12397</guid>
		<description><![CDATA[Jakarta &#8211; Pemerintah Indonesia menyampaikan tanggapan atas notifikasi banding pemerintah Amerika Serikat terhadap putusan panel Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) atas sengketa rokok kretek. &#8220;Sesuai jadwal, submission sudah disampaikan hari ini. Intinya kita tetap menyatakan bahwa apa yang telah dimenangkan Indonesia adalah sudah tepat,&#8221; kata Direktur Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan, Gusmardi [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div id="attachment_12399" class="wp-caption alignleft" style="width: 285px"><a href="http://www.napzaindonesia.com/indonesia-tanggapi-banding-atas-putusan-sengketa-rokok.html/napza-djisamsoe-sampurna" rel="attachment wp-att-12399"><img class="size-full wp-image-12399 " style="margin: 5px;" title="Foto: Sampoerna" src="http://www.napzaindonesia.com/wp-content/uploads/2012/01/napza-djisamsoe-sampurna.jpg" alt="" width="275" height="157" /></a><p class="wp-caption-text">Buruh rokok kretek (ilustrasi)</p></div>
<p style="text-align: left;"><strong>Jakarta</strong> &#8211; Pemerintah Indonesia menyampaikan tanggapan atas notifikasi banding pemerintah Amerika Serikat terhadap putusan panel Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) atas sengketa rokok kretek.</p>
<p style="text-align: left;">&#8220;Sesuai jadwal, submission sudah disampaikan hari ini. Intinya kita tetap menyatakan bahwa apa yang telah dimenangkan Indonesia adalah sudah tepat,&#8221; kata Direktur Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan, Gusmardi Bustami, di Jakarta, Senin (23/1).<span id="more-12397"></span></p>
<p style="text-align: left;">Dalam hal ini, Gusmardi Bustami menjelaskan, pemerintah kembali menegaskan argumen bahwa regulasi teknis pemerintah AS dalam the Family Smoking Prevention and Tobacco Control Act yang isinya antara lain melarang produksi dan penjualan rokok dengan bahan tambahan, termasuk rokok kretek, telah merugikan Indonesia.</p>
<p style="text-align: left;">Regulasi yang mengecualikan rokok menthol produksi domestik AS tersebut juga dinilai mendiskriminasi rokok kretek sebagai produk yang serupa.</p>
<p style="text-align: left;">&#8220;Selain itu prosedur regulasi teknis seharusnya diberitahukan dulu ke anggota, tapi mereka tidak menyampaikan notifikasi sebelumnya,&#8221; kata Bustami kepada <em>AntaraNews.com</em>.</p>
<p style="text-align: left;">Selanjutnya, Bustami menjelaskan, Indonesia akan menunggu keputusan Appellate Body atas banding pemerintah AS terhadap putusan panel.</p>
<p style="text-align: left;">&#8220;Pada dasarnya Appellate Body hanya akan melihat putusan-putusan panel. Kita tunggu saja hasilnya,&#8221; kata dia.</p>
<p style="text-align: left;">5 Januari 2012, AS menyampaikan notifikasi untuk melakukan banding ke Appellate Body atas putusan panel WTO dalam kasus sengketa rokok kretek.</p>
<p style="text-align: left;">AS antara lain meminta peninjauan kembali kesimpulan panel bahwa the Family Smoking Prevention and Tobacco Control Act tidak konsisten dengan pasal dalam perjanjian Technical Barriers to Trade (TBT).</p>
<p style="text-align: left;">Pemerintah AS juga meminta peninjauan kembali kesimpulan panel bahwa rokok kretek dan rokok mentol adalah produk serupa.<br />
Sebelumnya, pada April 2010, sebagai produsen rokok kretek terbesar dunia, Indonesia menyampaikan keberatan ke WTO karena menilai regulasi teknis pemerintah AS telah mendiskriminasi rokok kretek.</p>
<p style="text-align: left;">Regulasi teknis AS yang antara lain berimplikasi pada pelarangan impor rokok kretek sejak 2009 tersebut membuat Indonesia kehilangan pendapatan dari ekspor rokok kretek ke AS yang nilainya sampai sekitar 200 juta dolar AS.</p>
<p style="text-align: left;">Sidang panel WTO pun akhirnya memberikan kesimpulan bahwa regulasi teknis AS yang antara lain melarang produksi dan penjualan rokok dengan bahan tambahan, termasuk rokok kretek, dengan mengecualikan rokok menthol adalah diskriminatif karena menilai rokok kretek dan rokok menthol merupakan produk serupa.(Ant/G)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.napzaindonesia.com/indonesia-tanggapi-banding-atas-putusan-sengketa-rokok.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Gara-gara Tiga Kali Ketahuan Mabuk Alkohol, Ribuan SIM Dicabut</title>
		<link>http://www.napzaindonesia.com/gara-gara-tiga-kali-ketahuan-mabuk-alkohol-ribuan-sim-dicabut.html</link>
		<comments>http://www.napzaindonesia.com/gara-gara-tiga-kali-ketahuan-mabuk-alkohol-ribuan-sim-dicabut.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 22 Jan 2012 10:26:15 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Advokasi]]></category>
		<category><![CDATA[Internasional]]></category>
		<category><![CDATA[Alkohol]]></category>
		<category><![CDATA[kebijakan]]></category>
		<category><![CDATA[kebijakan publik]]></category>
		<category><![CDATA[Korsel]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.napzaindonesia.com/?p=12388</guid>
		<description><![CDATA[Seoul &#8211; Data statistik kepolisian Korea Selatan, Minggu (22/1) menyebutkan dalam kurun lima tahun terakhir, lebih dari 40.000 surta ijin mengemudi (SIM) warga Korea Selatan dibatalkan. Berdasarkan hukum Korea Selatan, pemegang Surat Izin Mengemudi yang tertangkap saat mengemudi dalam keadaan mabuk tiga kali dalam tiga tahun atau empat kali dalam lima tahun, secara otomatis SIM [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div id="attachment_12390" class="wp-caption alignleft" style="width: 285px"><a href="http://www.napzaindonesia.com/gara-gara-tiga-kali-ketahuan-mabuk-alkohol-ribuan-sim-dicabut.html/275-bend-korsel" rel="attachment wp-att-12390"><img class="size-full wp-image-12390" style="margin: 5px;" title="275 bend Korsel" src="http://www.napzaindonesia.com/wp-content/uploads/2012/01/275-bend-Korsel.jpg" alt="" width="275" height="157" /></a><p class="wp-caption-text">Korea Selatan</p></div>
<p style="text-align: left;"><strong>Seoul</strong> &#8211; Data statistik kepolisian Korea Selatan, Minggu (22/1) menyebutkan dalam kurun lima tahun terakhir, lebih dari 40.000 surta ijin mengemudi (SIM) warga Korea Selatan dibatalkan.</p>
<p style="text-align: left;">Berdasarkan hukum Korea Selatan, pemegang Surat Izin Mengemudi yang tertangkap saat mengemudi dalam keadaan mabuk tiga kali dalam tiga tahun atau empat kali dalam lima tahun, secara otomatis SIM mereka dicabut.<span id="more-12388"></span></p>
<p style="text-align: left;">Peraturan ini secara luas dikenal sebagai sistem &#8220;tiga-hantaman-dan-kau-out&#8221;.</p>
<p style="text-align: left;">Menurut data polisi yang disiarkan oleh Jean Hae-sook, total 43.834 orang telah dibatalkan lisensi mereka berdasarkan sistem itu dari 2007 sampai 2011.</p>
<p style="text-align: left;">Angka tahunan pencabutan SIM mencapai 7.362 pada tahun 2007, 9.540 pada 2008, 8.846 pada tahun 2009, 9.510 pada tahun 2010 dan 8.576 pada tahun 2011.(Ant)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.napzaindonesia.com/gara-gara-tiga-kali-ketahuan-mabuk-alkohol-ribuan-sim-dicabut.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Keluarga Tahanan Anak Tewas di Lapas Mengadu ke Polda Jatim</title>
		<link>http://www.napzaindonesia.com/keluarga-tahanan-anak-tewas-di-lapas-mengadu-ke-polda-jatim.html</link>
		<comments>http://www.napzaindonesia.com/keluarga-tahanan-anak-tewas-di-lapas-mengadu-ke-polda-jatim.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 18 Jan 2012 16:59:54 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Advokasi]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[Lapas]]></category>
		<category><![CDATA[Polri]]></category>
		<category><![CDATA[tahanan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.napzaindonesia.com/?p=12374</guid>
		<description><![CDATA[Surabaya &#8211; Keluarga tahanan anak Hisam Dayu Firmansyah (15) asal Bolorejo Tulungagung yang tewas di Lapas Klas IIB Tulungagung pada 13 Januari 2011, Rabu (18/1), melapor ke Polda Jatim. Dayu adalah tahanan anak dalam kasus kepemilikan narkotika yang dititipkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tulungagung di Lapas Tulungagung pada 12 Januari lalu. Tiba-tiba, keesokan harinya [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div id="attachment_12198" class="wp-caption alignleft" style="width: 285px"><a href="http://www.napzaindonesia.com/sipir-lapas-tulungagung-diperiksa-terkait-meninggalnya-tahanan-anak-kasus-narkotika.html/logo-lapas-257_175" rel="attachment wp-att-12198"><img class="size-full wp-image-12198 " style="margin: 5px;" title="Lapas 275" src="http://www.napzaindonesia.com/wp-content/uploads/2012/01/logo-lapas-257_175.jpg" alt="" width="275" height="157" /></a><p class="wp-caption-text">Rumah Tahanan</p></div>
<p style="text-align: left;"><strong>Surabaya</strong> &#8211; Keluarga tahanan anak Hisam Dayu Firmansyah (15) asal Bolorejo Tulungagung yang tewas di Lapas Klas IIB Tulungagung pada 13 Januari 2011, Rabu (18/1), melapor ke Polda Jatim.</p>
<p style="text-align: left;">Dayu adalah tahanan anak dalam kasus kepemilikan narkotika yang dititipkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tulungagung di Lapas Tulungagung pada 12 Januari lalu.<span id="more-12374"></span></p>
<p style="text-align: left;">Tiba-tiba, keesokan harinya dilaporkan pihak Lapas telah tewas karena terjatuh di kamar mandi, namun keluarganya tidak percaya, karena ada luka lebam di tubuhnya, lalu mereka mengadu ke Polsek setempat.</p>
<p style="text-align: left;">Ternyata, pihak Polsek menyarankan untuk menghadap ke Polres Tulungagung yang menangani kasus itu.</p>
<p style="text-align: left;">&#8220;Saat kami datang ke Polres, kami juga tidak digubris, sehingga kami tidak mendapatkan laporan ataupun informasi terkait perkembangan kasus yang menimpa keponakan saya,&#8221; ujar paman korban, Nanang Dwi Utomo.</p>
<p style="text-align: left;">Didampingi ibunda korban, Ny Eko Puji Ningsih, pihaknya melapor ke Polda Jatim, karena kecewa dengan kinerja Polres setempat.</p>
<p style="text-align: left;">Senada dengan itu, kuasa hukum keluarga korban, Suhadi menyatakan, selama ini banyak kasus-kasus yang ditangani Polres Tulungagung terbengkalai.</p>
<p style="text-align: left;">&#8220;Atas dasar itulah, kami memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim. Dengan harapan, jika kasus tersebut ditangani oleh instansi yang lebih tinggi, maka akan cepat terungkap, siapa yang bertanggung jawab atas kasus itu dan penganiaya Dayu juga segera diadili,&#8221; katanya.</p>
<p style="text-align: left;">Menurut Suhadi, Polda menyatakan menyerahkan penanganan kasus itu ke kewilayahan saja, karena kasus itu sudah ditangani Polres setempat.</p>
<p style="text-align: left;">&#8220;Tapi, pihak Polda Jatim berjanji akan melakukan pengawasan khusus terkait dkasus tersebut,&#8221; katanya.</p>
<p style="text-align: left;">Sementara itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemkumHAM) akan membentuk tim khusus untuk memeriksa petugas Lapas setempat, termasuk kepala Lapas yang merupakan penanggung jawab atas setiap kejadian di dalam lapas yang dipimpinnya.(Ant/G)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.napzaindonesia.com/keluarga-tahanan-anak-tewas-di-lapas-mengadu-ke-polda-jatim.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Performa Desak IPWL di Semarang Lebih Serius Menjalankan Tugasnya</title>
		<link>http://www.napzaindonesia.com/performa-desak-ipwl-di-semarang-lebih-serius-menjalankan-tugasnya.html</link>
		<comments>http://www.napzaindonesia.com/performa-desak-ipwl-di-semarang-lebih-serius-menjalankan-tugasnya.html#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 27 Dec 2011 03:39:44 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Advokasi]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Lembaga]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[ekstasi]]></category>
		<category><![CDATA[ganja]]></category>
		<category><![CDATA[heroin]]></category>
		<category><![CDATA[IWPL]]></category>
		<category><![CDATA[NAPZA]]></category>
		<category><![CDATA[penasun]]></category>
		<category><![CDATA[PP 25/2011]]></category>
		<category><![CDATA[puskesmas]]></category>
		<category><![CDATA[UU 35/2009]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.napzaindonesia.com/?p=11805</guid>
		<description><![CDATA[Semarang &#8211; Pencanangan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) bagi para pengguna napza di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (27/12) diwarnai aksi unjuk rasa belasan aktifis komunitas advokasi perubahan kebijakan Napza (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya), PERFORMA Semarang. &#8220;Aksi ini kami lakukan agar para pemangku kebijakan terkait PP Wajib Lapor tidak hanya melayani para pengguna NAPZA [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div id="attachment_11819" class="wp-caption alignleft" style="width: 285px"><a href="http://www.napzaindonesia.com/performa-desak-ipwl-di-semarang-lebih-serius-menjalankan-tugasnya.html/napza-demoipwl2011a" rel="attachment wp-att-11819"><img class="size-full wp-image-11819 " style="margin: 5px;" title="napza demo IPWL 2011 / Yvonne Sibuea" src="http://www.napzaindonesia.com/wp-content/uploads/2011/12/napza-demoIPWL2011a.jpg" alt="" width="275" height="157" /></a><p class="wp-caption-text">Aktifis PERFORMA Mendesak IPWL Bekerja Lebih Serius</p></div>
<p><strong>Semarang</strong> &#8211; Pencanangan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) bagi para pengguna napza di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (27/12) diwarnai aksi unjuk rasa belasan aktifis komunitas advokasi perubahan kebijakan Napza (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya), PERFORMA Semarang.</p>
<p>&#8220;Aksi ini kami lakukan agar para pemangku kebijakan terkait PP Wajib Lapor tidak hanya melayani para pengguna NAPZA jenis heroin semata. Sementara para pengguna napza jenis shabu, ineks dan ganja terabaikan,&#8221; papar Yoga Andromeda, Koordinator Lapangan aksi saat ditemui <em>NapzaIndonesia.com</em> di Balai Kota Semarang.<span id="more-11805"></span></p>
<p>Menurut Yoga Andromeda, pihaknya menyayangkan ketidaksiapan IPWL di Semarang, khususnya Puskesmas Poncol yang hanya bersedia melayani perawatan medis bagi para pengguna heroin semata.</p>
<p>&#8220;Padahal selama ini para pengguna Napza yang sudah melapor ke Puskesmas untuk ditangani secara medis tidak hanya berasal dari para pengguna heroin semata, dan kebijakan ini tentu saja menjadi sangat kontra-produktif atas gencarnya kampanye-kampanye yang dilakukan selama ini,&#8221; imbuh Yoga.</p>
<p>Yvonne Sibuea, Koordinator Umum PERFORMA mengatakan seharusnya IPWL tidak hanya memberikan layanan medis semata tetapi juga layanan konseling bagi para pengguna Napza selain heroin.</p>
<p>&#8220;Setahu kami, yang namanya perawatan adiksi atau kecanduan dapat dilakukan melalui dua cara, pertama adalah dengan cara medis dan yang kedua adalah dengan cara konseling, sementara beberapa puskesmas di Semarang, termasuk Puskesmas Poncol ada beberapa tenaga medis yang telah mengikuti pelatihan konseling adiksi,&#8221; papar Yvonne Sibuea.</p>
<p>Yvonne berharap agar IPWL memaksimalkan staf yang sudah dilatih tentang adiksi dan konseling adiksi serta lebih serius menangani masalah kesehatan dan adiksi pengguna Napza.</p>
<p>Sementara Dr. Niken, Dinas Kesehatan Kota Semarang mengatakan bahwa saat ini kesiapan Puskesmas Poncol memang baru sebatas melayani wajib lapor bagi para pengguna napza suntik (penasun).</p>
<p>&#8220;Untuk sementara ini Puskesmas Poncol memang baru dapat melayani para pengguna napza jenis heroin, sementara pengguna napza lainnya belum dapat dilayani,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Unjuk rasa dari komunitas pengguna NAPZA Semarang ini terjadi sebelum Kepala Puskesmas Poncol. Dr. Rajendra akan memberikan presentasinya dihadapan para pemangku kebijakan terkait pelaksanaan institusi Wajib Lapor bagi para pengguna NAPZA di Semarang.</p>
<p>Saat itu belasan anggota PERFORMA yang hadir sebagai undangan tiba tiba bangkit berdiri dan meminta waktu sepuluh menit untuk membacakan pernyataan sikap mereka atas ketidaksiapan IPWL di Kota Semarang dalam melayani semua pengguna Napza seperti yang diamanatkan dalam UU No.35 2009 tentang Narkotika dan PP No.25 tentang Wajib Lapor Bagi Para Pecandu.(G)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.napzaindonesia.com/performa-desak-ipwl-di-semarang-lebih-serius-menjalankan-tugasnya.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Dinkes Semarang Resmikan Institusi Penerima Wajib Lapor Bagi Pecandu</title>
		<link>http://www.napzaindonesia.com/dinkes-semarang-resmikan-institusi-penerima-wajib-lapor-bagi-pecandu.html</link>
		<comments>http://www.napzaindonesia.com/dinkes-semarang-resmikan-institusi-penerima-wajib-lapor-bagi-pecandu.html#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 27 Dec 2011 03:25:08 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Advokasi]]></category>
		<category><![CDATA[Event]]></category>
		<category><![CDATA[Lembaga]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Harm Raduction]]></category>
		<category><![CDATA[IPWL]]></category>
		<category><![CDATA[LSM]]></category>
		<category><![CDATA[Performa]]></category>
		<category><![CDATA[PP 25/2011]]></category>
		<category><![CDATA[puskesmas]]></category>
		<category><![CDATA[UU 35/2009]]></category>
		<category><![CDATA[wajib lapor]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.napzaindonesia.com/?p=11840</guid>
		<description><![CDATA[Semarang &#8211; Mulai Selasa (27/12) ini, para pecandu narkoba atau pengguna NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya) di Semarang dikenakan &#8220;wajib lapor&#8221;. Para pengguna Napza harus melaporkan dirinya pada salah satu institusi kesehatan yang telah ditunjuk Kementrian Kesehatan. Adapun institusi kesehatan di Semarang yang ditunjuk menjadi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) adalah RSUP Dr. [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div id="attachment_11819" class="wp-caption alignleft" style="width: 285px"><a href="http://www.napzaindonesia.com/performa-desak-ipwl-di-semarang-lebih-serius-menjalankan-tugasnya.html/napza-demoipwl2011a" rel="attachment wp-att-11819"><img class="size-full wp-image-11819 " style="margin: 5px;" title="napza demo IPWL 2011 / Yvonne Sibuea" src="http://www.napzaindonesia.com/wp-content/uploads/2011/12/napza-demoIPWL2011a.jpg" alt="" width="275" height="157" /></a><p class="wp-caption-text">Aktifis PERFORMA Mendesak IPWL Bekerja Lebih Serius</p></div>
<p><strong>Semarang</strong> &#8211; Mulai Selasa (27/12) ini, para pecandu narkoba atau pengguna NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya) di Semarang dikenakan &#8220;wajib lapor&#8221;. Para pengguna Napza harus melaporkan dirinya pada salah satu institusi kesehatan yang telah ditunjuk Kementrian Kesehatan.</p>
<p>Adapun institusi kesehatan di Semarang yang ditunjuk menjadi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) adalah RSUP Dr. Karyadi, RSJD Amino Gondohusodo, dan Puskesmas Poncol. Penunjukkan ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1305/Menkes/SK/VI/2011 tertanggal 30 Juni 2011.<span id="more-11840"></span></p>
<p>&#8220;Institusi Penerima Wajib Lapor bagi para pecandu napza ini merupakan wujud dari pemenuhan akan hak kesehatan terhadap warga negara,&#8221; papar Dr. Niken Widyastuti, Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang, dalam sambutannya saat Pencanangan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) di Kota Semarang, Selasa (27/12).</p>
<p>Menurut Niken, selain Puskesmas Poncol, Dinas Kesehatan Kota Semarang juga menunjuk Puskesmas Pegandan, Puskesmas Padangsari dan Puskesmas Srondol sebagai institusi penerima wajib lapor.</p>
<p>Penunjukan ini mengingat selama beberapa tahun terakhir, ketiga puskesmas tersebut juga telah aktif melayani kesehatan bagi para pengguna Napza di Semarang melalui program <em>Harm Reduction</em> atau pengurangan dampak buruk penggunaan Napza.</p>
<p>Penunjukkan institusi layanan medis di Semarang sebagai IPWL ini yang menjadi tindak lajut dari amanat UU No.35 Tahun 2011 tentang Narkotika, khususnya pasal 55, dan Peraturan Pemerintah RI No. 25 Tahun 2011 tentang pelaksanaan wajib lapor pecandu narkotika.</p>
<p>Sementara, Komunitas Advokasi Perubahan Kebijakan NAPZA (PERFORMA) Semarang menyambut baik keberadaan IPWL ini, hanya saja PERFORMA memandang keberadaan IPWL di Semarang belum ditunjang oleh keseriusan para pemangku kebijakan, sehingga terkesan mubasir.</p>
<p>Ira Hapsari, koordinator Divisi Litbang LPP-PERFORMA mengecam keberadaan IPWL yang hanya menyediakan layanan bagi para pengguna heroin semata, sedangkan para pengguna NAPZA di Semarang lebih didominasi para pengguna psikotropika jenis shabu-shabu, ekstasi dan ganja.(G)</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.napzaindonesia.com/dinkes-semarang-resmikan-institusi-penerima-wajib-lapor-bagi-pecandu.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Mahasiswa Desak Pemerintah Tutup Kran Impor Tembakau</title>
		<link>http://www.napzaindonesia.com/mahasiswa-desak-pemerintah-tutup-kran-impor-tembakau.html</link>
		<comments>http://www.napzaindonesia.com/mahasiswa-desak-pemerintah-tutup-kran-impor-tembakau.html#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 20 Dec 2011 07:07:37 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Advokasi]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[anti tembakau]]></category>
		<category><![CDATA[LSM]]></category>
		<category><![CDATA[RPP tembakau]]></category>
		<category><![CDATA[tembakau]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.napzaindonesia.com/?p=11736</guid>
		<description><![CDATA[Semarang &#8211; Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa untuk Tembakau Indonesia (SMUTI), Selasa (20/12) berunjuk rasa mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah. Kedatangan mereka untuk mendesak para wakil rakyat agar menolak pemerintah yang membuka keran impor komoditas tembakau, karena akan mengancam keberlangsung hidup petani tembakau di Indonesia. &#8220;Jika impor komoditas tembakau [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div id="attachment_11750" class="wp-caption alignleft" style="width: 285px"><a href="http://www.napzaindonesia.com/mahasiswa-desak-pemerintah-tutup-kran-impor-tembakau.html/napza-tembakau" rel="attachment wp-att-11750"><img class="size-full wp-image-11750 " style="margin: 5px;" title="napza tembakau" src="http://www.napzaindonesia.com/wp-content/uploads/2011/12/napza-tembakau.jpg" alt="" width="275" height="157" /></a><p class="wp-caption-text">Tanaman tembakau</p></div>
<p style="text-align: left;"><strong>Semarang</strong> &#8211; Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa untuk Tembakau Indonesia (SMUTI), Selasa (20/12) berunjuk rasa mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah.</p>
<p style="text-align: left;">Kedatangan mereka untuk mendesak para wakil rakyat agar menolak pemerintah yang membuka keran impor komoditas tembakau, karena akan mengancam keberlangsung hidup petani tembakau di Indonesia.<span id="more-11736"></span></p>
<p style="text-align: left;">&#8220;Jika impor komoditas tembakau dibiarkan maka petani tembakau di Indonesia akan terancam,&#8221; papar Aris Muhammad Saefullah, Koordinator SMUTI.</p>
<p style="text-align: left;">SMUTI juga mengimbau pemerintah Jawa Tengah untuk tidak membuat peraturan yang merugikan petani tembakau.</p>
<p style="text-align: left;">&#8220;Kami juga mengimbau kepada pemerintah Jawa Tengah untuk tidak membuat peraturan yang merugikan bagi petani tembakau,&#8221; imbuh Aris Muhammad.</p>
<p style="text-align: left;">Menurut SMUTI, maraknya komoditas tembakau impor terlihat dari makin banyaknya produk rokok putih dan mild yang beredar di tanah air.</p>
<p style="text-align: left;">SMUTI berpandangan bahwa seharusnya pemerintah memberikan perlindungan terhadap para petani tembakau yang selama ini selalu memberikan kontribusi kongkrit terhadap negara dalam bentuk pajak.(Gen)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.napzaindonesia.com/mahasiswa-desak-pemerintah-tutup-kran-impor-tembakau.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>PERFORMA Apresiasi Jurnalis Semarang Atas Pemberitaan Humanis Kasus NAPZA</title>
		<link>http://www.napzaindonesia.com/performa-apresiasi-jurnalis-semarang-atas-pemberitaan-humanis-kasus-napza.html</link>
		<comments>http://www.napzaindonesia.com/performa-apresiasi-jurnalis-semarang-atas-pemberitaan-humanis-kasus-napza.html#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 19 Dec 2011 11:34:08 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Advokasi]]></category>
		<category><![CDATA[Event]]></category>
		<category><![CDATA[Kabar Anjasmoro]]></category>
		<category><![CDATA[Lembaga]]></category>
		<category><![CDATA[LSM]]></category>
		<category><![CDATA[NAPZA]]></category>
		<category><![CDATA[narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[pecandu]]></category>
		<category><![CDATA[Performa]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.napzaindonesia.com/?p=11693</guid>
		<description><![CDATA[Semarang &#8211; Kelompok Advokasi Kebijakan NAPZA Semarang (PERFORMA) menggelar diskusi yang menghadirkan beberapa jurnalis media cetak, media online dan radio dalam rangka refleksi kegiatan satu tahun, Senin (19/12). Dalam pembukaan diskusi, Koordinator PERFORMA, Yvonne Sibuea menyampaikan apresiasi kepada para jurnalis yang sudah mendukung  kegiatan advokasi kebijakan NAPZA dengan pemberitaan yang tak menyudutkan pengguna NAPZA. &#8220;Selama [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div id="attachment_11720" class="wp-caption alignleft" style="width: 285px"><a href="http://www.napzaindonesia.com/performa-apresiasi-jurnalis-semarang-atas-pemberitaan-humanis-kasus-napza.html/napza01" rel="attachment wp-att-11720"><img class="size-full wp-image-11720 " style="margin: 5px;" title="Foto: Yvonne Sibuea / napzaindonesia.com" src="http://www.napzaindonesia.com/wp-content/uploads/2011/12/napza01.jpg" alt="" width="275" height="157" /></a><p class="wp-caption-text">Diskusi PERFOMA - Jurnalis Semarang</p></div>
<p><strong>Semarang</strong> &#8211; Kelompok Advokasi Kebijakan NAPZA Semarang (PERFORMA) menggelar diskusi yang menghadirkan beberapa jurnalis media cetak, media online dan radio dalam rangka refleksi kegiatan satu tahun, Senin (19/12).</p>
<p>Dalam pembukaan diskusi, Koordinator PERFORMA, <a href="http://www.napzaindonesia.com/performa-menga…nalis-semarang.html" target="_blank">Yvonne Sibuea </a>menyampaikan apresiasi kepada para jurnalis yang sudah mendukung  kegiatan advokasi kebijakan NAPZA dengan pemberitaan yang tak menyudutkan pengguna NAPZA.<span id="more-11693"></span></p>
<p>&#8220;Selama satu tahun terakhir, kawan-kawan jurnalis telah mengambil peran dengan memberitakan sisi humanis dan kegiatan kemasyarakatan yang dilakukan pengguna NAPZA.  Diharapkan masyarakat mampu memahami sisi lain pengguna NAPZA yang sejatinya tetap mampu berkontribusi positif bagi bangsa Indonesia ,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Beberapa jurnalis yang hadir dalam acara ini pernah melakukan kegiatan peliputan di komunitas pengguna NAPZA kota Semarang. Salah satu yang paling menarik perhatian para jurnalis adalah lahirnya media komunitas pengguna NAPZA, &#8220;Ngoche&#8221;, yang selama dua tahun ini hadir sebagai media edukasi dan informasi bagi pengguna NAPZA.</p>
<p>&#8220;Kami tertarik meliput tentang sisi lain dari pengguna NAPZA yang selama ini masih lekat dengan stigma kriminal yang dilekatkan negara dan masyarakat. Apa yang dialami para pengguna NAPZA ini ketika bermasalah dengan hukum, perlu untuk diketahui masyarakat,&#8221; ujar <a href="http://www.napzaindonesia.com/performa-menga…nalis-semarang.html" target="_blank">Eka Setyawan</a>, jurnalis dari harian Seputar Indonesia.</p>
<p>Lebih lanjut Eka menambahkan bahwa media yang meliput tentang kasus penangkapan sudah banyak, namun yang menulis kisah dibalik penangkapan yang dialami oleh pengguna NAPZA tidak banyak.</p>
<p>Salah satu jurnalis radio, <a href="http://www.napzaindonesia.com/performa-menga…nalis-semarang.html" target="_blank">Shinta Ardhan</a>, dari KBR68H menyatakan ketertarikan serupa dengan menulis kisah pengguna NAPZA yang menjadi kontributor dibalik terbitnya majalah komunitas <em>Ngoche</em>. (IH)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.napzaindonesia.com/performa-apresiasi-jurnalis-semarang-atas-pemberitaan-humanis-kasus-napza.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>IPWL Kota Semarang Belum Siap Menerima Pecandu Non Heroin</title>
		<link>http://www.napzaindonesia.com/ipwl-kota-semarang-belum-siap-menerima-pecandu-heroin.html</link>
		<comments>http://www.napzaindonesia.com/ipwl-kota-semarang-belum-siap-menerima-pecandu-heroin.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 14 Dec 2011 10:12:59 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Advokasi]]></category>
		<category><![CDATA[Lembaga]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[heroin]]></category>
		<category><![CDATA[metadon]]></category>
		<category><![CDATA[NAPZA]]></category>
		<category><![CDATA[narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[pecandu]]></category>
		<category><![CDATA[PP 25]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.napzaindonesia.com/?p=11611</guid>
		<description><![CDATA[Semarang &#8211; Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Wajib Lapor Bagi Pecandu Narkotika 18 April 2011 lalu, telah ditunjuk pula Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang sedianya menjadi tempat wajib lapor pecandu narkotika di Indonesia. Di wilayah kota Semarang dan sekitarnya, tiga institusi telah ditunjuk sebagai IPWL yaitu Rumah Sakit Dokter Kariadi, [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div id="attachment_11378" class="wp-caption alignleft" style="width: 285px"><a href="http://www.napzaindonesia.com/pecandu-masih-ragukan-keamanan-data-identitas-wajib-lapor.html/diskusi-wajib-lapor-2" rel="attachment wp-att-11378"><img class="size-thumbnail wp-image-11378" style="margin: 5px;" title="Foto: Ira Hapsari / napzaindonesia.com" src="http://www.napzaindonesia.com/wp-content/uploads/2011/11/diskusi-wajib-lapor1-150x100.jpg" alt="" width="275" height="157" /></a><p class="wp-caption-text">aktifitas anggota PERFORMA</p></div>
<p><strong>Semarang</strong> &#8211; Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Wajib Lapor Bagi Pecandu Narkotika 18 April 2011 lalu, telah ditunjuk pula Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang sedianya menjadi tempat wajib lapor pecandu narkotika di Indonesia.</p>
<p>Di wilayah kota Semarang dan sekitarnya, tiga institusi telah ditunjuk sebagai IPWL yaitu Rumah Sakit Dokter Kariadi, Rumah Sakit Jiwa Amino Gondohutomo dan Puskesmas Poncol. <span id="more-11611"></span></p>
<p>Dalam pelaksanaannya, masih ditemukan beberapa ketidaksiapan dari IPWL yang telah ditunjuk. Demikian yang disampaikan oleh <a href="http://www.napzaindonesia.com/ipwl-kota-sema…pecandu-heroin.html ?" target="_blank">Arifiyanto Abdul Fani</a>, koordinator lapangan LSM Lembaga Pelopor Perubahan yang selama ini melakukan pendampingan pada pengguna NAPZA di Kota Semarang dan sekitarnya.</p>
<p>&#8220;Peraturan pemerintah tentang wajib lapor bagi pecandu narkotika ini diberlakukan bagi semua pecandu semua jenis narkotika, bukan hanya bagi pecandu heroin saja. Namun dari kasus yang kami temui, yang diterima untuk mengikuti program rehabilitasi masih sebatas pecandu heroin saja,&#8221; ungkapnya saat berdiskusi dengan sekretaris Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kota Semarang, Rabu (14/12).</p>
<p>Ketidaksiapan ini dibuktikan dengan adanya surat keterangan yang diberikan oleh Puskesmas Poncol, salah satu IPWL di Semarang, yang menerangkan bahwa pelayanan rehabilitasi yang ada di institusinya hanya diperuntukkan bagi pengguna narkotika jenis heroin.</p>
<p>Ketika perwakilan dari LSM Lembaga Pelopor Perubahan menemui drg <a href="http://www.napzaindonesia.com/ipwl-kota-sema…pecandu-heroin.html ?" target="_blank">Rajendra Mada Sanjaya</a> selaku Kepala Puskesmas Poncol untuk meminta surat keterangan bersedia menjadi institusi penerima rehabilitasi bagi, ia menerangkan bahwa di Puskesmas Poncol menyediakan layanan pengurangan dampak buruk penggunaan NAPZA atau Harm Reduction, dengan jenis layanan konseling adiksi dan terapi rumatan metadon.</p>
<p>Menanggapi perbedaan pemahaman tentang IPWL ini, <a href="http://www.napzaindonesia.com/ipwl-kota-sema…pecandu-heroin.html ?" target="_blank">Titik Rahayu</a> selaku Sekretaris KPA Kota Semarang berjanji akan mempertemukan pihak-pihak terkait yaitu komunitas pengguna NAPZA dan IPWL untuk menyamakan persepsi. (IH)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.napzaindonesia.com/ipwl-kota-semarang-belum-siap-menerima-pecandu-heroin.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

