<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Majalah NAPZA / Narkoba Indonesia - NAPZA Magazine &#187; Event</title>
	<atom:link href="http://www.napzaindonesia.com/category/aktifitas/event/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.napzaindonesia.com</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Fri, 03 Feb 2012 07:14:26 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	
		<item>
		<title>Dinkes Semarang Resmikan Institusi Penerima Wajib Lapor Bagi Pecandu</title>
		<link>http://www.napzaindonesia.com/dinkes-semarang-resmikan-institusi-penerima-wajib-lapor-bagi-pecandu.html</link>
		<comments>http://www.napzaindonesia.com/dinkes-semarang-resmikan-institusi-penerima-wajib-lapor-bagi-pecandu.html#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 27 Dec 2011 03:25:08 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Advokasi]]></category>
		<category><![CDATA[Event]]></category>
		<category><![CDATA[Lembaga]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Harm Raduction]]></category>
		<category><![CDATA[IPWL]]></category>
		<category><![CDATA[LSM]]></category>
		<category><![CDATA[Performa]]></category>
		<category><![CDATA[PP 25/2011]]></category>
		<category><![CDATA[puskesmas]]></category>
		<category><![CDATA[UU 35/2009]]></category>
		<category><![CDATA[wajib lapor]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.napzaindonesia.com/?p=11840</guid>
		<description><![CDATA[Semarang &#8211; Mulai Selasa (27/12) ini, para pecandu narkoba atau pengguna NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya) di Semarang dikenakan &#8220;wajib lapor&#8221;. Para pengguna Napza harus melaporkan dirinya pada salah satu institusi kesehatan yang telah ditunjuk Kementrian Kesehatan. Adapun institusi kesehatan di Semarang yang ditunjuk menjadi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) adalah RSUP Dr. [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div id="attachment_11819" class="wp-caption alignleft" style="width: 285px"><a href="http://www.napzaindonesia.com/performa-desak-ipwl-di-semarang-lebih-serius-menjalankan-tugasnya.html/napza-demoipwl2011a" rel="attachment wp-att-11819"><img class="size-full wp-image-11819 " style="margin: 5px;" title="napza demo IPWL 2011 / Yvonne Sibuea" src="http://www.napzaindonesia.com/wp-content/uploads/2011/12/napza-demoIPWL2011a.jpg" alt="" width="275" height="157" /></a><p class="wp-caption-text">Aktifis PERFORMA Mendesak IPWL Bekerja Lebih Serius</p></div>
<p><strong>Semarang</strong> &#8211; Mulai Selasa (27/12) ini, para pecandu narkoba atau pengguna NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya) di Semarang dikenakan &#8220;wajib lapor&#8221;. Para pengguna Napza harus melaporkan dirinya pada salah satu institusi kesehatan yang telah ditunjuk Kementrian Kesehatan.</p>
<p>Adapun institusi kesehatan di Semarang yang ditunjuk menjadi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) adalah RSUP Dr. Karyadi, RSJD Amino Gondohusodo, dan Puskesmas Poncol. Penunjukkan ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1305/Menkes/SK/VI/2011 tertanggal 30 Juni 2011.<span id="more-11840"></span></p>
<p>&#8220;Institusi Penerima Wajib Lapor bagi para pecandu napza ini merupakan wujud dari pemenuhan akan hak kesehatan terhadap warga negara,&#8221; papar Dr. Niken Widyastuti, Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang, dalam sambutannya saat Pencanangan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) di Kota Semarang, Selasa (27/12).</p>
<p>Menurut Niken, selain Puskesmas Poncol, Dinas Kesehatan Kota Semarang juga menunjuk Puskesmas Pegandan, Puskesmas Padangsari dan Puskesmas Srondol sebagai institusi penerima wajib lapor.</p>
<p>Penunjukan ini mengingat selama beberapa tahun terakhir, ketiga puskesmas tersebut juga telah aktif melayani kesehatan bagi para pengguna Napza di Semarang melalui program <em>Harm Reduction</em> atau pengurangan dampak buruk penggunaan Napza.</p>
<p>Penunjukkan institusi layanan medis di Semarang sebagai IPWL ini yang menjadi tindak lajut dari amanat UU No.35 Tahun 2011 tentang Narkotika, khususnya pasal 55, dan Peraturan Pemerintah RI No. 25 Tahun 2011 tentang pelaksanaan wajib lapor pecandu narkotika.</p>
<p>Sementara, Komunitas Advokasi Perubahan Kebijakan NAPZA (PERFORMA) Semarang menyambut baik keberadaan IPWL ini, hanya saja PERFORMA memandang keberadaan IPWL di Semarang belum ditunjang oleh keseriusan para pemangku kebijakan, sehingga terkesan mubasir.</p>
<p>Ira Hapsari, koordinator Divisi Litbang LPP-PERFORMA mengecam keberadaan IPWL yang hanya menyediakan layanan bagi para pengguna heroin semata, sedangkan para pengguna NAPZA di Semarang lebih didominasi para pengguna psikotropika jenis shabu-shabu, ekstasi dan ganja.(G)</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.napzaindonesia.com/dinkes-semarang-resmikan-institusi-penerima-wajib-lapor-bagi-pecandu.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>PERFORMA Apresiasi Jurnalis Semarang Atas Pemberitaan Humanis Kasus NAPZA</title>
		<link>http://www.napzaindonesia.com/performa-apresiasi-jurnalis-semarang-atas-pemberitaan-humanis-kasus-napza.html</link>
		<comments>http://www.napzaindonesia.com/performa-apresiasi-jurnalis-semarang-atas-pemberitaan-humanis-kasus-napza.html#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 19 Dec 2011 11:34:08 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Advokasi]]></category>
		<category><![CDATA[Event]]></category>
		<category><![CDATA[Kabar Anjasmoro]]></category>
		<category><![CDATA[Lembaga]]></category>
		<category><![CDATA[LSM]]></category>
		<category><![CDATA[NAPZA]]></category>
		<category><![CDATA[narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[pecandu]]></category>
		<category><![CDATA[Performa]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.napzaindonesia.com/?p=11693</guid>
		<description><![CDATA[Semarang &#8211; Kelompok Advokasi Kebijakan NAPZA Semarang (PERFORMA) menggelar diskusi yang menghadirkan beberapa jurnalis media cetak, media online dan radio dalam rangka refleksi kegiatan satu tahun, Senin (19/12). Dalam pembukaan diskusi, Koordinator PERFORMA, Yvonne Sibuea menyampaikan apresiasi kepada para jurnalis yang sudah mendukung  kegiatan advokasi kebijakan NAPZA dengan pemberitaan yang tak menyudutkan pengguna NAPZA. &#8220;Selama [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div id="attachment_11720" class="wp-caption alignleft" style="width: 285px"><a href="http://www.napzaindonesia.com/performa-apresiasi-jurnalis-semarang-atas-pemberitaan-humanis-kasus-napza.html/napza01" rel="attachment wp-att-11720"><img class="size-full wp-image-11720 " style="margin: 5px;" title="Foto: Yvonne Sibuea / napzaindonesia.com" src="http://www.napzaindonesia.com/wp-content/uploads/2011/12/napza01.jpg" alt="" width="275" height="157" /></a><p class="wp-caption-text">Diskusi PERFOMA - Jurnalis Semarang</p></div>
<p><strong>Semarang</strong> &#8211; Kelompok Advokasi Kebijakan NAPZA Semarang (PERFORMA) menggelar diskusi yang menghadirkan beberapa jurnalis media cetak, media online dan radio dalam rangka refleksi kegiatan satu tahun, Senin (19/12).</p>
<p>Dalam pembukaan diskusi, Koordinator PERFORMA, <a href="http://www.napzaindonesia.com/performa-menga…nalis-semarang.html" target="_blank">Yvonne Sibuea </a>menyampaikan apresiasi kepada para jurnalis yang sudah mendukung  kegiatan advokasi kebijakan NAPZA dengan pemberitaan yang tak menyudutkan pengguna NAPZA.<span id="more-11693"></span></p>
<p>&#8220;Selama satu tahun terakhir, kawan-kawan jurnalis telah mengambil peran dengan memberitakan sisi humanis dan kegiatan kemasyarakatan yang dilakukan pengguna NAPZA.  Diharapkan masyarakat mampu memahami sisi lain pengguna NAPZA yang sejatinya tetap mampu berkontribusi positif bagi bangsa Indonesia ,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Beberapa jurnalis yang hadir dalam acara ini pernah melakukan kegiatan peliputan di komunitas pengguna NAPZA kota Semarang. Salah satu yang paling menarik perhatian para jurnalis adalah lahirnya media komunitas pengguna NAPZA, &#8220;Ngoche&#8221;, yang selama dua tahun ini hadir sebagai media edukasi dan informasi bagi pengguna NAPZA.</p>
<p>&#8220;Kami tertarik meliput tentang sisi lain dari pengguna NAPZA yang selama ini masih lekat dengan stigma kriminal yang dilekatkan negara dan masyarakat. Apa yang dialami para pengguna NAPZA ini ketika bermasalah dengan hukum, perlu untuk diketahui masyarakat,&#8221; ujar <a href="http://www.napzaindonesia.com/performa-menga…nalis-semarang.html" target="_blank">Eka Setyawan</a>, jurnalis dari harian Seputar Indonesia.</p>
<p>Lebih lanjut Eka menambahkan bahwa media yang meliput tentang kasus penangkapan sudah banyak, namun yang menulis kisah dibalik penangkapan yang dialami oleh pengguna NAPZA tidak banyak.</p>
<p>Salah satu jurnalis radio, <a href="http://www.napzaindonesia.com/performa-menga…nalis-semarang.html" target="_blank">Shinta Ardhan</a>, dari KBR68H menyatakan ketertarikan serupa dengan menulis kisah pengguna NAPZA yang menjadi kontributor dibalik terbitnya majalah komunitas <em>Ngoche</em>. (IH)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.napzaindonesia.com/performa-apresiasi-jurnalis-semarang-atas-pemberitaan-humanis-kasus-napza.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hari AIDS Sedunia: HIV dan Dampak Buruk Pemenjaraan</title>
		<link>http://www.napzaindonesia.com/hari-aids-sedunia-hiv-dan-dampak-buruk-pemenjaraan.html</link>
		<comments>http://www.napzaindonesia.com/hari-aids-sedunia-hiv-dan-dampak-buruk-pemenjaraan.html#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 01 Dec 2011 23:00:23 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Advokasi]]></category>
		<category><![CDATA[Event]]></category>
		<category><![CDATA[HIV/AIDS]]></category>
		<category><![CDATA[BNN]]></category>
		<category><![CDATA[kebijakan]]></category>
		<category><![CDATA[NAPZA]]></category>
		<category><![CDATA[narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[pecandu]]></category>
		<category><![CDATA[penjara]]></category>
		<category><![CDATA[Performa]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.napzaindonesia.com/?p=11536</guid>
		<description><![CDATA[Semarang &#8211; Memperingati Hari AIDS Sedunia (HAS) 2011, kelompok advokasi kebijakan NAPZA, PERFORMA mengeluarkan pernyataan yang isinya imbauan kepada aparat penegak hukum yaitu polisi, hakim dan jaksa untuk menghentikan pemenjaraan pengguna NAPZA dengan mengembalikan penanganan masalah NAPZA pada institusi kesehatan. Penyataan tentang “Kasus Kematian Warga Binaan Kasus Narkoba Terifeksi HIV di Lapas Akibat Dampak Buruk [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="http://www.napzaindonesia.com/hari-aids-sedunia-hiv-dan-dampak-buruk-pemenjaraan.html/logo-aids-16" rel="attachment wp-att-11553"><img class="alignleft size-full wp-image-11553" style="margin: 5px" src="http://www.napzaindonesia.com/wp-content/uploads/2011/12/logo-aids.jpg" alt="" width="275" height="157" /></a>Semarang</strong> &#8211; Memperingati Hari AIDS Sedunia (HAS) 2011, kelompok advokasi kebijakan NAPZA, PERFORMA mengeluarkan pernyataan yang isinya imbauan kepada aparat penegak hukum yaitu polisi, hakim dan jaksa untuk menghentikan pemenjaraan pengguna NAPZA dengan mengembalikan penanganan masalah NAPZA pada institusi kesehatan.</p>
<p>Penyataan tentang “Kasus Kematian Warga Binaan Kasus Narkoba Terifeksi HIV di Lapas Akibat Dampak Buruk Pemenjaraan Pengguna NAPZA&#8221; ini dikeluarkan pada 1 Desember bertepatan dengan peringatan HAS.<span id="more-11536"></span></p>
<p>Dalam pernyataan tersebut, PERFORMA menyoroti tentang data yang dikeluarkan oleh Direktur Jendral Pemasyarakatan (Ditjenpas) tentang jumlah warga binaan dan tahanan di Lembaga Pemasyarakatan serta Rumah tahanan (Lapas/Rutan) seluruh Indonesia pada akhir 2010 adalah 131.115 orang. Dari jumlah tersebut 28,15% atau sejumlah 36.909 orang merupakan warga binaan dan tahanan kasus narkotika, dimana 70%nya adalah pengguna NAPZA termasuk pengguna NAPZA suntik, yang beresiko terinfeksi HIV.</p>
<p>Temuan kasus AIDS pada stadium terminal pada kalangan warga binaan dan tahanan membutuhkan penanganan AIDS secara menyeluruh termasuk peningkatan akses ARV, obat-obat infeksi oportunistik, dan perawatan paliatif berbasis UPT Pemasyarakatan untuk pemenuhan hak asasi WBP dan tahanan/tahanan dan agar tingkat kematian akibat AIDS dan infeksi oportunistik dapat dikendalikan.</p>
<p>Meskipun Indonesia memiliki 13 penjara khusus narkotika, 50-60% dari narapidana ini berada di pusat penahanan umum atau penjara umum. Lapas merupakan tempat yang beresiko sangat tinggi untuk penyebaran HIV, karena terjadinya praktek perilaku berisiko. Keadaan ini diperparah dengan minimnya pelayanan kesehatan dan tingkat penghunian yang melebihi kemampuan.</p>
<p>Sementara itu, dalam sebuah ringkasan eksekutif Rencana Aksi Nasional Penanggulangan HIV/AIDS di Lapas dan Rutan 2010-2014 Ditjen Pemasyarakatan, menyebutkan bahwa Situasi epidemi HIV, TBC, dan infeksi oportunistik di Lapas/Rutan di Indonesia masih belum berhasil dikendalikan dan menjadi penyebab kematian tertinggi di Lapas/Rutan pada tahun 2005-2009.</p>
<p>ingga tahun 2011, penanganan kasus HIV bagi warga binaan dan tahanan Lapas/Rutan tampak belum maksimal. Hal ini dapat dilihat dari adanya kasus kematian warga binaan Lapas/Rutan yang terinfeksi HIV. Hasil investigasi yang pernah dilakukan oleh kelompok advokasi kebijakan NAPZA PERFORMA di Lapas Ambarawa dan Kedungpane Jawa Tengah, menemukan bahwa akses kesehatan yang ada di Lapas masih sangat terbatas.</p>
<p>Beberapa pengguna NAPZA yang warga binaan kasus narkotika dan terinfeksi HIV berujung kematian saat sedang menjalani hukuman di Lapas. Pengguna NAPZA merupakan salah satu populasi kunci yang rentan terinfeksi HIV baik dari penggunaan jarum suntik, maupun perilaku seks yang tidak aman. Permasalahan pemenjaraan yang dihadapi pengguna NAPZA menambah rentan resiko kesehatan yang dihadapi saat harus menjalani hukuman di penjara apalagi jika terinfeksi HIV. (IH)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.napzaindonesia.com/hari-aids-sedunia-hiv-dan-dampak-buruk-pemenjaraan.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pemutaran Film Tentang Dampak Buruk Pemenjaraan Pada HAS 2011</title>
		<link>http://www.napzaindonesia.com/pemutaran-film-tentang-dampak-buruk-pemenjaraan-pada-2011.html</link>
		<comments>http://www.napzaindonesia.com/pemutaran-film-tentang-dampak-buruk-pemenjaraan-pada-2011.html#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 01 Dec 2011 23:00:02 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Event]]></category>
		<category><![CDATA[HIV/AIDS]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[kebijakan]]></category>
		<category><![CDATA[NAPZA]]></category>
		<category><![CDATA[narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[pecandu]]></category>
		<category><![CDATA[penjara]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.napzaindonesia.com/?p=11529</guid>
		<description><![CDATA[Semarang &#8211; Dalam mempringati Hari AIDS Sedunia (HAS) tahun ini, pada Kamis (1/12) komunitas pengguna NAPZA di Semarang, PERFORMA bersama dengan mahasiswa kampus Universitas Dian Nuswantoro (UDINUS) menyelenggarakan diskusi terbuka. Diskusi yang diikuti oleh mahasiswa UDINUS dari berbagai unit kegiatan mahasiswa dan anggota PERFORMA ini mengusung tema HIV dan Dampak Buruk Pemenjaraan bagi pecandu narkotika. [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="http://www.napzaindonesia.com/hari-aids-sedunia-hiv-dan-dampak-buruk-pemenjaraan.html/logo-aids-16" rel="attachment wp-att-11553"><img class="alignleft size-full wp-image-11553" style="margin: 5px" src="http://www.napzaindonesia.com/wp-content/uploads/2011/12/logo-aids.jpg" alt="" width="275" height="157" /></a>Semarang</strong> &#8211; Dalam mempringati Hari AIDS Sedunia (HAS) tahun ini, pada Kamis (1/12) komunitas pengguna NAPZA di Semarang, <a href="http://www.napzaindonesia.com/pemutaran-film%E2%80%A6raan-pada-2011.html" target="_blank">PERFORMA</a> bersama dengan mahasiswa kampus <a href="http://www.napzaindonesia.com/pemutaran-film%E2%80%A6raan-pada-2011.html" target="_blank">Universitas Dian Nuswantoro</a> (UDINUS) menyelenggarakan diskusi terbuka.</p>
<p>Diskusi yang diikuti oleh mahasiswa UDINUS dari berbagai unit kegiatan mahasiswa dan anggota PERFORMA ini mengusung tema HIV dan Dampak Buruk Pemenjaraan bagi pecandu narkotika. Dalam diskusi ini, diputar film dokumenter tentang dampak buruk pemenjaraan bagi pecandu narkotika yang diproduksi bersama oleh PERFORMA dan <a href="http://www.napzaindonesia.com/pemutaran-film…raan-pada-2011.html" target="_blank">Serumpun Padi Production</a>. <span id="more-11529"></span></p>
<p><a href="http://www.napzaindonesia.com/pemutaran-film…raan-pada-2011.html" target="_blank">Arifiyanto Abdul Fani</a>, sebagai salah satu narasumber dari PERFORMA menyampaikan paparan tentang informasi dasar mengenai HIV dan AIDS, kasus infeksi HIV pada pengguna NAPZA sampai pada masalah kesehatan yang dihadapi oleh pengguna NAPZA yang berada didalam penjara.</p>
<p>&#8220;Pada kenyataannya, penangkapan dan pemenjaraan terhadap pengguna NAPZA secara tidak langsung menutup akses akan layanan kesehatan, terutama bagi mereka yang terinfeksi HIV,&#8221; ujar Arif saat diskusi berlangsung.</p>
<p>Lebih lanjut Arif menjelaskan bahwa saat pengguna NAPZA ditangkap, akses pengobatan dan rawatan HIV yang seharusnya dijalankan menjadi terputus. Dan ketika harus menjalani masa hukuman di penjara, pengobatan dan rawatan bagi mereka yang terinfeksi HIV seringkali sudah terlambat.</p>
<p>&#8220;Seperti terdokumentasi dalam film ini, bagi kawan-kawan di dalam penjara yang terinfeksi HIV memang dirujuk ke rumah sakit pemerintah. Namun seringkali itu sudah terlambat karena infeksi yang dialami sudah pada stadium akhir dan akhirnya berujung pada kematian,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Film berdurasi 10 menit ini berisi tentang pengguna NAPZA yang mengalami buruknya akses kesehatan untuk orang terinfeksi HIV di Lapas. (IH)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.napzaindonesia.com/pemutaran-film-tentang-dampak-buruk-pemenjaraan-pada-2011.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pecandu Masih Ragukan Keamanan Data Identitas Wajib Lapor</title>
		<link>http://www.napzaindonesia.com/pecandu-masih-ragukan-keamanan-data-identitas-wajib-lapor.html</link>
		<comments>http://www.napzaindonesia.com/pecandu-masih-ragukan-keamanan-data-identitas-wajib-lapor.html#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 11 Nov 2011 13:30:20 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Event]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[kebijakan]]></category>
		<category><![CDATA[NAPZA]]></category>
		<category><![CDATA[narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[pecandu]]></category>
		<category><![CDATA[Performa]]></category>
		<category><![CDATA[PP 25/2011]]></category>
		<category><![CDATA[UU 35/2009]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://napzaindonesia.com/?p=11250</guid>
		<description><![CDATA[Semarang - Pembahasan mengenai petunjuk pelaksanaan teknis Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) di kota Semarang memasuki tahap finalisasi. Hal ini disampaikan oleh sekretaris Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kota Semarang, Titik Rahayu, dalam sosialisasi format pendaftaran wajib lapor bagi pecandu narkotika, Jumat (11/11). &#8220;Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Wajib Lapor Bagi Pecandu Narkotika ini [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div id="attachment_11251" class="wp-caption alignleft" style="width: 160px"><a rel="attachment wp-att-11251" href="http://www.napzaindonesia.com/pecandu-masih-ragukan-keamanan-data-identitas-wajib-lapor.html/diskusi-wajib-lapor"><img class="size-full wp-image-11251" src="http://napzaindonesia.com/wp-content/uploads/2011/11/diskusi-wajib-lapor.jpg" alt="" width="150" height="100" /></a><p class="wp-caption-text">Diskusi Wajib Lapor</p></div>
<p></strong></p>
<p><strong>Semarang </strong>- Pembahasan mengenai petunjuk pelaksanaan teknis Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) di kota Semarang memasuki tahap finalisasi. Hal ini disampaikan oleh sekretaris Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kota Semarang, <a href="http://napzaindonesia.com/pecandu-masih-…as-wajib-lapor.html" target="_blank">Titik Rahayu</a>, dalam sosialisasi format pendaftaran wajib lapor bagi pecandu narkotika, Jumat (11/11).<span id="more-11250"></span></p>
<p>&#8220;Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Wajib Lapor Bagi Pecandu Narkotika ini merupakan implementasi dari pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Tiga institusi di wilayah kota Semarang yang telah ditunjuk telah menyatakan kesiapannya sebagai IPWL,&#8221; ujar Titik pada <em>Napzaindonesia.com</em>.</p>
<p>Hal ini dipertegas dengan pernyataan Kepala Puskesmas Poncol, <a href="http://napzaindonesia.com/pecandu-masih-…as-wajib-lapor.html" target="_blank">dr Jendra</a>, bahwa sebagai salah satu institusi yang ditunjuk pihaknya telah siap menerima pecandu yang ingin melaporkan diri ke Puskesmas yang diampunya.</p>
<p>&#8220;Selain staf yang sudah mengikuti pelatihan, kami juga menyediakan ruangan khusus untuk konseling awal karena asesmen awal ini membutuhkan waktu, kenyamanan dan keterbukaan antara dokter dan pasien,&#8221; ujar Jendra saat menyampaikan paparan format pendaftaran wajib lapor.</p>
<p>Menanggapi berbagai pertanyaan dari pengguna NAPZA dan anggota PERFORMA tentang keamanan identitas, Jendra menjelaskan bahwa data identitas yang diisi pada saat penjajakan berfungsi sebagai rekam medis.</p>
<p>&#8220;Seperti rekam medis pada umumnya, hanya antara dokter dan pasien karena penjajakan awal ini digunakan untuk menentukan rawatan apa yang dibutuhkan oleh masing-masing pengguna NAPZA,&#8221; imbuh Jendra.</p>
<p>Mengenai adanya unsur Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam pelaksanaan wajib lapor ini, Titik dan Jendra menjawab bahwa data yang akan dilaporkan pada BNN sudah berupa kode dan cakupan global.</p>
<p>&#8220;Misalnya data tentang berapa jumlah pengguna NAPZA yang telah melapor ke IPWL, bukan data rekam medis,&#8221; ujar Titik. (IH)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.napzaindonesia.com/pecandu-masih-ragukan-keamanan-data-identitas-wajib-lapor.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Perlu Jadi Perhatian, Kegagalan Negara Memenuhi Hak Korban NAPZA</title>
		<link>http://www.napzaindonesia.com/perlu-jadi-perhatian-kegagalan-negara-memenuhi-hak-korban-napza.html</link>
		<comments>http://www.napzaindonesia.com/perlu-jadi-perhatian-kegagalan-negara-memenuhi-hak-korban-napza.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 29 Oct 2011 14:19:08 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Event]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[NAPZA]]></category>
		<category><![CDATA[narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[pecandu]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://napzaindonesia.com/?p=11109</guid>
		<description><![CDATA[Kuta &#8211; Pelatihan Pemantauan dan Pendokumentasian Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang diikuti oleh beberapa kelompok advokasi kebijakan NAPZA berlangsung di kawasan Kuta, Bali Sabtu (29/10) memasuki hari kedua.  Pokok bahasan mengenai HAM menjadi topik menarik bagi para peserta pelatihan yang mayoritas mengalami dampak negatif NAPZA secara langsung. Selama ini, pengguna NAPZA ilegal harus bersinggungan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div id="attachment_11127" class="wp-caption alignleft" style="width: 160px"><a rel="attachment wp-att-11127" href="http://www.napzaindonesia.com/perlu-jadi-perhatian-kegagalan-negara-memenuhi-hak-korban-napza.html/img_0391"><img class="size-full wp-image-11127" style="margin: 5px;" title="IMG_0391 / Gentry Amalo/napzaindonesia.com" src="http://napzaindonesia.com/wp-content/uploads/2011/10/IMG_0391.jpg" alt="" width="150" height="100" /></a><p class="wp-caption-text">Pelatihan Human Right Monitoring</p></div>
<p style="text-align: left;"><strong>Kuta</strong> &#8211; Pelatihan Pemantauan dan Pendokumentasian Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang diikuti oleh beberapa kelompok advokasi kebijakan NAPZA berlangsung di kawasan Kuta, Bali Sabtu (29/10) memasuki hari kedua.  Pokok bahasan mengenai HAM menjadi topik menarik bagi para peserta pelatihan yang mayoritas mengalami dampak negatif NAPZA secara langsung.</p>
<p style="text-align: left;">Selama ini, pengguna NAPZA ilegal harus bersinggungan dengan aparat penegak hukum sehingga rentan menjadi korban pelanggaran HAM. Penangkapan semena-mena, tindak kekerasan dan pemerasan oleh aparat penegak hukum terhadap pengguna NAPZA dilaporkan terjadi di beberapa kota asal para peserta pelatihan tinggal.<span id="more-11109"></span></p>
<p style="text-align: left;">Aktivis HAM, Atikah Nuraini, yang menjadi fasilitator dalam pelatihan ini menyampaikan bahwa negara berkewajiban memenuhi tiga hal dasar yang menjadi hak warga negara. Tiga kewajiban ini meliputi kewajiban negara untuk menghormati, kewajiban melindungi serta kewajiban memenuhi kebutuhan warga negara.</p>
<p style="text-align: left;">Dalam paparannya Atikah menyinggung bahwa masalah buruknya pemenuhan hak kesehatan dan hak kesetaraan dimata hukum bagi pengguna NAPZA harus didesakkan ke ruang publik. Selama ini ketidakadilan yang dialami pengguna NAPZA masih terkubur oleh ketidakmampuan komunitas mengungkap fakta pelanggaran HAM ke permukaan. Kesenjangan ini perlu dijembatani dengan pengetahuan memadai mengenai pemantauan dan pendokumentasian pelanggaran HAM.</p>
<p style="text-align: left;">Dalam pelatihan ini, peserta secara aktif diajak untuk berpartisipasi mengurai kasus-kasus kekerasan yang sering dialami oleh pengguna NAPZA, kemudian mengerucutkan mana masalah yang merupakan pelanggaran HAM dan masalah kriminal murni. (IH)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.napzaindonesia.com/perlu-jadi-perhatian-kegagalan-negara-memenuhi-hak-korban-napza.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Komunitas Pengguna NAPZA Lakukan Pelatihan Pendokumentasian Pelanggaran HAM</title>
		<link>http://www.napzaindonesia.com/komunitas-pengguna-napza-lakukan-pelatihan-pendokumentasian-pelanggaran-ham.html</link>
		<comments>http://www.napzaindonesia.com/komunitas-pengguna-napza-lakukan-pelatihan-pendokumentasian-pelanggaran-ham.html#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 28 Oct 2011 02:33:43 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Advokasi]]></category>
		<category><![CDATA[Event]]></category>
		<category><![CDATA[Lembaga]]></category>
		<category><![CDATA[LSM]]></category>
		<category><![CDATA[Performa]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://napzaindonesia.com/?p=11094</guid>
		<description><![CDATA[Kuta &#8211; Puluhan pegiat komunitas advokasi pengguna NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya) dari beberapa kota di Indonesia, Jumat (28/10) mulai melakukan pelatihan bersama di Kuta, Bali. Adapun pelatihan ini dilakukan guna membangun kesamaan pandangan terkait pendataan dan pendokumentasian pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) di Indonesia. &#8220;Kegiatan ini dilakukan guna membangun kesamaan visi misi [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.napzaindonesia.com/perlu-jadi-perhatian-kegagalan-negara-memenuhi-hak-korban-napza.html/img_0391-2" rel="attachment wp-att-11385"><img src="http://www.napzaindonesia.com/wp-content/uploads/2011/10/IMG_03911-300x199.jpg" alt="" title="IMG_0391" width="300" height="199" class="alignnone size-medium wp-image-11385" /></a><div id="attachment_11127" class="wp-caption alignleft" style="width: 160px"><a rel="attachment wp-att-11127" href="http://www.napzaindonesia.com/perlu-jadi-perhatian-kegagalan-negara-memenuhi-hak-korban-napza.html/img_0391"><img class="size-full wp-image-11127" style="margin: 5px;" title="IMG_0391 / Gentry Amalo/napzaindonesia.com" src="http://napzaindonesia.com/wp-content/uploads/2011/10/IMG_0391.jpg" alt="Pelatihan Human Right Monitoring" width="150" height="100" /></a><p class="wp-caption-text">Pelatihan Human Right Monitoring</p></div></p>
<p style="text-align: left;"><strong>Kuta</strong> &#8211; Puluhan pegiat komunitas advokasi pengguna NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya) dari beberapa kota di Indonesia, Jumat (28/10) mulai melakukan pelatihan bersama di Kuta, Bali.</p>
<p style="text-align: left;">Adapun pelatihan ini dilakukan guna membangun kesamaan pandangan terkait pendataan dan pendokumentasian pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM)<em> </em> di Indonesia.<span id="more-11094"></span></p>
<p style="text-align: left;">&#8220;Kegiatan ini dilakukan guna membangun kesamaan visi misi agar ada kesamaan gerak langkah antar komunitas di beberapa kota di Indonesia,&#8221; ungkap Yvonne Sibuea, Koordinator PERFORMA, Semarang.</p>
<p style="text-align: left;">Pelatihan ini dilakukan mengingat masih tingginya pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) berupa tindak  kekerasan dan pemerasan yang dilakukan aparat penegak hukum kepada para pengguna NAPZA atau pecandu narkotika di Indonesia.</p>
<p style="text-align: left;">&#8220;Pelanggaran HAM masih saja terjadi, dan kami dari komunitas advokasi pengguna NAPZA di beberapa kota di Indonesia merasa perlu untuk melakukan pendataan dan pendokumentasian setiap pelanggaran HAM yang terjadi. Hal ini dilakukan agar dapat merubah kebijakan yang selama ini belum berpihak kepada komunitas pecandu,&#8221; terang Lili Herawati, Koordinator PANAZABA &#8211; Bandung.</p>
<p style="text-align: left;">Adapun pelatihan bersama ini diikuti para pegiat dari FORKON &#8211; Jakarta, PANAZABA &#8211; Bandung, PERFORMA &#8211; Semarang, dan EJA &#8211; Surabaya.</p>
<p style="text-align: left;">Selain itu, beberapa pegiat <em>harm reduction</em> dari KiPAS &#8211; Bengkulu, Komunitas Dua Hati &#8211; Denpasar, dan Kopenham &#8211; Mojokerto juga ikut serta dalam kegiatan bersama ini. Menurut rencana, kegiatan ini akan berlangssung selama enam hari.(Gen)</p>
<p style="text-align: left;">&nbsp;</p>
<p style="text-align: left;">&nbsp;</p>
<p style="text-align: left;">&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.napzaindonesia.com/komunitas-pengguna-napza-lakukan-pelatihan-pendokumentasian-pelanggaran-ham.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Mendesak, Regulasi Buprenorfin Untuk Mengurangi Penyalahgunaan</title>
		<link>http://www.napzaindonesia.com/mendesak-regulasi-buprenorfin-untuk-mengurangi-penyalahgunaan.html</link>
		<comments>http://www.napzaindonesia.com/mendesak-regulasi-buprenorfin-untuk-mengurangi-penyalahgunaan.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 05 Oct 2011 12:14:35 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Event]]></category>
		<category><![CDATA[HIV/AIDS]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Harm Reduction]]></category>
		<category><![CDATA[NAPZA]]></category>
		<category><![CDATA[narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[narkotika]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://napzaindonesia.com/?p=10670</guid>
		<description><![CDATA[Yogyakarta - Hari ketiga pelaksanaan Pertemuan Nasional (Pernas) AIDS IV, di ruang Sambisari Hotel Inna Garuda Daerah Istimewa Yogyakarta terjadi diskusi dengan tema &#8216;Menelusuri Kebijakan Program Harm Reduction, Dampak Regulasi Program Harm Reduction&#8216;. Diskusi menarik terjadi pada seputar regulasi substitusi buprenorfin dan pelaksanaan program Pemulihan Adiksi Berbasis Masyarakat (PABM). Budi Risset menyampaikan paparan mengenai fakta [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong></p>
<div id="attachment_10545" class="wp-caption alignleft" style="width: 160px"><a rel="attachment wp-att-10545" href="http://napzaindonesia.com/di-surabaya-komunitas-pengguna-napza-bentuk-posko-bantuan-hukum.html/img00184-20111003-2231"><img class="size-thumbnail wp-image-10545" src="http://napzaindonesia.com/wp-content/uploads/2011/10/IMG00184-20111003-2231-150x100.jpg" alt="" width="150" height="100" /></a><p class="wp-caption-text">Pernas AIDS IV 2011</p></div>
<p></strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Yogyakarta </strong>- Hari ketiga pelaksanaan Pertemuan Nasional (Pernas) AIDS IV, di ruang Sambisari Hotel Inna Garuda Daerah Istimewa Yogyakarta terjadi diskusi dengan tema &#8216;Menelusuri Kebijakan Program <em>Harm Reduction</em>, Dampak Regulasi Program <em>Harm Reduction</em>&#8216;.</p>
<p>Diskusi menarik terjadi pada seputar regulasi substitusi buprenorfin dan pelaksanaan program Pemulihan Adiksi Berbasis Masyarakat (PABM). <a href="http://napzaindonesia.com/mendesak-regul…penyalahgunaan.html" target="_blank">Budi Risset</a> menyampaikan paparan mengenai fakta penyalahgunaan buprenorfin di Surabaya.<span id="more-10670"></span></p>
<p>Dalam paparannya, Budi menilai bahwa penyalahgunaan buprenorfin disebabkan karena buruknya regulasi pada penyedia layanan substitusi ini.</p>
<p>&#8220;Kalau saja penyedia substitusi buprenorfin mengelolanya dengan <em>Standard Operational Procedure</em> (SOP) yang ada, maka penyalahgunaan tersebut bisa direduksi,&#8221; ujarnya dalam diskusi, Rabu (5/10).</p>
<p>Salah satu peserta diskusi menyampaikan bahwa tidak bisa dipungkiri bahwa penyalahgunaan buprenorfin ini menguntungkan program <em>Harm Reduction</em>.</p>
<p>&#8220;Saat ini liberalisasi telah menjerat layanan kesehatan. Oleh karena itu, program Harm Reduction perlu kembali pada orientasi program berbasis pada kebutuhan klien. Bukan untuk kepentingan pihak-pihak tertentu semata,&#8221; ungkapnya menanggapi pernyataan tersebut. (IH)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.napzaindonesia.com/mendesak-regulasi-buprenorfin-untuk-mengurangi-penyalahgunaan.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Bukan Hanya Penasun Yang Butuh Harm Reduction</title>
		<link>http://www.napzaindonesia.com/bukan-hanya-penasun-yang-butuh-harm-reduction.html</link>
		<comments>http://www.napzaindonesia.com/bukan-hanya-penasun-yang-butuh-harm-reduction.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 05 Oct 2011 11:55:17 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Event]]></category>
		<category><![CDATA[HIV/AIDS]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Harm Reduction]]></category>
		<category><![CDATA[kebijakan]]></category>
		<category><![CDATA[NAPZA]]></category>
		<category><![CDATA[narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[pecandu]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://napzaindonesia.com/?p=10664</guid>
		<description><![CDATA[Yogyakarta - Perjalanan regulasi program pengurangan dampak buruk penggunaan NAPZA atau Harm Reduction menjadi topik diskusi dalam salah satu sesi oral abstrak di Pertemuan Nasional (Pernas) AIDS IV 2011 di Daerah Istimewa Yogyakarta. Empat narasumber menyampaikan presentasi mengenai Layanan Alat Suntik Steril (LASS), Pemulihan Adiksi Berbasis Masyarakat (PABM), Buphrenorphine dan akuntabilitas keuangan dalam program PABM. [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong> </strong></p>
<p><strong></p>
<div id="attachment_10545" class="wp-caption alignleft" style="width: 160px"><a rel="attachment wp-att-10545" href="http://napzaindonesia.com/di-surabaya-komunitas-pengguna-napza-bentuk-posko-bantuan-hukum.html/img00184-20111003-2231"><img class="size-thumbnail wp-image-10545" src="http://napzaindonesia.com/wp-content/uploads/2011/10/IMG00184-20111003-2231-150x100.jpg" alt="" width="150" height="100" /></a><p class="wp-caption-text">Pernas AIDS IV 2011</p></div>
<p></strong></p>
<p><strong>Yogyakarta </strong>- Perjalanan regulasi program pengurangan dampak buruk penggunaan NAPZA atau<em> Harm Reduction</em> menjadi topik diskusi dalam salah satu sesi oral abstrak di Pertemuan Nasional (Pernas) AIDS IV 2011 di Daerah Istimewa Yogyakarta.</p>
<p>Empat narasumber menyampaikan presentasi mengenai Layanan Alat Suntik Steril (LASS), Pemulihan Adiksi Berbasis Masyarakat (PABM), Buphrenorphine dan akuntabilitas keuangan dalam program PABM.<span id="more-10664"></span></p>
<p>Dalam proses diskusi dibahas tentang akses layanan yang diperuntukkan bagi pecandu dan pengguna NAPZA.</p>
<p>&#8220;Pilihan rawatan bagi pengguna NAPZA harus dibuka seluas-luasnya, karena kita tidak lagi membahas tentang program layanan pengurangan dampak buruk pada pengguna NAPZA suntik (Penasun), namun pada semua pengguna NAPZA di Indonesia,&#8221; ujar <a href="http://napzaindonesia.com/bukan-hanya-pe…harm-reduction.html" target="_blank">Mashadi</a>, salah satu pembicara.</p>
<p>Dari diskusi ini disimpulkan beberapa hal terkait pelaksanaan program Harm Reduction di Indonesia. Selain tentang perlunya regulasi Buprhrenorphine, program juga diharapkan berkembang mengikuti pola penggunaan NAPZA dan kebutuhan pengguna NAPZA di Indonesia.</p>
<p>&#8220;Program Harm Reduction juga seharusnya berorientasi pada kebutuhan pengguna NAPZA, bukan hanya kebutuhan proyek semata,&#8221; ujar moderator pada pembacaan kesimpulan di akhir sesi. (IH)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.napzaindonesia.com/bukan-hanya-penasun-yang-butuh-harm-reduction.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Di Surabaya, Komunitas Pengguna NAPZA Bentuk Posko Bantuan Hukum</title>
		<link>http://www.napzaindonesia.com/di-surabaya-komunitas-pengguna-napza-bentuk-posko-bantuan-hukum.html</link>
		<comments>http://www.napzaindonesia.com/di-surabaya-komunitas-pengguna-napza-bentuk-posko-bantuan-hukum.html#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 03 Oct 2011 11:44:37 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Advokasi]]></category>
		<category><![CDATA[Event]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[kebijakan]]></category>
		<category><![CDATA[NAPZA]]></category>
		<category><![CDATA[narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[pecandu]]></category>
		<category><![CDATA[Pernas AIDS IV 2011]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://napzaindonesia.com/?p=10544</guid>
		<description><![CDATA[Yogyakarta - Kebijakan hukum yang diterapkan di Indonesia saat ini menjadi salah satu bahasan dalam Pertemuan Nasional (Pernas) AIDS IV yang berlangsung di Hotel Inna Garuda, Yogyakarta, Senin (3/10). Dalam diskusi panel bertema &#8220;Ketika Hukum Dilupakan: Penasun Butuh Hukum Sehat&#8221; ini, hadir lima pembicara membawakan beragam presentasi yang terkait dengan hukum dan kebijakan. Dua orang [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<div id="attachment_10545" class="wp-caption alignleft" style="width: 160px"><strong><a rel="attachment wp-att-10545" href="http://napzaindonesia.com/di-surabaya-komunitas-pengguna-napza-bentuk-posko-bantuan-hukum.html/img00184-20111003-2231"><img class="size-thumbnail wp-image-10545 " style="margin: 5px;" src="http://napzaindonesia.com/wp-content/uploads/2011/10/IMG00184-20111003-2231-150x100.jpg" alt="" width="150" height="100" /></a></strong><p class="wp-caption-text">Pernas AIDS IV 2011</p></div>
<p><strong> </strong></p>
<p style="text-align: left;"><strong>Yogyakarta </strong>- Kebijakan hukum yang diterapkan di Indonesia saat ini menjadi salah satu bahasan dalam Pertemuan Nasional (Pernas) AIDS IV yang berlangsung di Hotel Inna Garuda, Yogyakarta, Senin (3/10).</p>
<p style="text-align: left;">Dalam diskusi panel bertema &#8220;Ketika Hukum Dilupakan: Penasun Butuh Hukum Sehat&#8221; ini, hadir lima pembicara membawakan beragam presentasi yang terkait dengan hukum dan kebijakan.<span id="more-10544"></span></p>
<p style="text-align: left;">Dua orang pembicara yaitu <a href="http://napzaindonesia.com/posko-bantuan-…pengguna-napza.html">Herru Pribadi</a> dari Yayasan Stigma, Jakarta, dan <a href="http://napzaindonesia.com/posko-bantuan-…pengguna-napza.html" target="_blank">Abdul Azis</a> dari East Java Action (EJA), Surabaya, memaparkan pengalaman organisasi mereka dalam menangani kasus hukum pengguna NAPZA.</p>
<p style="text-align: left;">&#8220;Selama ini, sangat sulit mencari pengacara atau advokat yang mau menangani kasus narkotika,&#8221; ujar Abdul Azis dalam paparan presentasinya.</p>
<p style="text-align: left;">Dua pembicara ini juga menyoroti tentang pelanggaran prosedur dalam upaya paksa polisi melakukan penangkapan terhadap pengguna NAPZA. Hal ini melatarbelakangi upaya pendampingan hukum bagi pengguna NAPZA meskipun mereka bukan berlatar belakang pendidikan hukum.</p>
<p>&#8220;Di Surabaya, kami membuka posko bantuan hukum bagi pengguna NAPZA, yang juga melayani konsultasi hukum bagi para pengguna yang tertangkap. Dalam hal ini, kami berjejaring dengan Lembaga Bantuan Hukum setempat,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Keduanya menunjukkan bahwa meskipun tidak memiliki latar belakang pendidikan dalam bidang hukum, masih bisa memberikan bantuan hukum sebagai paralegal dan tempat konsultasi. (IH/Gen)</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.napzaindonesia.com/di-surabaya-komunitas-pengguna-napza-bentuk-posko-bantuan-hukum.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

