<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Majalah NAPZA / Narkoba Indonesia - NAPZA Magazine &#187; Opini</title>
	<atom:link href="http://www.napzaindonesia.com/category/opini/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.napzaindonesia.com</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Fri, 03 Feb 2012 07:14:26 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	
		<item>
		<title>Regulasi Mengemudi Dalam Keadaan Mabuk, Ketertinggalan Indonesia di ASEAN</title>
		<link>http://www.napzaindonesia.com/regulasi-mengemudi-dalam-keadaan-mabuk-ketertinggalan-indonesia-di-asean.html</link>
		<comments>http://www.napzaindonesia.com/regulasi-mengemudi-dalam-keadaan-mabuk-ketertinggalan-indonesia-di-asean.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 25 Jan 2012 18:37:45 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[kebijakan napza]]></category>
		<category><![CDATA[kebijakan publik]]></category>
		<category><![CDATA[mengemudi dalam keadaan mabuk]]></category>
		<category><![CDATA[NAPZA]]></category>
		<category><![CDATA[regulasi]]></category>
		<category><![CDATA[Tugu Tani]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.napzaindonesia.com/?p=12434</guid>
		<description><![CDATA[Oleh: Yvonne Sibuea* Kasus kecelakaan Tugu Tani menempatkan Afriani Susanti, pengemudi mobil penabrak sebagai tersangka. Selain jumlah korban jiwa yang mencapai 9 orang, kondisi Afriani yang berada dalam pengaruh alkohol dan NAPZA menjadi perbincangan hangat. Masyarakat, pejabat pemerintah anggota DPR, dan pemuka agama antusias memberikan saran-saran untuk mencegah peristiwa nahas tersebut terulang kembali. Berbagai usulan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div id="attachment_12420" class="wp-caption alignleft" style="width: 285px"><img class="size-full wp-image-12420 " style="margin: 5px" src="http://www.napzaindonesia.com/wp-content/uploads/2012/01/Yvonne_275-157.jpg" alt="" width="275" height="157" /><p class="wp-caption-text">Yvonne Sibuea</p></div>
<p><em>Oleh: Yvonne Sibuea</em>*</p>
<p>Kasus kecelakaan Tugu Tani menempatkan Afriani Susanti, pengemudi mobil penabrak sebagai tersangka. Selain jumlah korban jiwa yang mencapai 9 orang, kondisi Afriani yang berada dalam pengaruh alkohol dan NAPZA menjadi perbincangan hangat.</p>
<p>Masyarakat, pejabat pemerintah anggota DPR, dan pemuka agama antusias memberikan saran-saran untuk mencegah peristiwa nahas tersebut terulang kembali. Berbagai usulan dilontarkan, mulai dari pendirian tugu di lokasi kejadian, memperlebar trotoar, dan mempergencar razia alkohol -NAPZA pada mobil-mobil dan tempat hiburan malam,  sampai dengan menghukum mati pecandu NAPZA.<span id="more-12434"></span></p>
<p>Demikian banyaknya masukan, tentu menyulitkan para pemangku kebijakan untuk bertindak tepat guna. Kasus-kasus yang merugikan keselamatan masyarakat akhirnya direspon dengan aksi-aksi temporer, sekedar menunjukkan ‘ada tindakan’.</p>
<p><strong>Berapa banyak orang yang mengemudi dalam keadaan mabuk?</strong></p>
<p>Menurut data Badan Pusat Statistik, pada 2009 tercatat 62.960 kecelakaan lalu lintas, dimana 19.979 diantaranya berakibat kematian. Indonesia belum memiliki data spesifik tentang kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh mengemudi dalam keadaan mabuk.</p>
<p>Data 2009 yang dikeluarkan oleh Badan Survei Amerika Serikat untuk Penggunaan NAPZA dan Kesehatan, <em>National Survey on Drug Use and Health</em> (NSDUH) memperkirakan 10.5 juta responden berusia mulai usia 12 tahun mengemudi dibawah pengaruh NAPZA ilegal. Jumlah ini merupakan 4.2% dari populasi warga AS pada jenjang usia 12 tahun dan keatas.</p>
<p><strong>Kerugian yang harus ditanggung karena mengemudi dalam keadaan mabuk</strong></p>
<p>Pada tahun 2000, kerugian pemerintah federal Amerika Serikat karena kecelakaan saat mengemudi dalam keadaan mabuk diperkirakan sebesar 114.3 milyar dolar (1.02 bilyun rupiah). Korban tertabrak harus mengeluarkan biaya sebesar 71.6 milyar dolar (640.1 trilyun rupiah), yaitu 63% dari total kerugian.</p>
<p>Kematian akibat alkohol secara keseluruhan merugikan AS sebesar 3.5 milyar dolar (31.3 trilyun rupiah).  Jadi pada tahun 2000, biaya rata-rata yang harus ditanggung masyarakat adalah 1 dolar (9 ribu rupiah) per satu porsi minuman alkohol. Pengurangan tingkat kecelakaan sebesar 10% saja untuk kasus mengemudi dalam keadaan mabuk akan menghemat 1.8 milyar dolar (15.9 trilyun rupiah)pengeluaran masyarakat untuk klaim asuransi serta kerugian secara umum. Demikian analisa yang dikeluarkan oleh <em>National Highway Traffic Safety Administration </em>sebuah badan administrasi keselamatan lalu lintas di AS.</p>
<p><strong>Pemetaan Kebijakan</strong></p>
<p>Dari kasus Afriani, dapat dipetakan peraturan dan perundang-undangan terkait perlindungan masyarakat dari dampak buruk mengemudi dalam keadaan mabuk.</p>
<p>Dari segi perlindungan berlalu lintas, telah ada pasal 310 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menjerat tersangka dalam hal kelalaian pengendara yang memicu terjadinya kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan hukuman paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 12 juta. Demikian pula ada pasal 287 ayat (5) yang mengatur tentang kecepatan berkendara, pasal 288 ayat (1) tentang kepemilikan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan pasal 288 ayat (2) UU 22/2009 tentang kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM).</p>
<p>Dari segi substansi kimia yang dilaporkan telah dikonsumsi oleh Afriani, yaitu alkohol dan NAPZA ilegal, telah ada aturan-aturan dan perundang-undangan yang  mengatur.</p>
<p>Aturan tertinggi tentang alkohol adalah Keputusan Presiden no. 3/1997, didalamnya diatur tentang produksi, penggolongan, tempat pengedaran dan penjualan, serta bea masuk dan cukai. Satu komponen penting terlupakan pada Keppres ini, yaitu pembatasan usia konsumen alkohol. Untuk sebuah substansi yang diatur penggunaannya oleh negara, melupakan komponen pembatasan usia memperbesar risiko penggunaan tak bertanggungjawab.</p>
<p>Sementara, regulasi penggunaan NAPZA, telah diatur UU Narkotika no. 35/2009 yang melarang sepenuhnya penggunaan NAPZA untuk keperluan rekreasional.</p>
<p>Dari hasil pemetaan, nampak celah pada ketiadaan regulasi yang menghubungkan komponen keselamatan lalu lintas dengan penggunaan alkohol –NAPZA. Tepatnya, regulasi mengemudi dalam keadaan mabuk.</p>
<p><strong>Regulasi Mengemudi Dalam Keadaan Mabuk</strong></p>
<p>Mengemudi dalam keadaan mabuk yang dikenal dengan istilah <em>driving under influence</em>  (DUI) atau <em>driving while intoxicated</em> (DWI) adalah perbuatan mengoperasikan kendaraan bermotor setelah mengkonsumsi alkohol atau NAPZA lainnya pada tingkatan yang mempengaruhi mental dan kemampuan mengemudi. UU ini bisa diterapkan pada kapal motor seperti di Kanada, pada pesawat udara, dan pada sepeda <em>onthel</em> seperti diberlakukan di California, Amerika Serikat.</p>
<p>Sebagai perbandingan di Asia, negara-negara Asia Barat seperti Arab Saudi, Kuwait dan Iran menerapkan pelarangan total konsumsi alkohol. Yordania dan Armenia tidak menetapkan batas alkohol dalam darah. Di Jepang, India dan Nepal, batas yang ditetapkan adalah 0.03 % per 100 mililiter darah, sedang di Korea Selatan 0.05%.</p>
<p>Di Asia Tenggara daftarnya adalah sebagai berikut: Kamboja, Filipina dan Thailand masing-masing menetapkan batas 0.05%. Sementara Malaysia dan Singapura menetapkan batas yang cukup tinggi yaitu 0.08%.</p>
<p>Indonesia, Laos dan Vietnam tercatat tidak menerapkan batas alkohol dalam darah bagi pengemudi kendaraan bermotor.</p>
<p>Mengenali pengemudi mabuk dilakukan dengan melakukan hal-hal sebagai berikut : tes kesadaran penuh pengemudi (<em>field sobriety test</em>) dengan memerintahkan pengemudi berjalan dalam garis lurus, atau berdiri pada satu kaki selama 30 detik sementara petugas lalu lintas melakukan penilaian tentang kesadaran penuh si pengemudi.</p>
<p>Menerapkan sangsi bisa berdasarkan observasi awal petugas lalu lintas, atau dengan melakukan tes kadar alkohol dalam darah secara resmi.  Sangsi yang diterapkan antara lain adalah denda, pencabutan SIM, sampai dengan hukuman kurungan.</p>
<p>UU yang menetapkan sangsi kriminal bagi pengemudi mabuk pertama kali diterapkan di Norwegia pada tahun 1936. Kemudian kebijakan ini diterapkan di banyak negara setelah melalui proses analisa kebijakan, dimana angka kecelakaan yang diakibatkan oleh mengemudi dalam keadaan mabuk telah mencapai angka yang mengkhawatirkan. Kerugian ekonomi yang ditanggung oleh negara dan masyarakat akibat ketiadaan regulasi penggunaan alkohol dan NAPZA saat mengemudi terlalu tinggi untuk ditanggung.</p>
<p>Pemerintah patut meninjau kebijakan-kebijakan yang telah berhasil menurunkan kerugian sosial ekonomi  akibat penggunaan alkohol-NAPZA, dan bila perlu segera memberlakukannya di Indonesia. Tetapi sekali lagi, minimnya dana penelitian yang membuat Indonesia sebagai negara miskin data menjadi tantangan terbesar untuk diatasi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>* <em>Yvonne Sibuea</em> adalah pemerhati masalah kebijakan NAPZA, pendiri PERFORMA-Kelompok Advokasi Kebijakan NAPZA Indonesia.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.napzaindonesia.com/regulasi-mengemudi-dalam-keadaan-mabuk-ketertinggalan-indonesia-di-asean.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kasus Tugu Tani: Stigma Langgengkan Keengganan Pecandu untuk Berobat</title>
		<link>http://www.napzaindonesia.com/kasus-tugu-tani-stigma-langgengkan-keengganan-pecandu-untuk-berobat.html</link>
		<comments>http://www.napzaindonesia.com/kasus-tugu-tani-stigma-langgengkan-keengganan-pecandu-untuk-berobat.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 25 Jan 2012 05:31:31 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[kebijakan napza]]></category>
		<category><![CDATA[NAPZA]]></category>
		<category><![CDATA[Tugu Tani]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.napzaindonesia.com/?p=12416</guid>
		<description><![CDATA[Oleh: Yvonne Sibuea* Kecelakaan maut di seputar Tugu Tani yang merampas nyawa 9 orang pejalan kaki dan melukai 3 orang lainnya pada 22 Januari 2012, menyeret nama Afriani Susanti (29) si pengemudi mobil penabrak sebagai sasaran tembak berbagai pihak. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Rikwanto, mengeluarkan pernyataan resmi pada pada Senin (23/1) [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div id="attachment_12420" class="wp-caption alignleft" style="width: 285px"><img class="size-full wp-image-12420   " style="margin: 5px" src="http://www.napzaindonesia.com/wp-content/uploads/2012/01/Yvonne_275-157.jpg" alt="" width="275" height="157" /><p class="wp-caption-text">Yvonne Sibuea</p></div>
<p><em>Oleh: Yvonne Sibuea</em>*</p>
<p>Kecelakaan maut di seputar Tugu Tani yang merampas nyawa 9 orang pejalan kaki dan melukai 3 orang lainnya pada 22 Januari 2012, menyeret nama Afriani Susanti (29) si pengemudi mobil penabrak sebagai sasaran tembak berbagai pihak.</p>
<p>Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Rikwanto, mengeluarkan pernyataan resmi pada pada Senin (23/1) bahwa Afriani Susanti terbukti positif menggunakan NAPZA jenis amfetamin, serta mengkonsumsi minuman beralkohol. Afriani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran pasal 310 UU no 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 283 dan 287 UU yang sama. Afriani juga terancam pasal 127 UU 35/2009 tentang Narkotika.<span id="more-12416"></span></p>
<p><strong>Kebencian pada Pengguna NAPZA dan Peran Media Massa</strong></p>
<p>Rasa prihatin, marah dan kengerian masyarakat atas dampak fatal mengemudi dalam keadaan mabuk membutuhkan pelampiasan cepat. Mudah diterka, Afriani dihakimi melalui situs-situs jejaring sosial, media cetak dan elektronik, atas perilakunya yang tidak bertanggungjawab; mengemudi dalam kondisi fisik dan mental tidak prima.</p>
<p>Pernyataan pihak kepolisian bahwa Afriani dan tiga kawannya yang berada dalam mobil positif menggunakan alkohol dan NAPZA ilegal, kian menguatkan posisi mereka sebagai musuh masyarakat nomor satu. Luapan kemarahan atas kematian 9 pejalan kaki tersebut menemukan kanal yang sempurna, bahwa si pelaku ternyata seorang pengguna atau pecandu NAPZA yang selama ini menjadi target penghakiman masyarakat dan aparat pemerintah tanpa pernah melakukan perlawanan berarti.</p>
<p>Media merilis berita-berita yang menggambarkan sikap Afriani sebagai tenang, <em>cuek</em> dan seakan-akan tidak merasa bersalah; menggiring masyarakat  kian menyematkan cap buruk di dahi semua orang yang menggunakan NAPZA. Masyarakat dan tokoh masyarakat pun terbakar emosi, sehingga terdorong mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang memperburuk situasi.</p>
<p>Belasan tahun masyarakat menerima informasi seragam mengenai buruknya NAPZA dan bejatnya pengguna NAPZA. Pengguna NAPZA digambarkan sebagai manusia tak bertanggungjawab, serta kerap melakukan berbagai tindakan kriminal untuk mencapai keinginannya. Mayoritas narasumber informasi justru belum pernah mengalami ketergantungan NAPZA, dan bukan ahli di bidang kesehatan jiwa yang cukup punya pengalaman menangani pecandu NAPZA, sehingga tidak memahami latar belakang munculnya perilaku negatif yang timbul sebagai salah satu gejala terganggunya kesehatan mental seorang yang mengalami kecanduan.</p>
<p>Stigma masyarakat menjadi salah satu faktor utama mengapa pecandu NAPZA menutup diri, tidak mengakui kondisinya sebagai pecandu dan menjauhi layanan ketergantungan NAPZA yang disediakan pemerintah sebagai implementasi pasal 54  UU 35/2009 tentang Narkotika.</p>
<p><strong>Kegagalan Perang Terhadap NAPZA karena Stigma</strong></p>
<p>Angka 3.6 juta pecandu NAPZA dikeluarkan BNN pada 2008, dan dengan cepat meningkat menjadi 5 juta pecandu pada 2010. Lonjakan jumlah pecandu NAPZA menjadi tolok ukur sederhana kegagalan penanganan NAPZA yang mengusung  jargon PERANG TERHADAP NAPZA . Praktek yang mencuat adalah penghakiman pada pengguna yang notabene adalah korban dalam peredaran gelap NAPZA. Lapas dan Rutan terus dijejali dengan terpidana-terpidana baru kasus NAPZA. Sementara panti-panti rehabilitasi yang sedianya diperuntukkan bagi pecandu NAPZA justru sepi pasien.</p>
<p>Pecandu NAPZA menolak melapor dan berobat karena tidak sanggup menghadapi penghakiman masyarakat atas perilaku kecanduannya yang sebenarnya dapat diperbaiki dengan asistensi pihak-pihak kompeten.</p>
<p>Pemberitaan media massa sangat potensial mendorong kian berkobarnya cap negatif pada pecandu NAPZA , dengan konsekuensi 5 juta pecandu NAPZA di Indonesia menghindar dari pusat-pusat perawatan ketergantungan NAPZA, mencoba menyelesaikan masalah adiksi tanpa campur tangan orang lain.</p>
<p>Sebaliknya, media dapat memilih untuk menyajikan pemberitaan berimbang dengan menyertakan perspektif pecandu NAPZA sebagai korban. Hal ini dapat membantu meredam kemarahan masyarakat, sementara para pemangku kebijakan dapat merumuskan langkah-langkah rasional untuk mencegah kecelakaan Tugu Tani terulang kembali, sembari menunggu proses hukum berjalan atas Afriani.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>* <em>Yvonne Sibuea</em> adalah pemerhati masalah kebijakan NAPZA, pendiri PERFORMA-Kelompok Advokasi Kebijakan NAPZA Indonesia.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.napzaindonesia.com/kasus-tugu-tani-stigma-langgengkan-keengganan-pecandu-untuk-berobat.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Menyikapi Fakta Overdosis di Amerika Serikat</title>
		<link>http://www.napzaindonesia.com/menyikapi-fakta-overdosis-di-amerika-serikat.html</link>
		<comments>http://www.napzaindonesia.com/menyikapi-fakta-overdosis-di-amerika-serikat.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 31 Aug 2011 06:18:14 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Nalokson]]></category>
		<category><![CDATA[NAPZA]]></category>
		<category><![CDATA[overdosis]]></category>
		<category><![CDATA[pecandu]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://napzaindonesia.com/?p=10252</guid>
		<description><![CDATA[Oleh: Jason Flom* Hari ini adalah Hari Kesadaran Overdosis Internasional, hari dimana masyarakat di berbagai belahan dunia bergabung untuk mengenang kehilangan orang-orang tercinta karena overdosis. Momen ini juga digunakan untuk menyerukan perubahan kebijakan NAPZA demi menyelamatkan jiwa. Masalah overdosis makin memburuk. Pada 2007, lebih dari 27.000 jiwa terenggut karena overdosis di Amerika Serikat, jumlah terbesar [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div id="attachment_10253" class="wp-caption alignleft" style="width: 160px"><img class="size-full wp-image-10253" src="http://napzaindonesia.com/wp-content/uploads/2011/09/Jason-Flom_ifc_150_100.jpg" alt="" width="150" height="100" /><p class="wp-caption-text">Jason Flom</p></div>
<p>Oleh: Jason Flom*</p>
<p>Hari ini adalah Hari Kesadaran Overdosis Internasional, hari dimana masyarakat di berbagai belahan dunia bergabung untuk mengenang kehilangan orang-orang tercinta karena overdosis. Momen ini juga digunakan untuk menyerukan perubahan kebijakan NAPZA demi menyelamatkan jiwa.</p>
<p>Masalah overdosis makin memburuk. Pada 2007, lebih dari 27.000 jiwa terenggut karena overdosis di Amerika Serikat, jumlah terbesar yang pernah tercatat.<span id="more-10252"></span></p>
<p>Selama masa-masa saya berada dalam industri musik, saya telah menyaksikan banyak orang-orang berbakat menjadi superstar, hanya untuk kemudian berjuang mengatasi masalah terkait popularitas dadakan. Banyak sahabat dekat saya kemudian harus berkutat mengatasi ketergantungan NAPZA. Beberapa diantara mereka berhasil melaluinya dengan baik, tetapi tidak semua dari mereka demikian beruntung.</p>
<p>Saya menjalani tahun-tahun kehidupan dengan mengamati kawan-kawan menjalani rehabilitasi, dan kemudian kembali memakai NAPZA. Tahun-tahun dimana kedukaan mengubah hidup saya ketika harus kehilangan orang-orang tercinta karena overdosis.</p>
<p>Masalah overdosis harus dicari solusinya, tetapi hal ini sangat sulit. Masyarakat tidak terlalu nyaman membicarakan masalah overdosis karena menjadi cenderung untuk menyalahkan korban. Saya menyaksikan gelombang pendapat &#8220;Tak Perlu Dikasihani&#8221; yang mencuat setelah kematian Amy Winehouse.</p>
<p>Kita hampir tidak mengetahui bagaimana membicarakan masalah NAPZA secara rasional di negara ini (AS-red), sehingga tidaklah mengherankan bial kita belum mengetahui bagaimana cara membicarakan masalah overdosis. Hal inilah yang menyebabkan tanggal 31 Agustus menjadi sangat penting. Hari ini adalah sebuah kesempatan untuk mengajak masyarakat berbicara tentang overdosis, apa yang mereka rasakan, bagaimana penderitaan kita ketika menyaksikan kasus overdosis, serta bagaimana kita dapat mencegahnya.</p>
<p>Mayoritas kematian akibat overdosis dapat dicegah dengan mudah. Solusi overdosis bukan sebuah misteri.</p>
<p>Pertama, overdosis dapat dicegah dengan memperluas akses nalokson, sebuah obat generik, non-narkotik, yang harganya terjangkau. Nalokson terbukti mampu membalikkan efek overdosis opiat dan menormalkan pernafasan. Bila kita mampu mengusahakan ketersediaan Nalokson, kita akan dapat mencegah ribuan kematian setiap tahunnya.</p>
<p>Kedua, dengan mensahkan UU &#8220;<em>911 Good Samaritan</em>&#8220;. Bulan lalu, New York menjadi negara bagian keempat yang memperbolehkan masyarakat menelfon 911 ketika mendapati kasus overdosis tanpa perlu takut akan dituntut secara hukum.</p>
<p>Kita tidak dapat melupakan nyawa masyarakat yang terancam hilang, dengan membiarkan katastropi ini berlanjut. Saya menyerukan stasiun-stasiun radio untuk menyebarkan pesan pada Hari Kesadaran Overdosis Internasional dengan memainkan musik dari band-band yang telah kehilangan personil karena overdosis, seperti <em>Sublime</em>, <em>Blind Melon</em>, <em>Alice in Chains</em>,<em> the Red Hot Chilli Peppers</em>,dan <em>Ramones</em>. Legenda musik seperti Jim Morrison dan Janis Joplin. Saya berharap radio dapat menyebutkan Hari Kesadaran Overdosis Internasional sehingga para pendengar dapat belajar lebih banyak untuk mengurangi kematian akibat overdosis.</p>
<p>Overdosis telah banyak diliput media akhir-akhir ini. Kita tidak tahu pasti bagaimana Jani Lane dari band <em>Warrant</em> atau Amy Winehouse meninggal dunia, tetapi sangatlah tragis bila kita terus menerus membiarkan kehilangan ini berlanjut karena kemungkinan overdosis yang dapat dicegah dengan mudah. Kita tidak dapat menghidupkan mereka kembali, tetapi kita dapat menyelamatkan banyak jiwa dengan memberikan edukasi pada masyarakat bagaimana mencegah, mengenali dan merespon kasus overdosis dengan cara membicarakan hal ini ke banyak orang.(nyt/YS)</p>
<p><em>*Jason Flom</em>, adalah Presiden Lava Record dan mantan CEO Atlantic Records, Virgin Records, dan the Capitol Music Group. Ia menjabat sebagai Dewan Pembina <em>Drug Policy Alliance</em>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.napzaindonesia.com/menyikapi-fakta-overdosis-di-amerika-serikat.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pembiaran Penyuntikkan Suboxone Ancam Nyawa Pasien Adiksi</title>
		<link>http://www.napzaindonesia.com/pembiaran-penyuntikkan-suboxone-ancam-nyawa-pasien-adiksi.html</link>
		<comments>http://www.napzaindonesia.com/pembiaran-penyuntikkan-suboxone-ancam-nyawa-pasien-adiksi.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 09 Apr 2011 09:45:32 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[buprenorfin]]></category>
		<category><![CDATA[kebijakan publik]]></category>
		<category><![CDATA[NAPZA]]></category>
		<category><![CDATA[NAPZA legal]]></category>
		<category><![CDATA[pecandu]]></category>
		<category><![CDATA[penasun]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://napzaindonesia.com/?p=7445</guid>
		<description><![CDATA[Oleh : Yoga Ismaedi* Peristiwa ditariknya buprenorfin yang lebih dikenal dengan merk dagang Subutex dari pasaran Juli 2010 lalu, menjadi pemicu berbagai masalah baru di kalangan pasien pengguna NAPZA suntik (penasun). Penarikan buprenorfin yang seyogyanya ditujukan untuk memperbaiki carut marut penyalahgunaan buprenorfin di kalangan pasien adiksi opiat, didapati tidak berhasilguna. Buprenorfin sebagai salah satu alternatif [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong></p>
<div id="attachment_7450" class="wp-caption alignleft" style="width: 158px"><a rel="attachment wp-att-7450" href="http://napzaindonesia.com/pembiaran-penyuntikkan-suboxone-ancam-nyawa-pasien-adiksi.html/yoga-ismaedi_150_100"><img class="size-full wp-image-7450" title="Yoga Ismaedi_150_100" src="http://napzaindonesia.com/wp-content/uploads/2011/04/Yoga-Ismaedi_150_100.jpg" alt="" width="148" height="99" /></a><p class="wp-caption-text">Yoga Ismaedi</p></div>
<p></strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Oleh : Yoga Ismaedi</strong>*</p>
<p>Peristiwa ditariknya <a href="http://napzaindonesia.com/impor-subutex-dan-suboxone-dihentikan-heroin-kembali-marak-digunakan.html/comment-page-1" target="_blank"><em>buprenorfin</em></a> yang lebih dikenal dengan merk dagang <a title="Impor Subutex Dan Suboxone Dihentikan, Heroin Kembali Marak Digunakan" href="http://napzaindonesia.com/impor-subutex-dan-suboxone-dihentikan-heroin-kembali-marak-digunakan.html/comment-page-1" target="_blank"><em>Subutex</em> </a>dari pasaran Juli 2010 lalu, menjadi pemicu berbagai masalah baru di kalangan pasien pengguna NAPZA suntik (penasun).</p>
<p>Penarikan <em>buprenorfin</em> yang seyogyanya ditujukan untuk memperbaiki carut marut penyalahgunaan buprenorfin di kalangan pasien adiksi opiat, didapati tidak berhasilguna.<span id="more-7445"></span></p>
<p><em>Buprenorfin</em> sebagai salah satu alternatif substitusi opiat telah disahkan peredarannya oleh pemerintah melalui Keputusan Badan POM no: PO.01.01.31.03660 tahun 2002.</p>
<p>Tablet<em> buprenorfin</em> yang seharusnya digunakan dengan cara sublingual (diresapkan dibawah lidah) justru digunakan dengan cara disuntikkan. Fakta ini marak terjadi karena kurangnya pengawasan pemerintah pada outlet-outlet penyedia layanan <em>buprenorfin</em>.</p>
<p><em>Buprenorfin</em> yang pengawasan penggunaannya diatur dalam Keputusan BPOM/2002 diatas pada Bab III pasal 5 menyebutkan,<em> buprenorfin</em> harus diberikan langsung oleh dokter atau dibawah supervisi dokter kepada pasien untuk diminum langsung dan tidak diperbolehkan untuk dibawa pulang.</p>
<p>Ketentuan inilah yang pada kenyataannya tidak pernah terlaksana di lapangan. Pengawasan pemerintah atas distribusi dan penggunaan <em>buprenorfin</em> hampir tidak ada.</p>
<p>Korban penyalahgunaan buprenorfin berjatuhan, rata-rata pasien penasun pengguna<em> buprenorfin </em>mengalami penyumbatan permanen pada pembuluh darah setelah menyuntikkan <em>buprenorfin</em> dalam jangka waktu tertentu. Kondisi ini sering berakhir kematian.</p>
<p><strong>Kebijakan Asal-Asalan</strong></p>
<p>Respon pemerintah dalam menghadapi penggunaan buprenorfin cenderung asal-asalan tanpa adanya analisa mendalam pada situasi penasun. Pemerintah berencana mengganti <em>buprenorfin</em> dengan kombinasi <em>buprenorfin nalokson</em> yang dikenal dengan bandrol <em>Suboxone</em>.</p>
<p>Menurut keterangan resmi <em>Schering-Plough</em> sebagai distributor, bila  <em>Suboxone </em>disuntikkan maka senyawa yang akan aktif bekerja adalah<em> nalokson</em> yang akan menurunkan kadar opiat dalam darah. Alhasil, klien  akan merasa kesakitan seperti saat mengalami gejala putus obat. Diharapkan, efek ini akan mencegah klien berhenti menggunakan cara menyuntik.</p>
<p>Pada Juli 2010, pemerintah akhirnya benar-benar menarik buprenorfin dari pasaran. Hal ini mengagetkan para klien pengguna layanan buprenorfin, karena gembar gembor ditariknya <em>buprenorfin</em> sebenarnya telah diumumkan sejak Agustus 2008.</p>
<p><strong>Kembali Berburu <em>Putaw</em></strong>**</p>
<p>Penarikan <em>buprenorfin</em> tidak serta merta diikuti dengan penyediaan obat pengganti. Penyedia layanan dibiarkan mengalami kekosongan pasokan selama beberapa bulan.</p>
<p>Pasien <em>buprenorfin </em>di Semarang terpukul hebat dengan kejadian ini. Tak ayal mereka segera berburu sisa-sisa stok <em>buprenorfin</em> di kota lain yang dijual dengan harga tiga kali lipat. Setelah <em>buprenorfin</em> yang tersisa juga habis, terpaksa mereka yang sudah bertahun-tahun merasa aman ditangani oleh dokter harus kembali ke jalan untuk mencari <em>putaw.</em></p>
<p>Upaya bertahun-tahun para klien untuk lepas dari ketergantungan putaw pupus sudah. Begitu kembali menyentuh putaw, singa tidur yang sudah hampir jinak kembali dibangunkan. Mereka kembali menikmati <em>putaw</em> dan sulit diminta untuk berhenti.</p>
<p>Dalam periode hilangnya<em> buprenorfin</em> selama kira-kira 2 bulan di kota Semarang, tidak sedikit para klien penasun tertangkap tangan oleh petugas Kepolisian sedang menggunakan<em> putaw</em>. Usaha pecandu<em> putaw</em> untuk sembuh, akhirnya berujung  vonis pemenjaraan. Sungguh ironis.</p>
<p>Kemunculan <em>Suboxone</em> pada September 2010 yang diharapkan dapat menghentikan ritual menyuntik para klien, ternyata gagal total.</p>
<p>Efek sakit menyuntikkan <em>Suboxone</em> diawal-awal penggunaan, segera hilang setelah para klien rutin menyuntik. Saat ini,  hampir semua klien <em>Suboxone</em> kembali ke perilaku menyuntik. Tidak ada pemantauan yang dilakukan pemerintah setelah melepaskan layanan baru ini.</p>
<p>Pengawasan pada penyedia layanan tetap minim, penelitian pada situasi terkait penyuntikkan <em>Suboxone </em>juga belum pernah dilakukan.</p>
<p>Secara lokal di Semarang, pemerintah melalui Dinas Kesehatan Kota Semarang saat ini baru berkontribusi melayani pecandu NAPZA dengan menyediakan Layanan Alat Suntik Steril (LASS) untuk pencegahan HIV, serta penyediaan terapi metadon di 4 Puskesmas.</p>
<p><strong>Menanti Solusi</strong></p>
<p>Para pasien pengakses <em>Suboxone</em> belum mendapat porsi perhatian yang sama.</p>
<p>Sebagai perbandingan, pemerintah Australia melalui pusat-pusat layanan kesehatan menyediakan filter <em>buprenorfin</em>, untuk mengurangi endapan kasar dari tablet buprenorfin yang dicairkan. Sementara pemerintah India, memproduksi <em>buprenorfin </em>jenis cair sebagai solusi mengurangi risiko penyuntikkan <em>buprenorfin</em>.</p>
<p>Diharapkan pemerintah Indonesia segera menyikapi masalah ini dengan perencanaan yang matang, dengan bercermin dari hasil kontraproduktif saat  menarik <em>buprenorfin</em> dari pasaran.</p>
<p>*<strong>Yoga Ismaedi</strong> adalah relawan PERFORMA, komunitas pengguna NAPZA di kota Semarang</p>
<p>**putaw: heroin kualitas rendah</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.napzaindonesia.com/pembiaran-penyuntikkan-suboxone-ancam-nyawa-pasien-adiksi.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Perempuan Filipina, Antara Kemiskinan dan Sindikasi NAPZA Internasional</title>
		<link>http://www.napzaindonesia.com/perempuan-filipina-antara-kemiskinan-dan-sindikasi-napza-internasional.html</link>
		<comments>http://www.napzaindonesia.com/perempuan-filipina-antara-kemiskinan-dan-sindikasi-napza-internasional.html#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 08 Apr 2011 14:29:40 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Brasil]]></category>
		<category><![CDATA[Chile]]></category>
		<category><![CDATA[China]]></category>
		<category><![CDATA[Filipina]]></category>
		<category><![CDATA[kartel]]></category>
		<category><![CDATA[Malaysia]]></category>
		<category><![CDATA[pengedar]]></category>
		<category><![CDATA[penyelundup]]></category>
		<category><![CDATA[penyelundupan]]></category>
		<category><![CDATA[Thailand]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://napzaindonesia.com/?p=7427</guid>
		<description><![CDATA[Oleh: Gentry Amalo* Tertangkapnya Cherry Ann Panaligan (26), perempuan warga negara Filipina di Bandara Internasional Adi Sumarmo, Boyolali, Jawa Tengah, Minggu (3/4) lalu menambah daftar panjang perempuan Filipina yang menjadi korban sindikat perdagangan narkotika, psikotropika dan zat adiktif (napza) internasional. Cherry Ann Panaligan ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Adi Soemarmo setelah di dalam dinding kopernya [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong></p>
<div id="attachment_8482" class="wp-caption alignleft" style="width: 160px"><a rel="attachment wp-att-8482" href="http://napzaindonesia.com/tiga-alasan-dasar-mengapa-hari-aids-sedunia-harus-diboikot.html/gentry-f-p-amalo"><img class="size-full wp-image-8482 " style="margin: 5px;" title="Gentry Amalo" src="http://napzaindonesia.com/wp-content/uploads/2011/05/Gentry-F.P.-Amalo.jpg" alt="" width="150" height="100" /></a><p class="wp-caption-text">Gentry Amalo</p></div>
<p>Oleh: Gentry Amalo*</strong><br />
Tertangkapnya Cherry Ann Panaligan (26), perempuan warga negara Filipina di Bandara Internasional Adi Sumarmo, Boyolali, Jawa Tengah, Minggu (3/4) lalu menambah daftar panjang perempuan Filipina yang menjadi korban sindikat perdagangan narkotika, psikotropika dan zat adiktif (napza) internasional.<span id="more-7427"></span></p>
<p>Cherry Ann Panaligan ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Adi Soemarmo setelah di dalam dinding kopernya ditemukan 1.193 kilogram heroin yang dibawanya dari Kuala Lumpur, Malaysia.</p>
<p>Sebagai kurir pembawa napza ilegal ke Indonesia, Cherry Ann Panaligan tidak sendirian. Sebelum Cherry Ann, ada Beverly Adtoon Fulache (36), yang pada Selasa 29 Maret 2011 divonis 16 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar karena terbukti berupaya menyelundupkan 2 kilogram shabu dari Malaysia pada 13 Juli 2010 melalui Bandara Internasional Ngurah Rai Bali.</p>
<p>Sebelumnya ada pula Susan Roces Tallorin (42) yang ditangkap petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng karena berupaya menyelundupkan 53 kapsul berisi shabu-shabu (SS) seberat 614 gram dengan cara ditelan ke dalam perut.</p>
<p>Susan yang juga guru bahasa Inggris di Thailand ini ditangkap petugas setelah tiba di Terminal 2D kedatangan, Bandara Soekarno &#8211; Hatta, pada Rabu 19 Januari 2011 pukul 12.00 WIB. Susan Tallorin masuk ke Indonesia menumpang maskapai Thai Airways dengan nomor penerbangan TG-433 dan rute Bangkok-Jakarta yang tiba di Terminal 2D.</p>
<p>Kemudian Mary Zane Fiesta Veloso (25), kurir napza warga negara Filipina yang tertangkap pada Minggu 24 April 2010 lalu di bandara International Adisutjipto, Jogjakarta. Dalam persidangannya Mary Zane didakwa berupaya penyelundupan narkotika seberat 2,611 gram, senilai Rp 5 milyar lebih.</p>
<p>Atas perbuatannya Mary Zane akhirnya divonis mati Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada Senin 11 oktober 2010. Terdakwa dinyatakan bersalah melawan hukum dengan menjadi perantara penyelundupan narkotika golongan I jenis heroin seberat 2.611 gram.</p>
<p>Evangeline Soneta atau Nicole (29), asal Filipina yang dihukum 18 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, karena terdakwa terbukti membawa 1,5 kilogram psikotropika jenis shabu pada 3 September 2009. Nicole berangkat dari Kuala Lumpur, menuju Surabaya menggunakan Malaysia Airlines dengan nomor penerbangan 873.</p>
<p><strong>Tidak hanya di Indonesia</strong><br />
Kasus kurir perempuan Filipina pembawa napza ilegal seperti yang terjadi di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir ini, ternyata juga terjadi di banyak negara di dunia.</p>
<p>Pada 30 April lalu, Pemerintah China menghukum mati tiga warga negara Filipina, Ketiga warga Filipina ini adalah Ramon Credo, Sally Ordinario-Villanueva, dan Elizabeth Batain. Satu dari tiga warga Filipina ini adalah perempuan.</p>
<p>Kendati Pemerintah Filipina sudah mengutus Wakil Presiden Jejomar Binay untuk membujuk agar ketiga warga Filipina tersebut diampuni dan tidak dijatuhi hukuman mati namun pemerintah China tetap pada pendiriannya dengan mengeksekusi ketiganya melalui suntikan mematikan.</p>
<p>Pekan lalu, Alcides Pretas, Duta Besar Brasil untuk Filipina, menyebutkan lebih dari 40 warga Filipina berada dalam beberapa penjara di Brasil terkait kasus penyelundupan napza ilegal. Ironisnya, sebagian besar diantara mereka adalah perempuan!!</p>
<p>Pernyataan Alcides Prates disampaikan kepada awak media saat mengikuti resepsi diplomatik pertama yang diselenggarakan Albert del Rosario, sekretaris Departemen Luar Negeri (DFA) Filipina di The Peninsula Manila di Makati, Senin 4 April 2011.</p>
<p>Menurut Departemen Luar Negeri (Delpu) Filipina, pada 19 Agustus 2010 lalu, seorang perempuan Filipina ditangkap di Bandara Internasional Guarulhos, Brasil.</p>
<p>Perempuan yang tidak disebutkan identitasnya ini ditangkap setelah polisi berhasil menemukan 5 kilogram kokain yang tersimpan dalam 15 tas yang disembunyikan di balik dinding koper tersangka.</p>
<p>Kedubes Filipina di Sao Paulo melaporkan dari Januari &#8211; Okotber 2010 lalu sedikitnya 15 warga Filipina ditangkap di Brasil karena terbukti berusaha menyelundupkan napza, dan 13 diantaranya lagi-lagi perempuan!!</p>
<p>Kedubes Filipina di Santiago, Chile juga melaporkan beberapa warga Filipina ditahan karena berupaya menyelundupkan napza ke negara-negara berkembang di Amerika Selatan. Dari hasil pantauan di lapangan disebutkan 50 kasus laporan warga Filipina yang ditahan di negeri latin Amerika ini terkait penyelundupan napza.</p>
<p>Sementara berdasarkan laporan kantor Sekretariat Urusan Pekerja Migran, 23 warga Filipina ditangkap di Peru pada 2010 lalu dan 21 diantaranya adalah perempuan. Saat ini ada sekitar 43 warga Filipina di Chile, Peru dan Ekuador yang ditahan karena tersandung kasus napza.</p>
<p><strong>Rekrutmen Dilakukan Melalui Facebook</strong><br />
Berhadapan dengan kebijakan perang terhadap napza ilegal di seluruh dunia, membuat para sindikat narkotika internasional memutar otak untuk menemukan banyak cara di dalam proses pendistribusian narkotika produksi mereka.</p>
<p>Kepolisian nasional Filipina (PNP), baru-baru ini menemukan modus rekrutmen kurir napza ilegal yang dilakukan melalui laman jejaring sosial seperti Facebook.</p>
<p>Menurut Derrick Arnold Carreon, Juru bicara Dinas Pemberantasan Narkoba Filipina, seseorang dapat “menyukai” halaman profil calon target di Facebook, atau melakukan permintaan menjadi teman, selanjutnya target akan sering diajak berkomunikasi dengan mereka, hingga akhirnya mereka akan menawarkan target untuk pergi ke luar negeri.</p>
<p>Rekrutmen melalui Facebook ini menjadi modus yang paling sering digunakan dalam sistem perekrutan online yang digunakan sindikat narkoba internasional.</p>
<p>Menurut Carreon, perempuan dari negara berkembang seperti Filipina, sangat mudah diimingi janji untuk mendapatkan uang secara cepat dan peluang mereka untuk keluar dari kesulitan ekonomi di dalam negeri.</p>
<p>Para perempuan ini kemudian dipaksa untuk menjadi &#8220;drugs mules&#8221; atau “bagal napza”, sebuah istilah yang digunakan untuk para penyelundup napza, dengan modus menelan napza tersebut ataupun menyembunyikannya di dalam alat vital atau organ pribadi para perempuan ini.</p>
<p><strong>Bantuan dan Layanan Hukum oleh Negara</strong><br />
Banyaknya kasus perempuan Filipina yang bermasalah di negara lain karena tersandung kasus narkotika membuat pemerintah Filipina bergerak cepat untuk melakukan upaya pembelaan hukum bagi warga negaranya. Tujuannya cukup sederhana, yakni memastikan hak hak hukum warga negaranya dapat terfasilitasi dengan baik.</p>
<p>Cherry Ann Panaligan, Beverly Adtoon Fulache, Susan Roces Tallorin, Mary Zane Fiesta Veloso dan Evangeline Soneta adalah bukti nyata bagaimana kemiskinan dan kesulitan ekonomi membuat perempuan-perempuan Filipina dengan mudahnya tergiur dan mau di&#8221;rekrut&#8221; menjadi kurir pembawa napza ilegal yang dikirim ke seluruh penjuru dunia termasuk Indonesia.</p>
<p>Belajar dari catatan diatas, hendaknya pemerintah kita segera mengantisipasi pola-pola serupa, agar perempuan-perempuan Indonesia tidak mengalami persoalan yang sama.</p>
<p>Jika ada perempuan kita yang tersandung karena kasus penyelundupan napza ilegal di negara lain, hendaknya pemerintah kita, khususnya Kementrian hukum dan HAM serta Kementrian Luar negeri dapat memberikan pembelaan yang semestinya, agar hak-hak hukum perempuan Indonesia tetap dapat diperoleh yang bersangkutan.<br />
***</p>
<p><em>*relawan kemanusiaan dan pengamat persoalan sosial-budaya masyarakat, menetap di Denpasar, Bali<br />
</em></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.napzaindonesia.com/perempuan-filipina-antara-kemiskinan-dan-sindikasi-napza-internasional.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Anak-Anak Terancam Menggelandang: Dampak Kebijakan Penghapusan Tunjangan Miskin</title>
		<link>http://www.napzaindonesia.com/anak-anak-terancam-menggelandang-dampak-kebijakan-penghapusan-tunjangan-miskin.html</link>
		<comments>http://www.napzaindonesia.com/anak-anak-terancam-menggelandang-dampak-kebijakan-penghapusan-tunjangan-miskin.html#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 24 Mar 2011 10:58:26 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[kebijakan napza]]></category>
		<category><![CDATA[kebijakan publik]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://napzaindonesia.com/?p=6847</guid>
		<description><![CDATA[Oleh: Grant Smith* Proses pengesahan RUU untuk menghapuskan tunjangan pangan, perumahan dan tunjangan pengangguran bagi warga AS yang tidak lolos tes NAPZA masih tertunda di beberapa negara bagian AS seperti California, New York, Illinois, New Mexico. Setidaknya 10 orang legislator negara bagian lain serta anggota Kongres AS akan menolak RUU tersebut. Para pendukung RUU penghapusan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong></p>
<div id="attachment_6850" class="wp-caption alignleft" style="width: 160px"><strong><img class="size-thumbnail wp-image-6850" src="http://napzaindonesia.com/wp-content/uploads/2011/03/Grant-Smith-DPA_150_100-150x100.jpg" alt="" width="150" height="100" /></strong><p class="wp-caption-text">Grant Smith</p></div>
<p>Oleh: Grant Smith</strong>*</p>
<p>Proses pengesahan RUU untuk menghapuskan tunjangan pangan, perumahan dan tunjangan pengangguran bagi warga AS yang tidak lolos tes NAPZA masih tertunda di beberapa negara bagian AS seperti California, New York, Illinois, New Mexico. Setidaknya 10 orang legislator negara bagian lain serta anggota Kongres AS akan menolak RUU tersebut.</p>
<p>Para pendukung RUU penghapusan tunjangan berargumen bahwa aturan ini akan membawa buah positif, karena mampu memaksa seorang pecandu NAPZA untuk mencari pengobatan. Tetapi faktanya, individu yang terancam kehilangan tempat tinggal dan mengalami kelaparan, tak akan berada dalam keadaan mental yang siap mencari pengobatan adiksi. <span id="more-6847"></span></p>
<p>Lebih jauh, tidak satupun proposal yang diajukan legislator mengusulkan kenaikan anggaran untuk perawatan ketergantungan NAPZA. Justru legislator lebih tertarik untuk menarik tunjangan pemerintah bagi keluarga-keluarga miskin dan mengkambinghitamkan orang yang menggunakan NAPZA.</p>
<p>RUU ini diajukan sebagai salah satu jalan keluar untuk mengurangi defisit anggaran belanja negara. Masalahnya, alat tes NAPZA biasanya  kurang akurat serta mahal, dan tes NAPZA tidak mampu mengevaluasi atau mendeteksi masalah perilaku atau masalah keluarga yang melatarbelakangi penggunaan NAPZA.</p>
<p>Sedemikian tidak akuratnya alat tes NAPZA  sehingga dalam berbagai proposal lembaga legislatif, selalu mencantumkan dua kali tes untuk memastikan keakuratan tes NAPZA pertama. Walaupun tes kedua positif, pemerintah biasanya harus menanggung biaya tambahan bila orang yang dites tersebut meminta tes tambahan.</p>
<p>Untuk menutup biaya administratif ini, pemerintah harus mengeluarkan sampai dengan 42 dolar atau sekitar 360 ribu rupiah untuk satu kali tes. Sebuah penelitian yang diprakarsai legislator di Idaho menyimpulkan, biaya tes NAPZA tersebut akan melebihi jumlah dana yang disimpan dari penghentian tunjangan warga yang tak lolos tes NAPZA.</p>
<p>Satu-satunya yang mampu dibuktikan oleh alat tes NAPZA adalah, orang tersebut menggunakan NAPZA ilegal. Tes tidak membuktikan bahwa seberapa jauh orang tersebut terpengaruh NAPZA atau berapa banyak NAPZA yang digunakan. Ganja masih akan tetap terdeteksi beberapa hari atau beberapa minggu setelah seorang menggunakannya.</p>
<p>Orang tersebut bisa saja memutuskan untuk tidak lagi menggunakan ganja, atau baru pertama kali menggunakan ganja, tetapi ia harus kehilangan hak atas santunan pemerintah.</p>
<p>Alat tes NAPZA sangat mudah mendeteksi penggunaan ganja, tetapi sering gagal mendeteksi kokain, metamfetamin, dan obat-obatan berbasis opiat yang sangat mudah hilang jejaknya dari tubuh dalam beberapa hari. Sedangkan alkohol sama sekali tidak menampakkan jejak dalam alat tes tersebut.</p>
<p>Salah seorang anggota komite kongres pernah memperkirakan biaya untuk tiap tes NAPZA positif bagi pegawai pemerintah berkisar antara 77 ribu dolar atau sekitar 693 juta rupiah, karena persentase positif pada tes NAPZA di kalangan pegawai pemerintah hanya 0.5%.</p>
<p>Pada 2002, sebuah sidang di pengadilan federal pernah dinyatakan inkonstitusional menurut UU Michigan, didasarkan atas pelanggaran Amandemen keempat yang melindungi warga dari penggeledahan tak beralasan. Awal tahun ini, seorang legislator asal South Dakota menyatakan adalah tidak adil untuk menghapus tunjangan pemerintah bagi warga tak mampu hanya karena tidak lolos tes NAPZA.</p>
<p>Para pendukung tes NAPZA tetap berusaha mendesakkan kebijakan apapun yang terjadi. Bagi mereka, tidak masalah bila keluarga miskin harus tidur di jalanan, dan anak-anak kelaparan. Masyarakat miskin harus menderita karena para pembuat kebijakan menetapkan standar moral yang tinggi, sementara mereka sendiri belum tentu mampu melakukannya. Anak-anak menjadi pihak yang paling dirugikan bila kebijakan ini diberlakukan. Kita tak dapat membiarkan pandangan moral pribadi segelintir orang  merenggut hak masyarakat AS yang paling membutuhkan.</p>
<p>* Grant Smith adalah Koordinator Masalah Kebijakan Pemerintah Federal AS , bekerja di Drug Policy Alliance</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.napzaindonesia.com/anak-anak-terancam-menggelandang-dampak-kebijakan-penghapusan-tunjangan-miskin.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kesempatan Yang Hilang: Gagalnya Obama dan Calderon Bahas Alternatif Perang NAPZA</title>
		<link>http://www.napzaindonesia.com/kesempatan-yang-hilang-gagalnya-obama-dan-calderon-bahas-alternatif-perang-napza.html</link>
		<comments>http://www.napzaindonesia.com/kesempatan-yang-hilang-gagalnya-obama-dan-calderon-bahas-alternatif-perang-napza.html#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 04 Mar 2011 14:53:04 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[AS]]></category>
		<category><![CDATA[kartel]]></category>
		<category><![CDATA[kebijakan napza]]></category>
		<category><![CDATA[Meksiko]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://napzaindonesia.com/?p=6203</guid>
		<description><![CDATA[Oleh: Daniel Robelo* Pada pertemuan Kamis lalu (3/3), Presiden Meksiko Felipe Calderon dan Presiden AS Barack Obama menafikan penyebab utama kekerasan yang menghancurkan Meksiko, yaitu pelarangan NAPZA. Sungguh mengecewakan, kunjungan Calderon lagi-lagi merupakan kesempatan yang disia-siakan AS dan Meksiko untuk menyadari bahwa pelarangan NAPZA telah gagal menurunkan animo penggunaan NAPZA atau memusnahkan kekuasaan bandar NAPZA.  [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div id="attachment_6205" class="wp-caption alignleft" style="width: 160px"><img class="size-thumbnail wp-image-6205" src="http://napzaindonesia.com/wp-content/uploads/2011/03/daniel-robelo_150_100-150x100.jpg" alt="" width="150" height="100" /><p class="wp-caption-text">Daniel Robelo   Foto: flickr</p></div>
<p>Oleh: Daniel Robelo*</p>
<p>Pada<a href="http://napzaindonesia.com/presiden-felipe-calderon-kebijakan-napza-as-kontradiktif.html" target="_blank"> pertemuan Kamis lalu </a>(3/3), Presiden Meksiko <a href="http://napzaindonesia.com/presiden-felipe-calderon-kebijakan-napza-as-kontradiktif.html" target="_blank">Felipe Calderon</a> dan Presiden AS <a href="http://napzaindonesia.com/presiden-felipe-calderon-kebijakan-napza-as-kontradiktif.html" target="_blank">Barack Obama </a>menafikan penyebab utama kekerasan yang menghancurkan Meksiko, yaitu pelarangan NAPZA.</p>
<p>Sungguh mengecewakan, kunjungan Calderon lagi-lagi merupakan kesempatan yang disia-siakan AS dan Meksiko untuk menyadari bahwa pelarangan NAPZA telah gagal menurunkan animo penggunaan NAPZA atau memusnahkan kekuasaan bandar NAPZA.  Kesempatan menggelar debat serius untuk mencari alternatif yang lebih efektif, termasuk legalisasi NAPZA, telah dilewatkan begitu saja.</p>
<p>Kita tak mungkin terus diam. Tragedi yang masih berlangsung di Meksiko merupakan peringatan yang menyakitkan sebagai konsekuensi pelarangan NAPZA. Selama empat tahun terakhir, 35 ribu orang terbunuh di Meksiko, termasuk lebih dari 1000 diantaranya adalah anak-anak, yang menurut pernyataan UNICEF baru-baru ini merupakan &#8220;tipe kekerasan baru&#8221; pada anak-anak di seluruh wilayah tersebut.</p>
<p>Pada 2010 saja, lebih dari 15 ribu orang terbunuh, membuat tahun 2010 adalah tahun paling berdarah sejak Calderon memerintahkan tentara menghabisi bandar NAPZA.</p>
<p>Menurut <a href="http://napzaindonesia.com/kesempatan-yang-hilang-gagalnya-obama-dan-calderon-bahas-alternatif-perang-napza.html" target="_blank"><em>The Trans-Border Institute</em></a>, 14 Walikota dan 11 jurnalis telah terbunuh pada 2010. Ini merupakan bukti nyata bahwa pelarangan NAPZA tidak hanya memakan korban jiwa warga Meksiko, tetapi juga menghancurkan demokrasi Meksiko.</p>
<p>Kekerasan terus menyebar. Tak lagi terbatas di Meksiko Utara, kekerasan mencapai tempat yang dahulu penuh kedamaian seperti Monterrey, kota terkaya di Meksiko, bahkan sampai merambah ibukota Meksiko. Kekerasan juga menyebar di wilayah regional.</p>
<p>Bandar NAPZA meningkatkan keberadaan mereka di banyak negara Amerika Tengah, khususnya Guatemala dan El Salvador.</p>
<p>Kendati penyitaan NAPZA besar-besaran dilakukan, penangkapan atau pembunuhan terhadap beberapa bandar NAPZA terkemuka, mayoritas bandar tetap berkuasa mutlak. NAPZA tetap mengalir tak terkendali di jalanan AS. Sementara, pesan diplomatik yang dibocorkan WikiLeaks Desember lalu mengungkapkan bahwa para pejabat AS sendiri tidak yakin perang terhadap NAPZA bakal berhasil.</p>
<p>Pesan yang bocor tersebut menunjukkan tidak adanya strategi yang jelas tentang investasi 1.4 triliun dolar AS berbentuk bantuan militer pada Meksiko, terkait maraknya korupsi di kalangan pejabat Meksiko.</p>
<p>Menghadapi kegagalan yang demikian nyata dan mahal, beberapa tokoh terkenal di Amerika Latin, termasuk mantan Presiden Brazil Fernando Herique Cardoso, Cesar Gaviria dari Colombia dan Ernesto Zedillo dari Meksiko menyerukan penghentian perang terhadap NAPZA dan pentingnya memikirkan jalan keluar lain.</p>
<p>Bulan lalu, Presiden Colombia yang konservatif, Juan Manuel Santos menyatakan, &#8220;Bila dunia memutuskan untuk melegalkan NAPZA, dan berfikir bahwa legalisasi adalah jalan untuk mengurangi kekerasan dan kejahatan, saya dapat menerima ide tersebut.&#8221;</p>
<p>Tetapi tidak ada tokoh yang lebih vokal dari mantan Presiden Meksiko, Vicente Fox, yang telah berulangkali menyerukan legalisasi untuksemua jenis NAPZA, mulai dari ganja, sebagai jalan keluar untuk menghentikan aksi para bandar NAPZA yang penuh kekerasan.</p>
<p>Sayangnya, pernyataan-pernyataan Fox yang mendebat kebijakan NAPZA terkini masih merupakan tabu bagi masyarakat AS. Sebuah universitas swasta di San Diego membatalkan undangan yang meminta Fox berbicara di kampus mereka karena dukungan Fox pada legalisasi NAPZA.</p>
<p>Sungguh menyedihkan, Calderon dan Obama tetap bersikukuh pada tabu yang sama. Walaupun masing-masing telah menyinggung legalisasi NAPZA sebagai topik yang patut diangkat ke panggung debat, mereka menolak untuk benar-benar memperdebatkan manfaatnya. Mereka membiarkan semua pilihan lain berlalu dan tetap mempertahankan kebijakan perang terhadap NAPZA yang telah gagal.</p>
<p>Kedua Presiden, dan warga kedua negara perlu memberanikan diri untuk keluar dari janji-janji keberhasilan perang terhadap NAPZA dan mulai menganalisa penyebab sebenarnya dari krisis Meksiko, serta menemukan solusinya.</p>
<p>Yang paling diperlukan adalah komitmen bilateral untuk mengadakan debat terbuka dan jujur membicarakan alternatif kebijakan pelarangan NAPZA. Terlalu banyak korban jiwa untuk terus menerus melewatkan peluang dialog ini. (aln/pez/prc)</p>
<p><strong>*Daniel Robelo </strong>adalah peneliti yang bekerja pada <em>Drug Policy Alliance</em> di Berkeley, California.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.napzaindonesia.com/kesempatan-yang-hilang-gagalnya-obama-dan-calderon-bahas-alternatif-perang-napza.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Perubahan Kebijakan NAPZA: Pedang Bermata Dua Ditangan Negara</title>
		<link>http://www.napzaindonesia.com/perubahan-kebijakan-napza-pedang-bermata-dua-di-tangan-negara.html</link>
		<comments>http://www.napzaindonesia.com/perubahan-kebijakan-napza-pedang-bermata-dua-di-tangan-negara.html#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 21 Jan 2011 20:05:40 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[buprenorfin]]></category>
		<category><![CDATA[heroin]]></category>
		<category><![CDATA[metadon]]></category>
		<category><![CDATA[NAPZA]]></category>
		<category><![CDATA[pecandu]]></category>
		<category><![CDATA[penasun]]></category>
		<category><![CDATA[puskesmas]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://napzaindonesia.com/?p=5444</guid>
		<description><![CDATA[Oleh: Ardhania Kosa Rizki Pada pertengahan 2010 lalu, Buprenorfin, salah satu jenis terapi substitusi opiat yang lebih dikenal dengan merk dagang Subutex menghilang dari &#8216;pasar&#8217;. Buprenorfin tidak beredar lagi hingga kini. Banyak opini yang berkembang mengenai alasan utama ditariknya peredaran  Buprenorfin. Dr. Teddy Hidayat, Kepala Program Terapi Rumatan Metadon (PTRM) RS Hasan Sadikin Bandung mengungkapkan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div id="attachment_5445" class="wp-caption alignleft" style="width: 160px"><img class="size-full wp-image-5445 " style="margin: 5px" src="http://napzaindonesia.com/wp-content/uploads/2011/01/kosa_150_100.jpg" alt="" width="150" height="100" /><p class="wp-caption-text">Ardhania Kosa Rizki</p></div>
<p>Oleh: Ardhania Kosa Rizki</p>
<p>Pada pertengahan 2010 lalu, Buprenorfin, salah satu jenis terapi substitusi opiat yang lebih dikenal dengan merk dagang Subutex menghilang dari &#8216;pasar&#8217;. Buprenorfin tidak beredar lagi hingga kini.</p>
<p>Banyak opini yang berkembang mengenai alasan utama ditariknya peredaran  Buprenorfin. Dr. Teddy Hidayat, Kepala Program Terapi Rumatan Metadon (PTRM) RS Hasan Sadikin Bandung mengungkapkan pada Pikiran Rakyat pada 23 Juli 2010 lalu, bahwa kemungkinan penarikan Buprenorfin ada kaitannya dengan wacana peralihan pengimpor dari PT. Schering Plough Indonesia ke PT. Kimia Farma.<span id="more-5444"></span></p>
<p>Sehubungan dengan perubahan penggolongan Buprenorfin dari Psikotropika Golongan III menurut UU Psikotropika no 5/1997, menjadi Narkotika menurut UU Narkotika no 35/2009,  maka PT. Kimia Farma adalah institusi yang berwenang mengimpor Buprenorfin.</p>
<p>Disinyalir penyalahgunaan Buprenorfin dari cara administrasi oral menjadi disuntikkan, menjadi salah satu sebab pemerintah menarik substansi tersebut dari peredaran.</p>
<p>Di lain pihak, &#8216;kesetiaan&#8217; pengguna Buprenorfin pada terapi pilihan mereka tidak tergoyahkan oleh mahalnya harga substansi ini di pasaran. Perlahan tapi pasti, pihak importir sebagai distributor tunggal menaikkan harga Buprenorfin sesuai dengan meningkatnya permintaan di pasaran.</p>
<p>Lagi lagi pengguna NAPZA suntik (penasun) tidak mampu berbuat banyak, walaupun harus merogoh kocek lebih dalam untuk bisa mendapatkan Buprenorfin. Harga mahal dianggap sepadan dengan kecilnya risiko bermasalah dengan hukum bila menggunakan putaw.</p>
<p>Keterputusan suplai Buprenorfin tanpa adanya terapi pengganti pada saat kekosongan tersebut ternyata memberikan dampak yang cukup signifikan bagi penasun yang telah cocok menggunakan Buprenorfin sebagai terapi substitusi pilihan utama.</p>
<p>Bagaikan pedang bermata dua, di satu sisi hal tersebut berdampak positif bagi penasun, tetapi di sisi lain hal tersebut juga dapat berdampak negatif.</p>
<p>Dampak positif yang dapat diambil adalah, adanya kemungkinan penasun memilih terapi substitusi lain yang relatif lebih kecil risiko penyalahgunaannya, seperti terapi Metadon. Kemungkinan penasun menyuntikkan Metadon sangat rendah karena prosedur pengawasan terapi ini sangat ketat dan terstandarisasi di seluruh Indonesia.</p>
<p>Dampak positif lain yang mungkin terjadi adalah bila penasun ternyata mampu berhenti menggunakan terapi substitusi tanpa perlu beralih pada substansi lain (abstinensia).</p>
<p>Sayangnya, pada kelompok-kelompok penasun di kota Semarang didapati perilaku &#8216;kembali ke asal&#8217; yaitu pilihan untuk kembali menggunakan putaw.</p>
<p>Pilihan berisiko ini dilakukan penasun dengan mengabaikan konsekuensi hukum yang membayangi mereka. Berbagai alasan menjadi latar belakang keputusan ini, diantaranya, keterikatan atau kecocokan penasun dengan terapi Buprenorfin tidak tergantikan oleh terapi substitusi oral lainnya.</p>
<p>Ketersediaan terapi Metadon tidak menjadi solusi bagi sebagian penasun kota Semarang karena mereka meyakini <em>sakaw </em>(gejala putus obat)  Metadon lebih lama dan lebih sakit daripada <em>sakaw</em> putaw.</p>
<p>Beredar kisah pengalaman seorang penasun yang pernah menemui seorang dokter ahli adiksi beken di Jakarta untuk melakukan detoks Metadon. Alih-alih mendapatkan pertolongan, ia justru dihardik oleh dokter tersebut, “Ngapain kamu<em> make </em>Metadon, mending nyari putaw aja sekalian!&#8221; Ini hanya salah satu contoh kisah yang memperkuat fobia penasun pada terapi Metadon.</p>
<p>Berbekal keyakinan inilah, mereka memilih kembali ke jalanan untuk memburu putaw di pasar gelap.Tidak sedikit penasun yang terjaring dalam operasi anti NAPZA yang digelar rutin oleh pihak Kepolisian dalam masa transisi ini. Mereka terpaksa harus mengeluarkan uang dalam jumlah tidak sedikit untuk menebus kebebasan atau meringkuk di balik jeruji besi karena terjerat UU Narkotika no 35/2009.</p>
<p>Diantara pro kontra tentang terapi Metadon, tidak sedikit penasun yang berminat menjadi klien klinik PTRM. Tetapi hanya sebagian kecil saja yang bisa bertahan dan secara rutin datang ke institusi kesehatan penyedia PTRM. Hasrat lama untuk tetap menyuntikkan NAPZA menjadikan Metadon sebagai  alternatif terakhir disaat penasun mengalami sakaw.</p>
<p>PTRM dianggap memiliki banyak keterbatasan, mulai dari pendeknya rentang waktu penyediaan layanan, hingga kurangnya kemauan petugas medis klinik Metadon untuk menyesuaikan situasi lapangan dengan teori dasar sesuai buku panduan.</p>
<p>Kecilnya minat penasun untuk menjadi klien Metadon kemungkinan akan berbalik arah pada bulan-bulan mendatang. Karena sesuai perkembangan terkini, pemberlakuan PP Wajib Lapor bagi Pecandu NAPZA tinggal menunggu waktu. Posisi Rumah Sakit dan Puskesmas penyedia layanan ketergantungan NAPZA menjadi kian penting.</p>
<p>UU Narkotika no 35/2009 membedakan perlakuan bagi pecandu yang melapor ke institusi kesehatan dengan merujuk mereka menjalani rehabilitasi rawat jalan atau rawat inap. Sedang bagi pecandu NAPZA yang tertangkap tangan menggunakan NAPZA ilegal tanpa pernah melapor atau terdaftar menjadi pasien di RS atau Puskesmas penyedia layanan ketergantungan NAPZA, terancam menjalani proses peradilan dengan vonis pemenjaraan.</p>
<p>*<em>penulis adalah seorang pemerhati masalah NAPZA yang berdomisili di Semarang. Saat ini bekerja sebagai relawan di sebuah program penyedia layanan kesehatan bagi pecandu NAPZA Kota Semarang.</em></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.napzaindonesia.com/perubahan-kebijakan-napza-pedang-bermata-dua-di-tangan-negara.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Menanti Rokok Indonesia Berganti Baju</title>
		<link>http://www.napzaindonesia.com/menanti-rokok-indonesia-berganti-baju.html</link>
		<comments>http://www.napzaindonesia.com/menanti-rokok-indonesia-berganti-baju.html#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 13 Jan 2011 21:49:08 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[rokok]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://napzaindonesia.com/?p=5301</guid>
		<description><![CDATA[Oleh: Wuryanti Puspitasari Bagi beberapa kalangan berkocek tebal, tentu pernah menjejakkan kaki di luar negeri, dan jika beruntung maka pernah membeli rokok dengan kemasan &#8220;istimewa&#8221;. Seberapa istimewa? sangat istimewa karena dalam kemasannya terdapat peringatan kesehatan berbentuk gambar, bahkan sebagian adalah gambar-gambar menyeramkan. Salah satu gambar menyeramkan itu memperlihatkan deretan gigi manusia yang menguning bahkan kehitaman [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Oleh: Wuryanti Puspitasari</p>
<p>Bagi beberapa kalangan berkocek tebal, tentu pernah menjejakkan kaki di luar negeri, dan jika beruntung maka pernah membeli rokok dengan kemasan &#8220;istimewa&#8221;.</p>
<p>Seberapa istimewa? sangat istimewa karena dalam kemasannya terdapat peringatan kesehatan berbentuk gambar, bahkan sebagian adalah <a href="http://napzaindonesia.com/menanti-rokok-…-berganti-baju.html">gambar-gambar menyeramkan</a>.<span id="more-5301"></span></p>
<p>Salah satu gambar menyeramkan itu memperlihatkan deretan gigi manusia yang menguning bahkan kehitaman akibat rokok.</p>
<p>Gambar lainnya memperlihatkan jantung manusia yang rusak akibat rokok. Gambar lainnya lagi memperlihatkan manusia yang dirawat di rumah sakit oleh penyebab yang sama, rokok.</p>
<p>Gambar-gambar tersebut terpampang pada bagian atas kemasan rokok sisi lebar bagian depan atau belakang seluas 50 persen.</p>
<p>Beberapa negara di ASEAN seperti Thailand, Singapura, Malaysia dan Brunei memperlihatkan gambar rongga mulut manusia yang rusak digerogoti tumor ganas pada kemasan rokoknya.</p>
<p>Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, Kementerian Kesehatan Tjandra Yoga Aditama mengatakan peringatan kesehatan dalam bentuk gambar pada kemasan rokok di luar negeri sangat efektif.</p>
<p>Dia mencontohkan, menurut data yang dihimpun Kementerian Kesehatan sebagian perokok di Brazil menyatakan peringatan gambar pada kemasan rokok membuat mereka ingin berhenti merokok.</p>
<p>Sedangkan di Kanada sebagian besar perokok menyatakan melihat peringatan dalam bentuk gambar. Mereka juga menyatakan kemampuan dalam mendiskripsikan bahaya kesehatan seperti di bungkus rokok meningkat.</p>
<p>Bagaimana dengan Indonesia? Kapankah rokok yang dijual di pasaran berganti baju dengan kemasan yang menyertai peringatan kesehatan dalam bentuk gambar?</p>
<p>Tjandra menambahkan berdasarkan hasil penelitian Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia, Fakultas Kesehatan Masyarakat tahun 2008 diketahui bahwa peringatan bahaya rokok dalam bentuk teks tidak lagi efektif karena perokok tidak lagi percaya pada pesan tersebut.</p>
<p>Selain itu, lebih dari 75 persen responden memilih peringatan kesehatan berbentuk gambar dan tulisan pada kemasan rokok karena dinilai lebih efektif.</p>
<p>Bahkan, sebagian besar responden juga memilih pesan bergambar yang paling menakutkan dan spesifik.</p>
<p>Karena itu, Kementerian Kesehatan menyimpulkan jika masyarakat Indonesia berhak memperoleh hak informasi yang sama dengan masyarakat lain di dunia.</p>
<p>Informasi yang dimaksud adalah dengan membuat kemasan rokok yang disertai peringatan kesehatan dalam bentuk gambar.</p>
<p>Untuk itu, dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengamanan Zat Adiktif Produk Tembakau telah dicantumkan pasal peringatan bergambar pada bungkus rokok.</p>
<p>Bahkan, pencantuman gambar dan tulisan bergambar pada bungkus rokok harus memenuhi persyaratan.</p>
<p>Persyaratan dimaksud yakni dicantumkan pada bagian atas kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang seluas 50 persen, diawali dengan kata &#8220;peringatan&#8221; dengan menggunakan huruf berwarna putih dengan dasar hitam.</p>
<p>Gambar dan Tulisan tersebut harus dicetak dengan jelas dan mencolok baik sebagian atau seluruhnya.</p>
<p>Gambar juga diharuskan dicetak berwarna dan tidak boleh tertutup oleh apapun kecuali pita cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>Kementerian kesehatan menilai, peringatan kesehatan dalam bentuk gambar sangat efektif sebagai media edukasi masyarakat tentang bahaya rokok.</p>
<p>Sementara itu Deputi Menko Kesra Bidang Koordinasi Kesehatan, Kependudukan dan KB, Emil Agustiono menyampaikan pendapat senada mengenai efektivitas peringatan dalam bentuk gambar pada kemasan rokok.</p>
<p>&#8220;Perlu peringatan kesehatan berbentuk gambar pada kemasan rokok yang beredar di Indonesia,&#8221; katanya.</p>
<p>Dia berharap para produsen rokok di Indonesia segera menyertai peringatan kesehatan berbentuk gambar yang tepat pada kemasannya.</p>
<p>Emil menjelaskan, upaya promosi kesehatan harus dilakukan sedini mungkin dan dilakukan dengan menggunakan metode dan media yang tepat serta dilakukan secara profesional.</p>
<p>Menurut dia, peringatan kesehatan berbentuk gambar pada kemasan rokok merupakan salah satu upaya promosi kesehatan yang baik.</p>
<p>Dia mengatakan, tembakau saat ini sedang menjadi isu yang banyak mendapat perhatian dari kalangan profesi kesehatan, eksekutif dan legislatif serta masyarakat khususnya petani dan industri tembakau.</p>
<p>Dia juga mengatakan bahwa rokok adalah salah satu produk tembakau yang membahayakan kesehatan karena kandungan racun yang terkandung dalam asapnya.</p>
<p>&#8220;Gangguan kesehatan tidak hanya terhadap perokok aktif namun juga kepada perokok pasif,&#8221; katanya.</p>
<p>Karena itu, dia menilai peringatan dalam bentuk gambar dalam kemasan rokok sangat mendesak untuk dilakukan. Sudah saatnya rokok di Indonesia berganti baju dengan kemasan baru.(Ant)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.napzaindonesia.com/menanti-rokok-indonesia-berganti-baju.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Tiga Alasan Dasar Mengapa Hari AIDS Sedunia Harus Diboikot</title>
		<link>http://www.napzaindonesia.com/tiga-alasan-dasar-mengapa-hari-aids-sedunia-harus-diboikot.html</link>
		<comments>http://www.napzaindonesia.com/tiga-alasan-dasar-mengapa-hari-aids-sedunia-harus-diboikot.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 01 Dec 2010 10:32:44 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Hari AIDS Sedunia]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://napzaindonesia.com/?p=8481</guid>
		<description><![CDATA[Oleh: Gentry Amalo* Hari ini, 1 Desember di seluruh dunia termasuk di Indonesia memperingati World AIDS Day atau Hari AIDS Sedunia (HAS). Awal mula 1 Desember ini dicanangkan adalah untuk mengenang orang-orang terdekat kita yang meninggal akibat terinfeksi HIV/AIDS yang hingga kini belum ada obatnya. Namun setelah merenungi dan melakukan eveluasi ulang atas apa saja [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div id="attachment_8482" class="wp-caption alignleft" style="width: 160px"><a rel="attachment wp-att-8482" href="http://napzaindonesia.com/tiga-alasan-dasar-mengapa-hari-aids-sedunia-harus-diboikot.html/gentry-f-p-amalo"><img class="size-full wp-image-8482" title="Gentry Amalo" src="http://napzaindonesia.com/wp-content/uploads/2011/05/Gentry-F.P.-Amalo.jpg" alt="" width="150" height="100" /></a><p class="wp-caption-text">Gentry Amalo</p></div>
<p>Oleh: <strong>Gentry Amalo*</strong></p>
<p>Hari ini, 1 Desember di seluruh dunia  termasuk di Indonesia  memperingati World AIDS Day atau Hari AIDS Sedunia  (HAS). Awal mula 1  Desember ini dicanangkan adalah untuk mengenang  orang-orang terdekat  kita yang meninggal akibat terinfeksi HIV/AIDS yang  hingga kini belum  ada obatnya.<span id="more-8481"></span></p>
<p>Namun setelah merenungi dan melakukan  eveluasi ulang atas apa saja  yang telah kita kerjakan bersama (sebagai  sebuah bangsa) dalam  berhadapan dengan epidemi global selama ini, saya  kemudian berpikir  tentang perlu dilakukannya aksi boikot atas peringatan  atau perayaan  atas Hari AIDS Sedunia tersebut.</p>
<p>Ada beberapa alasan mendasar kenapa peringatan Hari AIDS Sedunia wajib diboikot:</p>
<p><em>Pertama</em>, seperti yang kita ketahui  bersama, peringatan Hari  AIDS Sedunia di Indonesia dalam beberapa tahun  belakangan ini sebagian  besar cenderung lebih bersifat hura-hura dan  sama sekali tidak  membangun rasa simpati bahkan empati terhadap warga  Indonesia yang  terinfeksi HIV/AIDS.</p>
<p>Di beberapa kota, Hari AIDS Sedunia  dilakukan dengan menggelar  beberapa kegiatan yang sama sekali tidak ada  hubungannya dengan  peningkatan kualitas kesehatan warga negara dari usai  dewasa hingga  balita yang terinfeksi HIV/AIDS.</p>
<p>Misalnya saja seperti lomba rap atau  menyanyi diiringi musik  berirama rap yang baru-baru ini  diselenggarakan  Badan Kependudukan dan  Keluarga Berencana Nasional  (BKKBN) di Silang  Monas, Jakarta Pusat,  Minggu (28/11) kemarin. Kemudian Dinas Kesehatan  Kota Palu, Sulawesi  Tengah yang mengadakan kegiatan pawai dan jalan  santai memeriahkan Hari  AIDS Sedunia 1 Desember. Ada pula atau <em>wall of care</em> yang  dilakukan di depan Kamasutra, Kuta, Bali pada Rabu (1/12) dan  masih  banyak lagi pentas musik yang hingar bingar serta dibumbui aksi  tanda  tangan masal pada spanduk-spanduk yang terhampar di tepi-tepi  jalan di  hampir seluruh kota di Indonesia.</p>
<p>Menurut hemat saya, apapun itu, yang  namanya segala macam aksi  keprihatinan dalam bentuk gerak jalan santai,  lomba ini dan itu, pidato  sambutan para pejabat ini dan itu secara  langsung sama sekali tidak  mengurangi penderitaan dan rasa sakit yang  dirasakan oleh  saudara-saudara kita yang terinfeksi HIV/AIDS, baik itu  yang sedang  dirawat di rumah keluarga mereka, di rumah sakit atau bahkan  yang  sedang tergeletak di lantai sel sel penjara di seluruh Indonesia.</p>
<p><em>Kedua,</em> memeriahkan atau  memperingati Hari AIDS Sedunia sama  halnya dengan “merayakan” kematian  saudara-saudara kita yang  terinfeksi HIV/AIDS, baik yang sudah meninggal  dunia ataupun yang masih  hidup.</p>
<p>Betapa tidak, disatu sisi kawan-kawan yang  terinfeksi HIV/AIDS  dihadapkan pada kenyataan vonis kematian akibat  serangan virus  mematikan tersebut. Sementara disisi lain, para pejabat  pemerintahan  dan pengambil kebijakan lainnya, secara gegap gempita  beramai-ramai  “memeriahkan perayaan” yang mereka sebut “sosialisasi”.</p>
<p>Tidak jarang peringatan ini disertai dengan  sosialisasi dalam bentuk  penyebarluasan pamflet dan leaflet yang isinya  belum tentu humanis,  karena bermuatan hal-hal yang kemudian menjadi  sesuatu yang  “menakutkan”. Dengan demikian maka dalam setiap kepala  pembaca secara  otomatis akan terbangun stigma atau stempel agar  “menjauhi”  saudara-saudara kita yang terinfeksi HIV/AIDS.</p>
<p><em>Ketiga,</em> tidak jarang stigma dan  perlakuan diskriminatif ini  justru diperoleh dari para petugas medis itu  sendiri. Sehingga  kawan-kawan yang terinfeksi HIV/AIDS tidak dapat  memperoleh akses  layanan kesehatan yang layak dan maksimal. Baik dalam  sisi perawatan  maupun pengobatan.</p>
<p>Sebenarnya masih banyak lagi fakta di   lapangan yang dapat  diceritakan disini, tetapi bagi saya pribadi tiga   alasan sederhana ini  cukup jelas sebagai basis material untuk menyerukan   pentingnya  melakukan aksi boikot.</p>
<p>Dalam setiap “perayaan” Hari AIDS Sedunia  ini, pemerintah kita  justru  melakukan tindakan membuang-buang dana demi  seremonial sehari.  Padahal  dana yang dianggarkan untuk melakukan  peringatan Hari AIDS  Sedunia itu  tidak sedikit jumlahnya.</p>
<p>Jika dana “sosialisasi” tersebut  dikumpulkan dari seluruh Dinas  Kesehatan dan Komisi Penanggulangan  AIDS  Daerah (KPAD) kabupaten/kota  dan provinsi se Indonesia, saya yakin  dapat digunakan untuk  sesuatu  yang lebih berguna. Misalnya seperti  melakukan riset farmasi dan uji  klinis atas sumber daya alam nusantara  untuk menciptakan obat yang  mempunyai kemampuan setara atau bahkan lebih  efektif dari  anti-retroviral (ARV) yang selama ini masih “harus”  diimpor dari luar  negeri.</p>
<p>Salah satu fakta yang cukup fenomenal di   tahun  2010 ini adalah  lambannya pemerintah Indonesia mengambil sikap  dan   kebijakan terkait  lisensi pengadaan obat anti-retroviral (ARV)  yang   merupakan kebutuhan  utama para kawan-kawan ODHA.</p>
<p>Jika  saja dana tersebut digunakan untuk  melakukan riset atau  penelitian  untuk mencari obat herbal  yang minimal  setara dengan ARV  dan kemudian diproduksi masal di Indonesia maka  saya  yakin kita dapat  meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat kita   khususnya kawan-kawan  yang terinfeksi HIV/AIDS.</p>
<p>Apalagi jika obat herbal tersebut  dipatenkan atas nama Indonesia,  maka secara otomatis akan lebih  menguntungkan karena kita menjadi lebih  berhemat dalam pengeluaran kas  belanja negara karena harus membeli  lisensi dari asing, dan dapat  menjadi devisa tambahan bagi kas negara  karena hak paten milik kita dan  kita dapat menjual lisensi ke  negara-negara lain untuk memproduksi obat  bagi orang-orang yang  terinveksi HIV/AIDS.</p>
<p>Tetapi impian untuk meneliti dan kemudian  memproduksi “ARV lokal”  serta dipatenkan ini dapat terjadi jika para  penentu kebijakan baik di  lembaga eksekutif maupun legislatif memiliki  keinginan serta berpikir  menggunakan akal atau mental yang sehat, dan  bukan menggunakan “akal  atau mental proyek” seperti yang selama ini  terjadi terkait dana  bantuan atau pinjaman dari negara asing.</p>
<p>Karena itu tidak heran jika bicara soal  kebijakan negara terhadap  saudara-saudara kita yang terinveksi HIV/AIDS  selama ini, menjadi dasar  dilakukannya aksi boikot atas peringatan  (baca: perayaan) Hari AIDS  Sedunia.</p>
<p>Salah satu lembaga yang melakukan aksi  boikot ini adalah Lembaga  Pelopor Perubahan (LPP) – PERFORMA, Semarang.  Sebuah lembaga tempat  berkumpulnya anak muda yang kerap melakukan  advokasi kesehatan dan  hukum terhadap pengguna NAPZA (Narkotika  Psikotropika dan Zat Adiktif)  suntik (penasun), yang selama ini  ditengarai sebagai salah satu  penyebab penyebaran HIV/AIDS.</p>
<p>Jika di kota kota lain peringatan Hari AIDS  Sedunia dilakukan  pemerintah dan warga masyarakat dengan “sosialisasi”  yang cukup meriah  dan gegap gempita, maka Komunitas PERFORMA bekerja  sama dengan UKM  SPENA IKIP PGRI Semarang justru melakukannya dengan  menggelar diskusi  sederhana dan pemeriksaan HIV sukarela atau <em>Voluntary Councelling and Testing</em> (VCT).</p>
<p>Selain itu PERFORMA juga melakukan <em>talk show</em> di salah satu  radio swasta di Kota Semarang menyoroti kebijakan  pemerintah dalam  penanggulangan HIV/AIDS. Hal ini dilakukan sebagai aksi  protes atas  kebijakan dan ketidakseriusan pemerintah RI dalam  melaksanakan program  penanggulangan HIV/AIDS. <em>Stop Promising Access, Make it Happen!!!</em></p>
<p>*<em>relawan kemanusian dan pengamat sosial masyarakat, menetap di Denpasar, Bali </em></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.napzaindonesia.com/tiga-alasan-dasar-mengapa-hari-aids-sedunia-harus-diboikot.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

