Demi Perlancar Sidang, ABG Australia Tidak Ajukan Eksepsi

October 31st, 2011

PN Denpasar

Denpasar – Bocah asal Australia berinisial LM (14) tidak akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum dalam sidang kepemilikan narkotika yang melibatkan dirinya di Pengadilan Negeri Denpasar.

Muhammad Rifan selaku penasihat hukum terdakwa LM di Denpasar, Senin (31/10), mengemukakan alasan tidak mengajukan eksepsi itu untuk mempercepat proses persidangan.

“Kami tidak akan mengajukan eksepsi, karena setelah melihat surat dakwaan jaksa, semuanya sudah sesuai dengan yang terjadi. Selain untuk mempercepat persidangan, materinya juga sudah sesuai,” kata Rifan saat ditemui seusai sidang perdana di PN Denpasar.

Menurut rencana, majelis hakim akan memeriksa saksi-saksi seusai pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntun umum dalam sidang perdana tersebut.(Ant/G)

Komentar

Iptek

  • steve_jobs_150_100

    Steve Jobs: Menggunakan LSD Adalah Salah Satu Hal Terbaik Yang Pernah Saya Lakukan

    Palo Alto – Kematian Steve Jobs, pendiri dan CEO Apple, telah menyentuh hati masyarakat dunia....

  • Sam-Nugraha2_150_100-150x100

    Samuel Nugraha: Kalahkan Adiksi, Pulihkan Martabat Pengguna NAPZA

    Bogor – Malam beranjak larut ketika NapzaIndonesia.com menemui Samuel Nugraha atau yang lebih akrab dipanggil...

  • arthur001

    Arthur, Mantan Pecandu Yang Sukses Menjadi General Manager

    Kuta – Sosok kita bulan ini adalah Arthur Stewart, lelaki asal Bandung yang saat ini...