Denpasar – Bocah asal Australia berinisial LM (14) tidak akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum dalam sidang kepemilikan narkotika yang melibatkan dirinya di Pengadilan Negeri Denpasar.
Muhammad Rifan selaku penasihat hukum terdakwa LM di Denpasar, Senin (31/10), mengemukakan alasan tidak mengajukan eksepsi itu untuk mempercepat proses persidangan.
“Kami tidak akan mengajukan eksepsi, karena setelah melihat surat dakwaan jaksa, semuanya sudah sesuai dengan yang terjadi. Selain untuk mempercepat persidangan, materinya juga sudah sesuai,” kata Rifan saat ditemui seusai sidang perdana di PN Denpasar.
Menurut rencana, majelis hakim akan memeriksa saksi-saksi seusai pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntun umum dalam sidang perdana tersebut.(Ant/G)
Tags: Australia, ganja, Pengadilan, PN
Palo Alto – Kematian Steve Jobs, pendiri dan CEO Apple, telah menyentuh hati masyarakat dunia....
Bogor – Malam beranjak larut ketika NapzaIndonesia.com menemui Samuel Nugraha atau yang lebih akrab dipanggil...
Kuta – Sosok kita bulan ini adalah Arthur Stewart, lelaki asal Bandung yang saat ini...