Divonis Seumur Hidup, “Geng Iran” Nyatakan Banding

June 29th, 2010
Your Ad Here

napza iran1Denpasar - Delapan warga negara Iran yang dikenal sebagai “Geng Iran”, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar dijatuhi pidana penjara seumur hidup. Majelis hakim dalam sidang terpisah menyatakan kedepalan warga Iran ini terbukti bersalah menyelundupkan shabu-shabu melalui Bandara Ngurah Rai Bali pada 7 Desember 2009.

Kedelapan terdakwa ini masing-masing Bahman Mirzadi, Daryoush Omid Ali, Mohsen Muhammad Argasi, Alireza Safarkhanloo, Masoud Soltani Nabizadeh, Mehdi Alinejad Golestani, dan Saeid Soltan Nabizahdeh. Seorang lagi Shahbazi Saeid, yang semula tidak masuk anggota sindikat itu, namun kemudian diketahui saling mengenal.

Hukuman pidana penjara seumur hidup ini berarti lebih berat daripada tuntutan hukuman Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yang masing-masing diminta dihukum 18 tahun penjara. Hal itu mengingat usia para terdakwa sebagian besar berkisar 30-40 tahun.

Majelis hakim yang diketuai Djumain, pertama kali menyidangkan terdakwa Daryoush Omid Ali, yang dari pemeriksaan dan persidangan sebelumnya diyakini sebagai otak pelaku kejahatan narkoba tersebut.

Dari beberapa persidangan terpisah, majelis hakim menyatakan terdakwa atau para terdakwa terbukti melanggar Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa Daryoush yang dituding sebagai otak penyelundupaan shabu-shabu ke Bali, berdampak buruk pada masa depan generasi muda Indonesia.

“Bisa dibayangkan, kalau aksi kejahatan mereka sampai lolos, berapa banyak generasi muda kita yang akan rusak oleh pengaruh shabu-shabu ini. Oleh karena itu tidak ada pertimbangan yang meringankan,” tegas Djumain.

Mendengar putusan hukuman itu, pada persidangan menggunakan Bahasa Indonesia dengan bantuan penerjemah itu, Daryoush dan terdakwa lainnya umumnya menunjukkan kekecewaan.

Setelah berunding dengan tim kuasa hukum yang diketuai Muhamad Husein, Daryoush dan beberapa terdakwa lainnya langsung menyatakan banding.

Daryoush Omid Ali yang diyakini sebagai otak pelaku kejahatan narkotika itu, ditangkap saat mengisi berkas keimigrasian “custom declaration” di Bandara Internatsional Ngurah Rai bersama gengnya dengan barang bukti 100 butir shabu yang telah dipadatkan dan dikemas dalam kapsul yang kemudian ditelan dalam perut. Secara keselurhan barang bukti shabu ini memiliki berat bersih 512 gram pada 7 Desember 2009.(Ant)

Komentar

Iptek

  • steve_jobs_150_100

    Steve Jobs: Menggunakan LSD Adalah Salah Satu Hal Terbaik Yang Pernah Saya Lakukan

    Palo Alto – Kematian Steve Jobs, pendiri dan CEO Apple, telah menyentuh hati masyarakat dunia....

  • Sam-Nugraha2_150_100-150x100

    Samuel Nugraha: Kalahkan Adiksi, Pulihkan Martabat Pengguna NAPZA

    Bogor – Malam beranjak larut ketika NapzaIndonesia.com menemui Samuel Nugraha atau yang lebih akrab dipanggil...

  • arthur001

    Arthur, Mantan Pecandu Yang Sukses Menjadi General Manager

    Kuta – Sosok kita bulan ini adalah Arthur Stewart, lelaki asal Bandung yang saat ini...