Kuala Lumpur – Rafidi Mohamad, seorang pengacara dari Pengadilan Tinggi di Kedah, Malaysia menyatakan bahwa tiga warga negara Indonesia yang merupakan kliennya telah divonis hukuman gantung karena mengedarkan ganja, seperti yang diberitakan Associated Press (19/7) .
Tiga orang warga negara Indonesia ini dinyatakan bersalah memperdagangkan 1,8 kilogram ganja. Polisi menemukan 2 bata ganja dalam sebuah kantung plastik dalam mobil yang mereka kendarai 5 tahun lalu.
Rafidi mengatakan, kliennya tersebut yang masing-masing berusia 31,33 dan 42 tahun divonis pada Minggu (18/7) lalu. Ia akan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali ke Pengadilan Tinggi hari ini.
Kejahatan terkait peredaran narkotika, psikotropika dan zat adiktif lain (NAPZA) di Malaysia diancam hukuman mati.(AP/YS)
Palo Alto – Kematian Steve Jobs, pendiri dan CEO Apple, telah menyentuh hati masyarakat dunia....
Bogor – Malam beranjak larut ketika NapzaIndonesia.com menemui Samuel Nugraha atau yang lebih akrab dipanggil...
Kuta – Sosok kita bulan ini adalah Arthur Stewart, lelaki asal Bandung yang saat ini...