Edarkan Ganja di Malaysia, Tiga WN Indonesia Hadapi Hukuman Gantung

July 19th, 2010
Your Ad Here

ganja sitaan_150_100

photo: jakarta post

Kuala Lumpur – Rafidi Mohamad, seorang pengacara dari Pengadilan Tinggi di Kedah, Malaysia menyatakan bahwa tiga warga negara Indonesia yang merupakan kliennya telah divonis hukuman gantung karena mengedarkan ganja, seperti yang diberitakan Associated Press (19/7) .
Tiga orang warga negara Indonesia ini dinyatakan bersalah memperdagangkan 1,8 kilogram ganja. Polisi menemukan 2 bata ganja dalam sebuah kantung plastik dalam mobil yang mereka kendarai 5 tahun lalu.

Rafidi mengatakan, kliennya tersebut yang masing-masing berusia 31,33 dan 42 tahun divonis pada Minggu (18/7) lalu. Ia akan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali ke Pengadilan Tinggi hari ini.

Kejahatan terkait peredaran narkotika, psikotropika dan zat adiktif lain (NAPZA) di Malaysia diancam hukuman mati.(AP/YS)

Komentar

Iptek

  • steve_jobs_150_100

    Steve Jobs: Menggunakan LSD Adalah Salah Satu Hal Terbaik Yang Pernah Saya Lakukan

    Palo Alto – Kematian Steve Jobs, pendiri dan CEO Apple, telah menyentuh hati masyarakat dunia....

  • Sam-Nugraha2_150_100-150x100

    Samuel Nugraha: Kalahkan Adiksi, Pulihkan Martabat Pengguna NAPZA

    Bogor – Malam beranjak larut ketika NapzaIndonesia.com menemui Samuel Nugraha atau yang lebih akrab dipanggil...

  • arthur001

    Arthur, Mantan Pecandu Yang Sukses Menjadi General Manager

    Kuta – Sosok kita bulan ini adalah Arthur Stewart, lelaki asal Bandung yang saat ini...