Gunakan Ganja Untuk Kepentingan Medis, Warga Jepang Dituntut Enam Bulan Penjara

September 2nd, 2010
Your Ad Here

napza brimobAgus1

Suasana Persidangan PN Denpasar

Denpasar – Hideki Kato (43) warga negara Jepang, Kamis (2/9) siang dituntut hukuman enam bulan penjara potong masa tahanan.

Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Nunik Nurleli SH, hanya menuntut terdakwa dengan hukuman ringan karena terdakwa terbukti menggunakan narkoba jenis ganja bagi diri sendiri seperti yang diatur dalam pasal 127 ayat 1 huruf a  UU no 35 tahun 2009.

Menurut JPU, pembuktian tersebut diperkuat dengan sejumlah bukti surat yang diajukan penasihat hukum (PH) terdakwa, Erwin Siregar, SH. yang pada intinya menyebutkan bahwa terdakwa sebagai pecandu berat narkotika jenis ganja.

Selain itu, keterangan saksi meringankan, dr. Made Sugiarta, juga menjadi pertimbangan tim JPU. Menurut Made Sugiarta, terdakwa mengalami gangguan jiwa akibat ketergantungan ganja dan menderita gangguan saraf kaki. Tindakan yang diberikan berupa memberikan obat pengganti yang bisa mengatasi keluhan terdakwa.

“Pasien selalu mengeluh depresi, tegang dan ingin mengakhiri hidupnya. Kami menyarankan kepada dokter Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk memberikan obat pengganti. Untuk mengatasi masalah terdakwa, sebaiknya terdakwa diterapi dan direhabilitasi,” ujar Made Sugiarta saat persidangan pekan lalu seperti yang dikutip JPU.

Selama persidangan Hideki Kato mengakui kecanduan ganja sejak 20 tahun silam.  Terdakwa mengatakan, jika tidak mengonsumsi ganja, akan mengalami depresi, pusing dan susah tidur. Karenanya terdakwa mengaku sulit untuk menghilangkan ketergantungannya kepada barang terlarang itu.

Usai mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim yang dipimpin Putu Suika SH, menyatakan sidang ditunda dan akan digelar kembali pada Jumat (17/9) mendatang, dengan agenda putusan.

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa ditangkap pada Selasa 1 Juni 2010 di Jalan Wayan Gebyag, Villa Kubu Dalung, Kuta, Badung. Terdakwa yang bekerja sebagai marketing tersebut ditangkap petugas Sat. Narkoba Polda Bali yang tergabung dalam Tim Operasi Antik Agung 2010 Polda Bali.

Saat digeledah di tempatnya menginap, polisi menemukan 4,5 gram ganja, dan  4,5 gram arang pembakaran ganja. Kepada polisi terdakwa mengaku ganja tersebut miliknya. Sayangnya terdakwa tidak memiliki izin atas kepemilikan barang terlarang tersebut.(G)

Komentar

Iptek

  • steve_jobs_150_100

    Steve Jobs: Menggunakan LSD Adalah Salah Satu Hal Terbaik Yang Pernah Saya Lakukan

    Palo Alto – Kematian Steve Jobs, pendiri dan CEO Apple, telah menyentuh hati masyarakat dunia....

  • Sam-Nugraha2_150_100-150x100

    Samuel Nugraha: Kalahkan Adiksi, Pulihkan Martabat Pengguna NAPZA

    Bogor – Malam beranjak larut ketika NapzaIndonesia.com menemui Samuel Nugraha atau yang lebih akrab dipanggil...

  • arthur001

    Arthur, Mantan Pecandu Yang Sukses Menjadi General Manager

    Kuta – Sosok kita bulan ini adalah Arthur Stewart, lelaki asal Bandung yang saat ini...