Hakim Putuskan Sammy Jalani Rehabilitasi di Lido

July 15th, 2010
Your Ad Here

sammy putusan_150_100Jakarta – Hendra Samuel Simorangkir alias Sammy Kerispatih (28) tidak kuasa menahan rasa gembiranya saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus vonis satu tahun kurungan potong masa tahanan 6 bulan kepadanya.
Sisa enam bulan masa kurungan Sammy akan dijalani di Pusat Rehabilitasi Narkotika milik Badan Narkotika Nasional (BNN) di Lido, Jawa Barat atas biaya negara.
Pekik kegembiraan Sammy Lovers, kelompok penggemar Sammy yang setia mengikuti jalannya persidangan menutup suara hakim saat membacakan keputusan (15/7).
Sammy memang sangat berharap dapat menjalani rehabilitasi terkait upaya pemulihan ketergantungan obat-obatan yang dialaminya.
Sebelum vonis, Sammy yang sejak SMA sudah mengalami ketergantungan pada shabu-shabu itu mengajukan berbagai surat rekomendasi dari beragam rumah sakit dan pusat rehabilitasi kepada majelis hakim. Salah satu surat rekomendasi dikeluarkan oleh BNN.
Keputusan majelis hakim tersebut menggugurkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Sammy 5,5 tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar berdasarkan pasal 112 UU 35/2009.
Majelis hakim menafikan pasal 112 tetapi justru menggunakan dasar pasal 54 UU 35/2009 yang mengatur rehabilitasi pecandu narkotika, psikotropika dan zat adiktif lain (NAPZA) sebagai dasar memutus rehabilitasi bagi Sammy.(YS)

Komentar

Iptek

  • steve_jobs_150_100

    Steve Jobs: Menggunakan LSD Adalah Salah Satu Hal Terbaik Yang Pernah Saya Lakukan

    Palo Alto – Kematian Steve Jobs, pendiri dan CEO Apple, telah menyentuh hati masyarakat dunia....

  • Sam-Nugraha2_150_100-150x100

    Samuel Nugraha: Kalahkan Adiksi, Pulihkan Martabat Pengguna NAPZA

    Bogor – Malam beranjak larut ketika NapzaIndonesia.com menemui Samuel Nugraha atau yang lebih akrab dipanggil...

  • arthur001

    Arthur, Mantan Pecandu Yang Sukses Menjadi General Manager

    Kuta – Sosok kita bulan ini adalah Arthur Stewart, lelaki asal Bandung yang saat ini...