Denpasar – Michael Sean Pugh (45), mantan tentara Amerika Serikat, Kamis (5/1) yang menjadi terdakwa kasus kepemilikan dan penggunaan ganja seberat 7,27 gram diganjar hukuman lima bulan penjara di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan narkotika, sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat 1 Undang-undang (UU) RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” kata Majelis Hakim yang dipimpin Gunawan Tri Budiono.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rindayani menjerat terdakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 111 ayat 1, Pasal 127 ayat 1 huruf a, dan Pasal 134 ayat 1 Undang-undang (UU) RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Namun, hakim hanya mengenakan satu pasal yang terbukti saja. Sehingga vonis yang dijatuhkan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yang menuntut majelis hakim agar menjatuhkan hukuman tujuh bulan penjara.
Sebelumnya, Michael ditangkap di Perumahan Canggu Permai, Jalan Krisnatara 99X, Kuta Utara pada Selasa (2/8) 2011 setelah kedapatan menyimpan ganja seberat 7,27 gram yang dikemas dalam satu plastik klip besar. Selain itu petugas juga menemukan campuran biji, batang dan daun ganja dengan total berat 5,82 gram neto yang disimpan terdakwa di laci lemari dalam kamarnya. (Ant/G)
Tags: ganja, Pengadilan, PN, UU 35/2009
Palo Alto – Kematian Steve Jobs, pendiri dan CEO Apple, telah menyentuh hati masyarakat dunia....
Bogor – Malam beranjak larut ketika NapzaIndonesia.com menemui Samuel Nugraha atau yang lebih akrab dipanggil...
Kuta – Sosok kita bulan ini adalah Arthur Stewart, lelaki asal Bandung yang saat ini...