
www.pharmer.org
Bandung – Beberapa pekan terakhir, para pecandu narkotika, psikotropika dan zat adiktif (NAPZA) yang mengakses terapi substitusi Subutex dan Suboxone mengalami kesulitan mendapatkan keduanya. Kedua jenis obat substitusi pecandu NAPZA tersebut sudah tidak bisa diperoleh lagi karena impornya dihentikan.
Hal tersebut menyebabkan adanya resiko kembali menggunakan heroin bagi para pecandu yang sedang dalam proses penyembuhan dengan menggunakan subutex atau suboxone.
Selasa (20/7), dari diskusi dengan para relawan dari Rumah Cemara di Sekretariat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung, terungkap bahwa dengan terhentinya impor subutex dan suboxone, menyebabkan para pecandu yang sedang menjalankan terapi dengan menggunakan subutex atau suboxone bisa kehilangan pengganti obat kecanduan mereka.
Hal itu menyebabkan mereka yang sedang menjalani proses penyembuhan itu tidak akan kuat mengatasi rasa sakit dari kecanduannya sehingga dikhawatirkan akan kembali lagi menggunakan heroin. Dari hasil diskusi tersebut juga diungkap bahwa mereka yang sedang menjalani terapi dengan menggunakan subutex atau suboxone tidak akan mudah untuk beralih ke terapi metadon karena akan muncul efek samping terhadap tubuh.
Berita mengenai berhentinya impor substitusi oral dengan merk dagang subutex dan subuxone dibenarkan oleh dr. Teddy Hidayat, Kepala Program Terapi Rumatan Metadon Rumah Sakit Hasan Sadikin. Teddy menjelaskan bahwa hal tersebut akibat dari adanya undang-undang baru tentang narkotika, yaitu UU No. 35 tahun 2009 menggantikan UU No. 22 tahun 1997.
“Karena masuk di dalam kategori narkotika, maka yang berwenang mengimpornya hanya PT Kimia Farma, sedangkan subutex dan subuxone diimpor oleh Schering Plough Indonesia. Dengan perubahan kategori itu, saya tidak tahu apakah Kimia Farma mau mengimpor subutex atau tidak,” kata Teddy kepada harian Pikiran Rakyat.
Dalam UU No.35 tahun 2009, zat buprenorphine oral seperti yang digunakan oleh merk dagang subutex dan suboxone dimasukan ke dalam kategori narkotika. Sedangkan sebelumnya, di UU No. 22 tahun 1997, buprenorphine oral dikategorikan sebagai psikotropika. Namun demikian, Teddy menganjurkan mereka untuk beralih ke terapi metadon, karena lebih aman dan legal.
Teddy membantah jika para pecandu yang sedang terapi dengan menggunakan subutex atau suboxone akan kesulitan untuk beralih ke metadon.
“Sebenarnya banyak orang di kelompok terapi subutex yang menyalahgunakan obat itu. Seharusnya subutex atau suboxone digunakan dengan disimpan di bawah lidah, tapi banyak yang malah menggunakannya dengan cara disuntik. Itu artinya mereka yang menggunakan subutex belum benar-benar ingin sembuh. Sedangkan yang di kelompok terapi metadon, mereka lebih stabil dan ingin sembuh. Jadi saya anjurkan mereka untuk beralih ke metadon, daripada kembali lagi menggunakan putaw,” jelas Teddy.(PR/IH)
Tags: buprenorfin, LSM, NAPZA, NAPZA legal, narkoba, narkotika, psikotropika, suboxone, subutex, UU 35/2009, zat adiktif
Palo Alto – Kematian Steve Jobs, pendiri dan CEO Apple, telah menyentuh hati masyarakat dunia....
Bogor – Malam beranjak larut ketika NapzaIndonesia.com menemui Samuel Nugraha atau yang lebih akrab dipanggil...
Kuta – Sosok kita bulan ini adalah Arthur Stewart, lelaki asal Bandung yang saat ini...
Pingback: Pembiaran Penyuntikkan Suboxone Ancam Nyawa Pasien Adiksi