Balikpapan – Kepala Satuan Narkoba Polres Nunukan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) BS ditetapkan sebagai tersangka kasus hilangnya barang bukti berupa 500 gram shabu-shabu. Adapun penetapan AKP BS sebagai tersangka dilakukan oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Timur.
“BS diciduk berdasarkan pengakuan empat tersangka sebelumnya,” ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kaltim, Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Antonius Wisnu Tirta, Kamis (26/1).
Menurut Wisnu, AKP BS ditangkap penyidik Direktorat Narkoba Polda Kaltim di Mapolers Nunukan, dan saat ini sudah berada dalam tahanan di Markas Brimob di Balikpapan bersama keempat anak buahnya yang sudah ditahan sebelumnya.
Sebelumnya, pada akhir 2011 lalu, AKP BS dan keempat anak buahnya masing-masing berinisial A, D, I dan Y menangkap Sug, tersangka penyelundup 1 kilogram shabu yang masuk dari perbatasan Indonesia-Malaysia melalui Tawau.
Dalam proses berikutnya kelima oknum anggota satnarkoba Polres Nunukan ini kemudian bersepakat “menyulap” setengah kilogram shabu-shabu tersebut menjadi gula.
Menurut Antonius Wisnu Tirta, kelima tersangka hingga kini masih bungkam dan enggan menunjukan keberadaan 500 gram shabu yang mereka “sulap” tersebut.
Sementara itu Polisi juga sudah menangkap rekan Sug, bernama Nur yang dsebut-sebut sebagai pemesan barang haram tersebut di Kediri, Jawa Timur.(Gen)
Tags: penyelundup, Polri, shabu
Palo Alto – Kematian Steve Jobs, pendiri dan CEO Apple, telah menyentuh hati masyarakat dunia....
Bogor – Malam beranjak larut ketika NapzaIndonesia.com menemui Samuel Nugraha atau yang lebih akrab dipanggil...
Kuta – Sosok kita bulan ini adalah Arthur Stewart, lelaki asal Bandung yang saat ini...