Sleman – Tiga mengguna ganja asal Semarang yang ditangkap satuan reserse narkoba Polres Sleman 16 Agustus silam, Rabu (2/1) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Sleman, Jogjakarta.
Sidang pertama tentang pembacaan dakwaan di hadapan majelis hakim atas terdakwa AA (25) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aryana dan terdakwa DR (28) oleh JPU Sri Murniningsih berlangsung pada Selasa (1/11).
Sementara pembacaan dakwaan atas tersangka AM (29) disidangkan pada Rabu (2/11) oleh JPU Tin Yustin. Ketiganya disidangkan secara terpisah dengan didampingi penasehat hukum Arif Hijrah Saputra dari LBH Rakyat Semarang.
“Sidang pertama ini, ketiganya didakwa dengan dakwaan primer pasal 111 dan dakwaan subsider pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujar Arif saat ditemui Napzaindonesia.com.
Dalam sidang pertama bagi ketiga terdakwa ini, barang bukti yang diajukan ke pengadilan adalah ganja seberat 1,6 gram yang ada pada AM.
“Dalam Berita Acara Pemeriksaan atau BAP disebutkan bahwa ketiganya menggunakan barang bukti secara bersama-sama sebelum penangkapan terjadi,” imbuh Arif.
Arif yang mendampingi upaya hukum bagi ketiganya menyampaikan bahwa saksi-saksi yang meringankan pada sidang berikutnya untuk mengupayakan ketiganya dikembalikan pada institusi rehabilitasi karena ketiganya merupakan pecandu yang seharusnya direhabilitasi. (IH/Gen)
Tags: ganja, marijuana, NAPZA, narkoba, narkotika, pecandu, Pengadilan, PN, UU 35/2009
Palo Alto – Kematian Steve Jobs, pendiri dan CEO Apple, telah menyentuh hati masyarakat dunia....
Bogor – Malam beranjak larut ketika NapzaIndonesia.com menemui Samuel Nugraha atau yang lebih akrab dipanggil...
Kuta – Sosok kita bulan ini adalah Arthur Stewart, lelaki asal Bandung yang saat ini...