Lawyer: ABG Aussie Pengguna Ganja Dapat Dikembalikan ke Orang tuanya

October 8th, 2011

PN Denpasar

Denpasar – Pihak orang tua dan kuasa hukum remaja warga negara Australia berinisial LM (14) yang ditangkap polisi karena kedapatan membawa 6,9 gram ganja mengupayakan agar anaknya dapat dibebaskan atau dipulangkan.

M Rifan, selaku kuasa hukum LM, di Denpasar, Sabtu (8/10), mengatakan, sesuai dengan aturan hukum di Indonesia dapat memungkinkan untuk memulangkan tersangka dengan keputusan pengadilan.

“Sesuai aturan hukum di Indonesia, memungkinan itu untuk dikembalikan dengan keputusan pengadilan. Jadi, di dalam Pasal 128 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tersebut disampaikan bahwa anak di bawah umur bisa dikembalikan kepada orang tuanya,” katanya seusai mendampingi Duta Besar Australia Greg Moriarty menemui tersangka.

Rifan menambahkan bahwa saat ini pihaknya juga masih mencari  pasal-pasal yang akan dikenakan terhadap tersangka, mengingat umurnya yang baru 14 tahun.(Ant/G)

Komentar

Iptek

  • steve_jobs_150_100

    Steve Jobs: Menggunakan LSD Adalah Salah Satu Hal Terbaik Yang Pernah Saya Lakukan

    Palo Alto – Kematian Steve Jobs, pendiri dan CEO Apple, telah menyentuh hati masyarakat dunia....

  • Sam-Nugraha2_150_100-150x100

    Samuel Nugraha: Kalahkan Adiksi, Pulihkan Martabat Pengguna NAPZA

    Bogor – Malam beranjak larut ketika NapzaIndonesia.com menemui Samuel Nugraha atau yang lebih akrab dipanggil...

  • arthur001

    Arthur, Mantan Pecandu Yang Sukses Menjadi General Manager

    Kuta – Sosok kita bulan ini adalah Arthur Stewart, lelaki asal Bandung yang saat ini...