Cilacap – Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Nusakambangan, Marwan Adli, yang dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Cilacap melanggar UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pada sidang vonis yang berlangsung pada Kamis (12/1), majelis hakim menjatuhkan vonis 13 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider delapan bulan kurungan kepada mantan Kalapas ini.
Vonis ini jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 20 tahun penjara.
Marwan Adli dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang dan terlibat dalam perdagangan narkotika oleh majelis hakim yang diketuai oleh Wilhelmus Hubertus Van Keeken. (IH)
Tags: Lapas, NAPZA, narkoba, narkotika, Pengadilan, UU 35/2009, UU 8/2010
Palo Alto – Kematian Steve Jobs, pendiri dan CEO Apple, telah menyentuh hati masyarakat dunia....
Bogor – Malam beranjak larut ketika NapzaIndonesia.com menemui Samuel Nugraha atau yang lebih akrab dipanggil...
Kuta – Sosok kita bulan ini adalah Arthur Stewart, lelaki asal Bandung yang saat ini...