Denpasar – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar melalui majelis hakim yang diketuai IGB Komang Wijaya Adhi menjatuhkan vonis delapan bulan penjara kepada lima terdakwa kasus kepemilikan ganja.
Kelima terdakwa, RA (18), HD (17), DH (22), KS (21) dan HJ (29) masing-masing dinyatakan bersalah oleh majelis hakim pada sidang vonis yang berlangsung pada Selasa (10/1).
Menurut majelis hakim, kelimannya terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika untuk dirinya sendiri dan melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP.
“Menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama delapan bulan dikurangi masa tahanan,” ujar majelis hakim.
Barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini adalah 7,71 gram bruto atau 3,74 gram neto ganja. Kelima pemuda ini ditangkap pada 8 Agustus 2011 di kawasan Jalan Diponegoro Denpasar.
Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Sujaya yang menuntut kelima terdakwa dengan pidana satu tahun penjara. (IH)
Tags: ganja, NAPZA, narkoba, narkotika, Pengadilan, UU 35/2009
Palo Alto – Kematian Steve Jobs, pendiri dan CEO Apple, telah menyentuh hati masyarakat dunia....
Bogor – Malam beranjak larut ketika NapzaIndonesia.com menemui Samuel Nugraha atau yang lebih akrab dipanggil...
Kuta – Sosok kita bulan ini adalah Arthur Stewart, lelaki asal Bandung yang saat ini...