Banjarmasin – Seorang penjual bensin yang kedapatan mengedarkan narkotika jenis shabu, ditangkap Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin pada Rabu (18/1) sekitar pukul 18.00 wita di jalan Kampung Melayu Darat Gang 4 Rt 7 Kelurahan Kampung Melayu Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin.
Dalam penangkapan pelaku berinisial MK (30) ini, polisi menyita tiga paket shabu dengan berat sekitar tiga gram dari tangan pelaku.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Christian Ronny MH Sik melalui Kepala Unit II, Ipda Pol Alfiando Papona di Banjarmasin. Menurutnya, penangkapan tersangka pada saat transaksi ini berdasar pada informasi warga.
“Saat diperiksa, pelaku mengakui mendapat barang bukti ini dari temannya RD, warga Sungai Mesa Banjarmasin, untuk perpaketnya ia beli seharga 1,8 juta,” ujar Papona.
Dalam pemeriksaan, MK mengaku mendapat upah sebesar 200 ribu rupiah untuk satu paketnya. Pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai penjual bensin eceran ini mengaku bahwa dia menjual shabu karena himpitan ekonomi.
“Saya dapat barang dari RD dan saya dikasih upah dari setiap penjual satu paket sabu-sabu, penghasilan dari hasil menjual bensin eceran tidak mencukupi,” terang MK.
Papona menambahkan, akibat perbuatannya ini MK terancam hukuman penjara seumur hidup, minimal 5 tahun maksimal 12 tahun dan denda minimal 1 miliar rupiah, maksimal 10 miliar rupiah, sesuai dengan pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (IH)
Palo Alto – Kematian Steve Jobs, pendiri dan CEO Apple, telah menyentuh hati masyarakat dunia....
Bogor – Malam beranjak larut ketika NapzaIndonesia.com menemui Samuel Nugraha atau yang lebih akrab dipanggil...
Kuta – Sosok kita bulan ini adalah Arthur Stewart, lelaki asal Bandung yang saat ini...