Jakarta – Polda Metro Jaya pada Minggu (30/5) menangkap Evgeniya Dolgolichenko alias Natasia, perempuan Warga Negara Uzbekistan, karena diduga mengedarkan narkoba ke tempat hiburan malam.
“Tersangka perannya mensuport ekstasi ke tempat hiburan,” terang Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Anjan Pramuka Putra di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (1/6).
Penangkapan Natasia berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa ada seorang warga di sekitar tempat tinggalnya bernama Dedi diduga sering mengedarkan narkoba.
“Dedi ini adalah bos Natasia,” ujar Anjan. Aparat Kepolisian lalu menindaklanjuti laporan itu, dan melakukan penggeledahan di kediaman Dedi.
Saat diperiksa, Natasia mengaku mendapatkan barang tersebut dari Dedi. Sedangkan Dedi, mendapat pasokan barang haram dari tersangka DL yang mendekam di LP Pondok Bambu, Jakarta Timur, Dedi dan Natasia akhirnya ditangkap pada 30 Mei 2010. Polisi menyita barang bukti berupa 1,2 gram sabu dari tersangka Dedi. Sedangkan dari Natasia disita 3 gram sabu.
Polisi menemukan barang bukti berupa 1.010 butir ekstasi, 302 gram kristal cair serta cairan MDMA dengan ukuran 1 per 3 botol. Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo 132 ayat (2) subsider 112 ayat (1) jo 132 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(Ant)
Palo Alto – Kematian Steve Jobs, pendiri dan CEO Apple, telah menyentuh hati masyarakat dunia....
Bogor – Malam beranjak larut ketika NapzaIndonesia.com menemui Samuel Nugraha atau yang lebih akrab dipanggil...
Kuta – Sosok kita bulan ini adalah Arthur Stewart, lelaki asal Bandung yang saat ini...