Surabaya – Kejadian tersebut berawal di jalan tol dari arah porong saat dua anggota patroli jalan raya (PJR) tol Polda Jatim, Briptu Kiswoyo dan Aiptu Soleh sedang bertugas dengan mobil patroli 103.
Kedua anggota polisi tersebut mencurigai mobil Toyota Corolla All New warna silver dengan nopol B 2233 G yang melaju oleng, karena saat didekati mobil itu justru terlihat menghindar dan mengurangi kecepatan. Petugas lalu menghentikan laju Corolla itu di KM 25.
Setelah diberhentikan oleh petugas penumpang dan sopir mobil tidak segera turun, hal itu membuat kecurigaan petugas semakin kuat. Saat pengemudi mobil keluar dan petugas melihat ada botol minuman keras dan bau alkohol yang menyengat dari mobil itu, petugas meminta sopir menyerahkan kunci mobil berpenumpang lima orang itu.
Saat memeriksa, salah satu petugas melihat ada seorang penumpang yang melempar sesuatu ke arah kiri mobil. petugas tidak mengetahui apa yang dilempar oleh penumpang mobil tersebut, karena sopir (Toni) langsung kembali ke dalam mobil dan kabur. Ternyata Toni mengantongi kunci cadangan, sehingga bisa melarikan diri meskipun petugas patroli sudah menyita kunci mobil.
Petugas patroli yang menyadari hal tersebut langsung mengajar mobil itu di jalur tol dengan menyalakan sirine. Mengetahui bahwa usaha petugas patroli belum berakhir, Toni semakin tancap gas dan berusaha melarikan diri.
Toni pun semakin memacu mobilnya dengan kecepatan tinggi, bahkan melaju zig-zag. Mobil jenis sedan tersebut juga tidak berhenti saat melalui gerbang tol, pintu kayu yang menghalangi diterobosnya.
Melihat aksi yang dapat membahayakan pengguna tol lainnya tersebut, petugas berinisiatif menghentikan laju mobil Corolla itu dengan melepaskan tembakan peringatan. Tapi hingga dua kali tembakan peringatan, pengemudi Corolla tak juga menghentikan laju mobilnya. Petugas patroli pun kemudian melepas tembakan ke arah roda mobil. Dua tembakan pertama mengenai pintu kiri depan dan selebor roda kiri belakang dekat pintu belakang mobil. Sedan warna silver tersebut baru berhenti setelah petugas melepas tembakan kelima yang mengenai roda belakang sebelah kanan mobil.
“Setelah berhenti kami langsung menangkap semua penumpang dan memborgolnya. Saat menggeledah isi mobil ditemukan bungkusan daun ganja kering di bawah jok sopir,” papar Soleh. Kelima penumpang mobil sedan tersebut langsung diserahkan ke Ditreskoba Polda Jatim.
Direskoba Polda Jatim Kombes Polisi Jan de Fretes membenarkan adanya penyerahan tersangka narkoba dari PJR Polda Jatim. Saat ditemui di ruangannya, Jan memastikan Toni, pengemudi Corolla itu, sebagai tersangka. “Dia (Toni) ditetapkan sebagai tersangka karena barang bukti narkoba ada padanya, tapi tidak menutup kemungkinan saksi-saksi bisa menjadi tersangka,” jelasnya.
Tersangka dijerat Pasal 111 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Ditreskoba Polda Jatim masih melakukan pengembangan kasus ini. Petugas juga melakukan tes urine pada kelima orang yang ditahan itu. “Kami coba kembangkan untuk mengetahui dari mana asal ganja. Apakah tersangka ini hanya pemakai atau pengedar,” kata Jan.(Sry/AM)
Tags: ganja, narkoba, narkotika, UU 35/2009
Palo Alto – Kematian Steve Jobs, pendiri dan CEO Apple, telah menyentuh hati masyarakat dunia....
Bogor – Malam beranjak larut ketika NapzaIndonesia.com menemui Samuel Nugraha atau yang lebih akrab dipanggil...
Kuta – Sosok kita bulan ini adalah Arthur Stewart, lelaki asal Bandung yang saat ini...