Sangata – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sangata, Kutai Timur, Kamis (15/1) menjatuhkan vonis hukuman penjara 15 bulan kepada oknum anggota Polres Kutai Timur, Kalimantan Timur, Bripka Erw, karena terbukti menggunakan psikotropika jenis shabu-shabu.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Satrio Mukti Aji di Sangata, Kutai Timur, Kamis (17/11), menyatakan Bripka Erw terbukti menggunakan shabu-shabu beberapa waktu lalu.
“Terdakwa Bripka Erw, terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam pasal 112 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika,” katanya.
Sebelumnya, Bripka Erw ditangkap rekannya sesama anggota polisi dari Polres Kutai Timur pada Selasa (31/5). Terdakwa ditangkap bersama rekannya berinisial Tuti Ariani (40) dalam penggerebekan tim gabungan Polres Kutai Timur, di Jalan Mansur Mante, Sangata, sekitar pukul 15.00 Wita.
Saat ditangkap Bripka Erw langsung diperiksa urinnya dan dinyatakan positif menggunakan shabu-shabu.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti shabu-shabu sebanyak 20 paket ukuran jumbo.
Tuti Ariani adalah bandar besar shabu-shabu di Kutai Timur, bersama Tuti, polisi juga mengamankan Budianto (suami Tut), Edwin (24) dan Erni (30), warga Kampung Kajang.
Dari mereka disita satu motor, 7 HP, serta uang tunai mencapai Rp 9 juta serta shabu-shabu mencapai 8 gram yang sudah dibungkus.
Dalam sidang terpisah Majelis Hakim PN Sangata menjatuhakan hukuman eman tahun penjara kepada Tuti Ariani (40). Warga Jalan Mansyur Mante ini dinyatakan sebagai pengedar.
“Tersangka Tuti dan Erni disebut pengedar dan pembeli. sama-sama dinyatakan melanggar pasal 114 UU No 35 tahun 2009, juga ancaman 6 tahun penjara,” katanya.
Budianto yang juga suami Tuti dalam kasus yang sama terbukti sebagaimana dakwaan pasal 112, sedangkan Edwin yang sempat melarikan diri dan dijatuhi hukuman 22 bulan.
Saat penggerebekan terjadi di rumah itu ada Brika Erw, sehingga langsung dilakukan penggeledahan di kendaraan yang digunakannya. Di dalam mobil Toyota Avanza KT 1046 RC yang dikendarai Bripka Erw, ditemukan 0,44 gram shabu-shabu.(Ant/G)
Palo Alto – Kematian Steve Jobs, pendiri dan CEO Apple, telah menyentuh hati masyarakat dunia....
Bogor – Malam beranjak larut ketika NapzaIndonesia.com menemui Samuel Nugraha atau yang lebih akrab dipanggil...
Kuta – Sosok kita bulan ini adalah Arthur Stewart, lelaki asal Bandung yang saat ini...