
POLRI
Pinrang – Kepolisian Resort (Polres) Pinrang, Selawesi Selatan, berhasil menangkap bandar shabu di Jalan Pattimura, Pinrang, Kamis (19/8).
Tersangka berinisial BD, 19 tahun, diperkirakan memiliki barang bukti senilai 135 juta rupiah. Polisi menyita barang bukti berupa shabu seberat 72 gram dari tangan BD yang diduga berasal dari Malaysia.
Dalam penangkapan tersebut, polisi sempat melepaskan dua kali tembakan karena tersangka sempat berusaha melarikan diri. Saat pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan barang bukti berupa shabu tersebut dari seseorang berinisial R di Tarakan, Kalimantan Timur.
Tersangka BD dalam pemeriksaan lebih lanjut mengaku cuma kurir. Dia mendapat upah Rp 2 juta per bal. Selama ini tersangka sudah dua kali meloloskan shabu seberat 144 gram bernilai Rp 270 juta ke Sulsel.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pinrang Ajun Komisaris Polisi Bambang Sugiharto mengatakan, tersangka sudah lama menjadi incaran polisi. Polisi kini tengah memburu tersangka lain yang diduga menjadi jaringan BD.(Mtr/IH)
Palo Alto – Kematian Steve Jobs, pendiri dan CEO Apple, telah menyentuh hati masyarakat dunia....
Bogor – Malam beranjak larut ketika NapzaIndonesia.com menemui Samuel Nugraha atau yang lebih akrab dipanggil...
Kuta – Sosok kita bulan ini adalah Arthur Stewart, lelaki asal Bandung yang saat ini...