Stok Pulih, Penasun di Denpasar Kembali Dapat Gunakan Subutex

August 11th, 2010
Your Ad Here

Buprenorphine4(a).preview

Subutex

Denpasar - Kebutuhan pengguna NAPZA suntik (penasun) akan substitusi opiat sintetis jenis bufrenorfin oral merk subutex di Denpasar kembali pulih sejak Senin (9/8). Sebelumnya selama tiga pekan stok subutex sempat menghilang di pasaran.

Langkanya subutex ini membuat para penasun konsumen subutex tidak dapat mengakses layanan ini di klinik resmi.

“Begitu layanan subutex dapat diakses kembali, kawan-kawan komunitas penasun yang sebelumnya beralih ke opiat sintetis lainnya seperti suboxone, MST, methadone selama tiga pekan terakhir, kembali beralih menggunakan subutex,” papar Vicky Gerson, Program Manager Yayasan Dua Hati Bali kepada NapzaIndonesia.com

Menurut Vicky, kendati para penasun beralih ke opiat jenis MST, suboxone, dan obat-obatan lainnya seperti valium atau pun xanax namun rasa kesakitan luar biasa akibat kecanduan atau “sakaw” masih tetap saja terasa. Kondisi medis seperti ini mau tidak mau membuat para penasun cukup menderita.

Tidak hanya warga Denpasar saja, langkanya subutex di pasaran juga membuat para penasun di Banyuwangi, Jawa Timur berbondong-bondong mendatangi Bali guna membeli MST dalam stok tertentu. Menurut Vicky harga di pasaran Banyuwangi, bisa naik berkali-kali lipat sesuai dengan stok yang tersedia.

Sejak menghilang dari pasaran pada 23 Juli silam, para penasun di Bali beralih menggunakan MST dan suboxone. Jika di kota besar lain suboxone sulit diperoleh, di Denpasar justru mudah didapat karena stoknya cukup terjaga.

“Selama ini penasun di Denpasar jarang ada yang menggunakan MST dan Suboxone, tetapi lebih cenderung pada subutex,” imbuh Vicky Gerson.

Langkanya subutex dipasaran disebabkan oleh adanya perubahan kebijakan terkait undang-undang baru tentang narkotika, yakni UU No. 35 tahun 2009 yang menggantikan UU No. 22 tahun 1997.

Dalam UU No.35 tahun 2009, zat bufrenorfin (buprenorphine) oral seperti yang digunakan oleh merk dagang subutex dan suboxone dimasukan ke dalam kategori narkotika. Sedangkan sebelumnya, pada UU No. 22 tahun 1997, bufrenorfine oral dikategorikan sebagai psikotropika.(Gen)

Komentar

  • lenka

    kalo saya maw beli saya musti hubungi siapa ya???

  • http://napzaindonesia.com redaksi

    Buat Lenka, langsung saja pada klinik-klinik kesehatan yang telah ditunjuk secara resmi oleh Dinas Kesehatan Kota.
    Jika Lenka tinggal di Denpasar, Bali, silahkan menghubungi Vicky (08813606955) dari Yayasan Dua Hati, Bali, yang akan mendampingi dan memberikan petunjuk dimana dapat mengakses layanan subutex ataupun methadone,..
    salam,

  • http://goole sonny

    kalau di jogjajakarta dimana bisa beli suboxone????

Iptek

  • steve_jobs_150_100

    Steve Jobs: Menggunakan LSD Adalah Salah Satu Hal Terbaik Yang Pernah Saya Lakukan

    Palo Alto – Kematian Steve Jobs, pendiri dan CEO Apple, telah menyentuh hati masyarakat dunia....

  • Sam-Nugraha2_150_100-150x100

    Samuel Nugraha: Kalahkan Adiksi, Pulihkan Martabat Pengguna NAPZA

    Bogor – Malam beranjak larut ketika NapzaIndonesia.com menemui Samuel Nugraha atau yang lebih akrab dipanggil...

  • arthur001

    Arthur, Mantan Pecandu Yang Sukses Menjadi General Manager

    Kuta – Sosok kita bulan ini adalah Arthur Stewart, lelaki asal Bandung yang saat ini...