
Bali Nine
Denpasar – Pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis mati dua warga negara Australia, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan lebih berdasarkan pada semangat pengakuan UUD 1945 atas hak hidup seseorang.
“Semangatnya adalah tidak boleh ada hukuman mati,” ujar Todung Mulya Lubis kepada NapzaIndonesia.com, di PN Denpasar, Jumat (13/8).
Menurut Todung Mulya Lubis, hukuman mati dapat diberlakukan sesuai dengan ketentuan Perserikatan Bangsa-Bangsa, yakni hanya dapat diberikan kepada kejahatan yang masuk dalam katagori “kejahatan serius” atau the most serious crime.
“Kejahatan penyelundupan narkotika tidak termasuk didalamnya,” papar Todung.
Todung mengajak berpikir lebih luas lagi, bahwa kejahatan yang dilakukan sebagian besar penyelundup narkotika tidak lebih sebagai akibat dari kemiskinan.
Sementara Nyoman Sudiantara, mengatakan bahwa PK yang diajukan tanpa novum oleh kedua terpidana mati kasus penyelundupan 8,2kg heroin cair ini merupakan koreksi atas putusan hakim yang dianggap keliru.
Menurut Nyoman Sudiantara saat memutuskan vonis mati bagi kedua terpidana ini, Majelis Hakim hanya berdasarkan pada fakta persidangan jika Myuran Sukumaran dan Andrew Chan telah melakukan kegiatan ekspor narkotika.
“Kalau memang ada kegiatan ekspor, sudah tentu ada yang menerima barang tersebut di Australia, Jika berdasarkan pada fakta kegiatan ekspor, maka seharusnya hakim memberikan hukuman percobaan dan bukan hukuman mati.” papar Nyoman Sudiantara.(Gen)
Tags: Bali Nine, heroin, Pengadilan, penyelundup, penyelundupan
Palo Alto – Kematian Steve Jobs, pendiri dan CEO Apple, telah menyentuh hati masyarakat dunia....
Bogor – Malam beranjak larut ketika NapzaIndonesia.com menemui Samuel Nugraha atau yang lebih akrab dipanggil...
Kuta – Sosok kita bulan ini adalah Arthur Stewart, lelaki asal Bandung yang saat ini...
Pingback: Tweets that mention Todung Mulya: Vonis Mati Tidak Sesuai Dengan UUD 1945 | NapzaIndonesia.com -- Topsy.com