
Walikota Bloomberg (inset) Foto: huffingtonpost
New York – Walikota New York Michael Bloomberg telah menandatangani UU Pelarangan Rokok pada taman kota, pantai, pusat perbelanjaan dan jembatan untuk pejalan kaki.
Pelarangan rokok akan mulai berlaku 90 hari setelah penandatanganan hari Selasa lalu (22/2). Artinya pada musim panas ini, barangsiapa yang melanggar UU terancam denda sebesar 50 USD atau sekitar 450 ribu rupiah setiap pelanggaran, walaupun pemerintah kota New York mengatakan rencana tersebut akan lebih ditujukan pemberlakuan tekanan sosial daripada penegakan hukum aktif.
Anggota Komisi Kesehatan Thomas Farley menyatakan bahwa UU tersebut akan melindungi masyarakat dari bahaya merokok pasif. Tetapi beberapa pakar kesehatan mempertanyakan apakah asap rokok benar-benar membahayakan pada udara terbuka. Kritik yang bermunculan menuding UU Pelarangan Rokok di New York menghalangi kebebasan sipil masyarakat.(huft/prc)
Tags: New York, pelarangan rokok, rokok
Palo Alto – Kematian Steve Jobs, pendiri dan CEO Apple, telah menyentuh hati masyarakat dunia....
Bogor – Malam beranjak larut ketika NapzaIndonesia.com menemui Samuel Nugraha atau yang lebih akrab dipanggil...
Kuta – Sosok kita bulan ini adalah Arthur Stewart, lelaki asal Bandung yang saat ini...