Warga Jepang Penikmat Ganja, Dibui Enam Bulan Penjara

October 13th, 2011

PN Denpasar

Denpasar – Tomoyo Sugiama (36), warga negara Jepang, diganjar hukuman enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

“Kami menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama enam bulan dikurangi masa tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Cory Sahusilawane saat membacakan putusannya di PN Denpasar, Kamis (13/10).

Dalam amar putusannya itu, terdakwa terbukti bersalah sebagai penyalahguna narkotika untuk dirinya sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Vonis tersebut dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Sawiyah yang menuntut hukuman penjara selama sembilan bulan.

Beberapa hal yang meringankan hukuman atas diri perempuan asal negeri sakura itu, di antaranya sikap sopan dan pengakuan atas semua perbuatannya.

Atas vonis majelis hakim, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Suroso, langsung menyatakan menerima.(Ant/G)

Komentar

Iptek

  • steve_jobs_150_100

    Steve Jobs: Menggunakan LSD Adalah Salah Satu Hal Terbaik Yang Pernah Saya Lakukan

    Palo Alto – Kematian Steve Jobs, pendiri dan CEO Apple, telah menyentuh hati masyarakat dunia....

  • Sam-Nugraha2_150_100-150x100

    Samuel Nugraha: Kalahkan Adiksi, Pulihkan Martabat Pengguna NAPZA

    Bogor – Malam beranjak larut ketika NapzaIndonesia.com menemui Samuel Nugraha atau yang lebih akrab dipanggil...

  • arthur001

    Arthur, Mantan Pecandu Yang Sukses Menjadi General Manager

    Kuta – Sosok kita bulan ini adalah Arthur Stewart, lelaki asal Bandung yang saat ini...