Denpasar – Tomoyo Sugiama (36), warga negara Jepang, diganjar hukuman enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
“Kami menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama enam bulan dikurangi masa tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Cory Sahusilawane saat membacakan putusannya di PN Denpasar, Kamis (13/10).
Dalam amar putusannya itu, terdakwa terbukti bersalah sebagai penyalahguna narkotika untuk dirinya sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Vonis tersebut dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Sawiyah yang menuntut hukuman penjara selama sembilan bulan.
Beberapa hal yang meringankan hukuman atas diri perempuan asal negeri sakura itu, di antaranya sikap sopan dan pengakuan atas semua perbuatannya.
Atas vonis majelis hakim, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Suroso, langsung menyatakan menerima.(Ant/G)
Tags: ganja, Jepang, pecandu, Pengadilan, PN
Palo Alto – Kematian Steve Jobs, pendiri dan CEO Apple, telah menyentuh hati masyarakat dunia....
Bogor – Malam beranjak larut ketika NapzaIndonesia.com menemui Samuel Nugraha atau yang lebih akrab dipanggil...
Kuta – Sosok kita bulan ini adalah Arthur Stewart, lelaki asal Bandung yang saat ini...