Alor Star - Tiga WNI yang berasal dari Aceh dijatuhi hukuman mati di Malaysia setelah Pengadilan Tinggi Kedah menyatakan mereka bersalah dalam kasus penyelundupan narkoba.
Ketiga WNI tersebut terbukti, bersama-sama menyelundupkan ganja seberat 1.858 gram terjadi 5 tahun yang lalu pada 6 April 2005 pukul 02.30 sore ke teritorial Sungai Patani, Malaysia.
Media setempat The Star pada Minggu (18/7) memberitakan, putusan hukuman dijatuhkan hakim Datuk Zamani A Rahim kepada tiga WNI tersebut. Mereka adalah Amri Alamsyah (41), Iskandar Ibrahim (33), dan Muhammadiah Hasan (31). Pengacara ketiganya akan mengajukan banding.
Wakil Gubernur Aceh Muhammad Nazar mewakili pemerintah Aceh seperti diberitakan Sinar Indonesia di Banda Aceh, Senin (19/7) mengatakan tidak akan ada pembelaan yang dilakukan pemerintah daerah terhadap warganya yang terbukti bersalah dalam kasus pengedaran narkoba.
Dalam keterangannya, warga Aceh dihimbau untuk untuk tidak mudah terjebak dalam pengedaran narkoba terutama di luar negeri meski dengan iming-iming uang dalam jumlah banyak.
“Kami mohon maaf, Pemerintah Aceh tidak bisa memberi pembelaan untuk warga yang akan dihukum mati itu, dan masyarakat harus bisa memahaminya,” tegas Muhammad Nazar.(IH)
Tags: Drugs Policy, ganja, Malaysia, marijuana, narkoba, narkotika, penyelundup, penyelundupan
Palo Alto – Kematian Steve Jobs, pendiri dan CEO Apple, telah menyentuh hati masyarakat dunia....
Bogor – Malam beranjak larut ketika NapzaIndonesia.com menemui Samuel Nugraha atau yang lebih akrab dipanggil...
Kuta – Sosok kita bulan ini adalah Arthur Stewart, lelaki asal Bandung yang saat ini...